KARAWANG,Spirit
Ketua PKP4TKI Kabupaten Karawang, H. Nanang Komarudin mengungkap, Pemkab Karawang tidak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang penempatan dan perlindungan TKI. Dalam perda tersebut diatur, dapat melaksanakan kerjasama perekrutan calon TKI dengan BKLN dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah memiliki SPR dari BP3TKI Propinsi, yang tidak berdomisili di daerah wajib memiliki kantor cabang di daerah dengan mendapatkan izin dari dinas dan rekomendasi dari Komisi PKP4TKI.
“Namun dalam realisasinya ketentuan tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Potensi akan munculnya permasalahan TKI di Kabupaten Karawang, di antaranya karena pemerintah tidak tegas untuk mengimplentasikan aturan yang ada terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI Sehingga keberadaan TKI Kabupaten Karawang bisa berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kalau pemerintah daerah tetap tidak sungguh-sungguh dan serius melakukan upaya pengawasaan terhadap para calon TKI di Kabupaten Karawang,” kata Nanang.
Dengan tidak ditegakannya aturan tersebut, maka pihaknya sulit untuk mengidentifikasi dan menverifikasi status Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang masuk di wilayah Karawang.
Dijelaskannya, sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun 2014 Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan Penempatan Perlindungan dan Pemberdayaan Tenga Kerja Indonesia(PKP4TKI) Kabupaten Karawang menerima laporan ada sekitar 127 PPTIS yang masuk di wilayah Kabupaten Karawang.
Namun setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari pemerintahan kabupaten ke pemertintahan kecamatan, maka pihaknya mengaku tidak lagi menerima laporan terkait data PPTKIS, sehingga keberadaan PPTKIS yang masuk di Kabupaten Karawang saat ini sulit untuk diidentifikasi, baik jumlah maupun statusnya.
Demikian, menurutnya, meski berdasarkan data hingga bulan Juli 2014 jumlah PPTKIS yang masuk di Kabupaten Karawang terbilang tinggi namun hingga kini jumlah PPTKIS yang melakukan kegiatan perekrutan calon TKI dan telah memiliki kantor di wilayah Kabupaten Karawang hanya baru 4 perusahaan, yaitu satu yang berstatus kantor pusat dan 3 kantor cabang, sehingga kondisi tersebut akan sulit untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan PPTKIS, sehingga sangat potensial menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Berdasaarkan data Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, ada sekitar 400-450 warga karawang yang mendaftar dan bekerja menjadi TKI di luar negeri.
Atas Tingginya angka tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, terutama pengawasan administratif dengan mengoptimalkan kerja Unit Pelayanan Informasi Pendataan dan Pengaduan TKI(UPIP2-TKI) yand telah dibentuk setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, UPIP2-TKI yang dibentuk oleh Komisi PKP4TKI ini yang akan melakukan pendataan, sekaligus verifikasi persyaratan administratif terhadap para calon TKI yang hendak mendaftar dan berangkat ke luar negeri.
Sehingga katanya kehadiran UPIP2-TKI yang dibentuk di setiap desa tersebut akan menjadi bentuk upaya pengawasan sekaligus merupakan wujub komitmen Komisi PKP4TKI Kabupaten Karawang untuk menjadikan pemerintah desa sebagai pihak verifikator awal yang kredibel terhadap para calon TKI yang hendak mendaftar dan berangkat ke luar negeri, karena pemerintah desa adalah pihak yang lebih tahu kebutuhan dan permasalahan masyarakatnya.(zen)
Posting Komentar