New Videos from Youtube
Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan

DPPKAD Harus Tutupi Defisit Rp 600 Miliar

KARAWANG, Spirit 
Devisit Anggaran pada tahun 2014 yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar lebih, menuntut Pemkab Karawang harus bekerja keras untuk menutupinya. Berbagai cara terus diupayakan agar bisa menutupi belanja yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,1 triliun. 

"Kita masih terus berupaya menggenjot pendapatan agar bisa menutupi defisit anggaran. Saya sudah meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) agar bisa bekerja lebih keras lagi untuk bisa menutup kekurangan pendapat agar semua program yang sudah direncanakan  bisa berjalan," kata Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana kepada wartawan belum lama ini.

Wabup optimis tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat mengatasi defisit anggaran meski hanya memiliki sisa waktu dua bulan lagi sebelum tutup tahun anggaran 2014.

"Makanya saya sudah meminta agar TAPD bisa mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Dan saya optimis kita bisa mengatasinya," katanya.

Pemkab Karawang sebelumnya memang sempat mengalami kekhawatiran terhadap besarnya defisit anggaran tersebut. Pasalnya, menjelang tutup anggaran ternyata target pendapatan daerah baru mencapai sekitar 77 persen (Rp 2,4 triliun), dari total target pendapatan Rp 3,1 triliun. Kekurangan Rp 600 miliar lebih tersebut dinyatakan cukup besar, mengingat ketersediaan sisa waktu yang sudah mepet. 

Sementara itu di lain kesempatan Sekda Karawang Teddy Rusfendy S mengatakan sudah meminta penjelasan Kepala Dinas DPPKAD  terkait minimnya pendapatan menjelang akhir tahun ini. "Memang ada sejumlah pos yang belum masuk realisasi pendapatannya tapi saat ini sedang kita upayakan.  DPPKAD sudah kita minta agar bekerja lebih keras lagi," katanya.

Hal senada dinyatakan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samsuri. Dia  mengakui adanya sejumlah kegiatan yang terkait dengan pendapatan, namun tidak bisa memberikan hasil secara maksimal. "Salah satunya seperti bantuan provinsi yang tidak bisa dicapai secara maksimal. Akibatnya bantuan itu tidak bisa terserap,"  ungkap Kepala Bappeda ini.

Oleh karena itu, kata dia, sektor pendapatan asli daerah (PAD) harus lebih maksimal digenjot untuk menutupi kekurangan. Diapun menyatakan optimis hal itu bisa menutupi kekurangan pendapatan.

"Seperti dari PBB yang baru masuk 30 persen atau BPHTB yang belum maksimal. Jadi,  kita minta DPPKAD bisa menggenjot lagi dalam sisa waktu ini," tandasnya. (top)


Eselon II Bakal Dilelang

Proses Pelaksanaan Libatkan Assessor Independen 

KARAWANG, Spirit
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Karawang Heryanto, mengatakan, dengan akan dilakukannya lelang jabatan pada eselon tertentu, yang mempunyai wewenang penuh adalah bupati.

“Yang menjadi pembina masih bupati, sehingga yang mempunyai peran lebih besar adalah bupati. Bukan lagi ada pada sekda (sekretaris daerah). Sedangkat BKD dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) kewenangannya hanya sekian persen saja,” katanya belum lama ini.

Dijelaskan dia, Baperjakat akan segera melakukan lelang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II. “Sejak tahun 2014, semua pegawai dituntut memiliki kompetensi, sehingga tahun 2015, kita tinggal meng-assessment (melakukan penilaian) ” paparnya.

Dalam proses lelang tersebut, kata dia, Baperjakat akan melibatkan inspekstorat dan para Asisten Daerah (Asda) guna mengoptimalkan penilaian. “Jadi tingkah laku pun bisa memengaruhi penilaian. Karena inspektorat sendiri sudah pasti mempunyai catatan-catatan tertentu dari semua personil PNS,” katanya.

Selain itu, menurut dia, proses lelang jabatan direncanakan juga melibatkan assessor (penilai) independen. “Jika jumlahnya ada 7, maka 4 independen dan 3 dari pihak internal. Intinya jabatan ini bersifat terbatas sehingga harus seselektif mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan surat keputusan bagi honorer kategori dua (K2) yang lolos dalam tes CPNS tanggal 3 November 2013 dikhawatirkan akan terjadi ganjalan. Pasalnya, surat pernyataan menjadi tanggungjawab mutlak yang harus ditandatangani Bupati Ade Swara. Padahal, sampai saat ini, pihak Bupati sedang menjalani proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Karawang, Mahpudin, menyatakan honorer K2 yang sudah fix validasi dan verifikasi baik secara administrasi dan faktual di dilapangan, maka wajib dibuatkan surat pernyataan pertanggungjawaban yang ditandatangani mutlak dari yang bersangkutan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan dinas terkait. “Surat itu juga harus ditandatangani oleh bupati,” ungkapnya.

Diakui Mahpudin, pihaknya telah menganggarkan 578 K2 berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan. “Dan alhamdulillah dalam tempo 6 bulan sudah mendapatkan persetujuan NIP dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),”  katanya.

Honorer, K2 di Karawang, kata dia masih tersisa 2155 orang, dengan yang lolos seleksi 286 orang. Tetapi dalam perjalanan proses verifikasi, 8 orang di antaranya mengundurkan diri. “Dan tersisalah 278, dan terakhir 3 orang diantaranya kemudian meninggal,” kata dia lagi. (top)


Dua Kepala Dinas Belum Laporkan Harta Kekayaan

KARAWANG, Spirit
Masih ada dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang yang belum menyerahkan data harta kekayaannya kepada Panitia Kerja (Panja) Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Kabupaten Karawang. Namun demikian, dari sisi perundang-undangan memang tidak ada sanksi tegas jika pejabat mengabaikan pelaporan. 

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karawang, yang juga anggota Panitia Kerja(Pokja) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) Kabupaten Karawang Abas Sudrajat,  kepada Spirit Karawang, Selasa(4/11/2014).

Menurut Abas, secara umum  para pejabat di Pemkab Karawang sudah memenuhi kewajibannya dengan melaprkan harta kekayaannya.  Hal itu terbukti dari 36 pejabat dan 25 di antaranya kepala dinas  termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati sudah menyerahkan data harta-kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ Hampir semuanya menjalankanya dengan baik, hanya ada dua pejabat kepala dinas saja yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN,” ucap nya Abas.

Menurut Abas,  meskipun ketentuan kewajiban pelaporan data harta kekayaan bagi pejabat tersebut telah diatur oleh Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun semuanya tidak mencantumkan sanksi yang tegas ketika para pejabat negara yang tidak mentaati atau melakukan pengabaian kewajiban tersebut. LHKPN  tidak bisa berbuat banyak atas praktik pengabaian ketika dilakukan oleh para pejabat negara. 

“Selama ini kami(pokja LHKPN,red) hanya sebatas memberikan angkeran atau teguran kepada para pejabat negara ketika telah mengabaikan atas ketentuan kewajiban  tersebut,” ucapnya.

Menurut Abas, sesuai aturan yang ada,  pokja LHKPN sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan kepada para pejabat yang diwajibkan memberikan pelaporan selama 3 minggu.  Kalau dalam waktu dalam waktu tiga minggu belum melaksanakan maka pihak pokja LHKPN melayangkan surat teguran (angkeran) pertama dan dalam waktu tiga minggu belum melaksanakan juga maka dilayangkan kembali surat teguran kedua. Jika selama tiga minggu belum melaksanakanya juga maka pihaknya hanya dapat memberikan laporan kepada pihak KPK.

Berdasarkan data Badan Kepegawai Daerah(BKD) Kabupaten Karawang per September 2014, jumlah pejabat eselon II sebanyak 32 orang, sementara pejabat setingkat eselon III telah mencapai 109 orang.(zen)


Mutasi dan Rotasi Pejabat Pemkab November

KARAWANG, Spirit
Wakil Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana membantah isu yang  mengesankan dirinya ragu-ragu untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurut dia,  agenda rotasi dan mutasi pejabat harus dikaji secara matang agar kinerja para pegawai yang menempati posisi baru bisa lebih baik lagi.

“Tidak ada, tidak ada desakan dari siapapun, Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)  saat ini sedang membuat drafnya. Ini kewenangan Baperjakat,” ujar Cellica, Senin (3/11).

Dia juga memastikan tidak ada unsur politis atau jual beli jabatan dalam agenda rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemda karawang. Bahkan dia juga memastikan  agenda rotasi dan mutasi pejabat akan dilakukan di bulan November ini.

“Untuk tanggal pastinya kita tunggu saja, pasti saya kasih kabar ke rekan-rekan media,” tuturnya.

Wabup juga menyampaikan, untuk penempatan posisi-posisi kosong dan yang lainnya itu bakal berdasarkan pada kinerja para pegawai. Dengan demikian tidak ada kepentingan-kepentingan yang bakal menjadi penghambat kinerja para pejabat nantinya.

“Penempatan kita berbasis kinerja, jadi diharapkan bakal bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ungkapnya.

Bantahan-bantahan yang disampaikan oleh Wakil Bupati tersebut, menyusul beredarnya isu miring terhadap agenda rotasi dan mutasi pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Karawang.  Mutasi yang kabarnya besar-besaran itu belum diketahui kapan dilaksanakan.

Tak pelak, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya jual beli jabatan yang dilakukan oknum petinggi pemkab, kendati nama-nama pejabat sudah digodok tim Baperjakat.

Salah seorang sumber internal pemkab menyebut, tidak adanya kepastian mutasi pejabat itu akibat adanya tarik ulur terkait nama-nama pejabat yang bakal dirotasi.

Alotnya pelaksanaan mutasi kali ini, kata sumber itu, juga disinyalir karena adanya kepentingan sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan momentum tersebut.

“Selain jual beli jabatan, faktor kedekatan dan unsur politik mewarnai mutasi. Jadi, memang rawan sekali jual beli jabatan ini,” tegasnya.

Tanggapan beragam pun muncul dari masyarakat. Pada umumnya, mereka menganggap hal itu disebabkan tarik menarik kepentingan hingga merebaknya aroma wani piro. Mahasiswa BSI Joko Pamungkas, mengatakan,  sudah menjadi rahasia umum jika mutasi di lingkungan PNS kerap diwarnai pelicin.(gus)


Proyeksi APBD Karawang 2015 Sekitar Rp 9,046 triliun.

Sektor Ekonomi Digenjot

KARAWANG, Spirit
Sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Pemkab Karawang menargetkan laju pertumbuhan ekonomi (LPE)  sebesar 6 – 6,5 persen. Akan tetapi untuk mengejar target tersebut memerlukan peningkatan dan pertumbuhan yang sangat tinggi di sektor ekonomi prospektif. 

Adapun proyeksi anggaran pendapatan  tahun 2015 sebesar Rp 3,221 triliun dan rencana anggaran belanja daerah sebesar 3,913 triliun, dan belanja tidak langsung pada APBD murni tahun 2015 dianggarkan sebesar  Rp 1,912 triliun.  Sehingga proyeksi APBD Karawang 2015 sekitar Rp 9,046 teiliun.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati dr Cellica Nurachadiana, pada Rapat Paripurna DPRD Karawang, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2015, Pansus Raperda PPNS, dan Penetapan Raperda Kode Etik DPRD Kabupaten Karawang, di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Senin (3/11).  Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H Toto Suripto.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, sektor ekonomi prospektif yang dimaksud adalah merevitalisasi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan,  dan peternakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, nelayan, dan peternak. Kemudin  menciptakan iklim investasi yang kondusif, melakukan regulasi yang menjamin kemudahan berusaha dan berinvestasi,  serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Selain itu, menurut Wabup, perlu dilakukan perbaikan insentif untuk kewirausahaan dan akses bagi usaha-usaha menengah, kecil,  dan mikro serta sektor riil lainnya. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah yang selanjutnya ditetapkan dalam kebijakan umum pembangunan, dengan prioritas pembangunan yang tetap ditujukan ke arah peningkatan IPM Kabupaten Karawang juga menjadi kebijakan pemerintah.

 “Sedangkan alokasi anggaran belanja langsung tahun 2015, direncanakan sebesar 2 trilyun 1 milyar 96 juta rupiah. Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD (satuan kerja pelaksana daerah) meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD,”  katanya.

Terkait dengan agenda pembentukan pansus DPRD, menurut Wabup,   diharapkan  pembentukan pansus tersebut dapat memberikan masukan yang terbaik, khususnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi dasar dari dibentuknya pansus tersebut.

“Sedangkan terkait dengan penetapan rancangan peraturan DPRD  tentang kode etik DPRD Karawang, saya secara pribadi,  serta atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD,” katanya.

Disebutkan Wabup, dengan  ditetapkannya  Peraturan DPRD terutama kaitan dengan Kode Etik DPRD Karawang,  diharapkan dapat semakin menggugah kehormatan citra dan kredibilitas dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. (fjr)

Pemda Tidak Tegas Atasi Bangunan Liar

Karawang, Spirit 
Lembaga Swadaya Masyarakat Lodaya Kabupaten Karawang, menilai pemerintah daerah tidak tegas dalam mengatasi bangunan liar yang kini mulai marak di sejumlah titik sekitar Karawang.

"Bangunan liar di sejumlah titik kini sudah marak. Itu terjadi akibat adanya pembiaran dari pemerintah daerah," kata Ketua LSM Lodaya setempat Nace Permana, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, pembiaran yang sudah dilakukan pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir kini membuat bangunan liar semakin merajalela. Kondisi itu lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan dan daerah penyangga perkotaan Karawang.

Atas hal tersebut, Pemkab Karawang dituntut untuk lebih serius lagi dalam menangani maraknya bangunan liar yang tersebar di berbagai daerah sekitar Karawang. 

Ia yakin jika pemerintah daerah setempat tegas, masyarakat pemilik bangunan liar itu tidak akan menolak jika dilakukan penertiban. Tetapi sebelum melakukan penertiban, kata dia, Pemkab Karawang diharapkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara matang. "Termasuk diantaranya mempersiapkan anggaran untuk diberikan kepada pemilik bangunan liar, saat akan dibongkar," kata dia.

Sementara itu, bangunan liar semi permanen hingga permanen kini marak di sejumlah titik. Diantaranya di sepanjang saluran irigasi dari Kepuh hingga Warung Bambu. Di titik lainnya ialah di sisi rel kereta api. Bahkan, di beberapa titik sepanjang sisi rel kereta api tersebut kini tengah dalam proses pembangunan bangunan liar berupa rumah toko semi permanen dan permanan. 

DPRD Desak Pemkab Berdayakan Masyarakat

KARAWANG, Spirit
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dari Fraksi Gerindra H Ajang Supandi,   meminta Pemerintah Daerah Karawang bisa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, secara ekonomis sebenarnya banyak potensi di masyarakat Karawang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan kemajuan pembangunan. 

Salah satunya kata dia, pemerintah harus punya upaya memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Bentuk pemberdayaannya bisa  dengan program bantuan stimulasi seperti memberikan bibit pohon yang mempunyai nilai ekonomis cukup tinggi dan peluang pasar cukup luas.

"Pemerintah harus  mempunyai obsesi memitrakan masyarakat dengan pemerintah dan pihak ketiga yang profesional, sehingga bukan hanya pemerintah yang diuntungkan tetapi masyarakat secara langsung pun merasakan manfaatnya," kata Ajang saat berbincang dengan Spirit Karawang di ruang kerjanya, Rabu (29/10).

Dengan cara seperti itu, Ajang berharap, masyarakat sekitar hutan secara ekonomis akan diuntungkan dan Pemerintah Karawang juga mendapatkan keuntungan.  Sebab dalam jangka waktu tertentu modal yang diberikan akan kembali dan bisa berkembang.

"Pemkab cukup memberikan bantuan satu kali, selanjutnya masyarakat yang akan mengelolanya sendiri dengan bantuan bimbingan pihak profesional dalam bidangnya," katanya.

Untuk itu, ia mendorong agar seluruh dinas yang ada di Karawang sudah seharusnya menjadi mitra kerja bagi masyarakat untuk melakukan hal itu. Selain itu,  banyak potensi lain dalam memberdayakan masyarakat seperti di bidang kelautan, pertanian dan usaha kecil.

"Kalau masyarakat cuma dikasih uang saja maka akan cepat habis, tapi yang lebih baik itu adalah pemberdayaan potensi yang ada dengan menggunakan uang yang ada," tegasnya.

Misal saja kata dia, di dapil 6 ada bekas galian pasir dan jika saja pemerintah kreatif maka  itu bisa diberdayakan untuk dijadikan jaring apung (japung). Dinas terkait harusnya turun ke bawah supaya masyarakat bisa kreatif.

"Jangan dibebankan terus kepada masyarakat soal peningkatan PAD, banyak warga saya mengeluhkan pajak penghasilan yang terlalu besar. Walaupun itu tujuannya untuk meningkatkan PAD," katanya lagi.

Intinya menurut Ajang, ke depan sudah harus ada pemberdayaan terhadap masyarakat dan disesuaikan dengan lingkungan masyarakat masing-masing. Karena saat ini menurut dia, OPD yang ada masih minim untuk terjun langsung ke bawah untuk melihat potensi yang ada di setiap daerah yang ada di Karawang. Banyak OPD di Karawang ini bekerja belum tepat sasaran, kedepan harus ada perbaikan.

Pasalnya, kata dia, ketika ekonomi di masyarakat bawah kuat, maka di atas juga akan kuat dan jika yang terjadi sebaliknya,  maka jangan salahkan jika ekonomi Karawang akan tetap rapuh. Termasuk menggali potensi pariwisata, Purwakarta saja tetangga kita bisa, kenapa Karawang tidak bisa. Kita punya laut luas, pegunungan ada, potensi di sana banyak. Kalau soal penganggaran DPRD bisa tawar menawar dengan eksekutif.(fjr)


Serapan Anggaran Rendah

RASANYA cukup mengagetkan ketika  Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Karawang harus mengeluarkan ancaman kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, yang serapan anggarannya rendah. Bagi kepala OPD yang realisasi penyerapan anggarannya minim hingga akhir tahun, akan diberi sanksi. Dia tidak akan  segan untuk memberi sanksi tegas berupa mutasi. Faktanya memang demikian. Hingga mendekati tahun anggaran habis, rupanya anggaran baru terserap 57,94 persen. Padahal, harapannya hingga tutup tahun anggaran, anggaran yang teserap minimal 90 persen.

Terlepas dari apa yang diancamkan Sekda Karawang sekadar lips service atau memang sungguh-sungguh,  namun soal  tidak optimalnya anggaran terserap, tentu harus menjadi pertanyaan. Mengapa demikian, sebab kita sering mendengar bahwa perencanaan anggaran atau penyusunan anggaran di pemerintahan selalu berbasis kinerja. Artinya maksud dan tujuan anggaran itu diajukan pasti jelas, lalu antara biaya dan program yang diusulkan memiliki tujuan dan setiap data kuantitatif dapat mengukur pencapaian pekerjaan.

Oleh karenanya, agak aneh jika OPD tidak mampu menjalankan  program dan   anggaran sesuai yang diajukan. Kita jadi bertanya-tanya, dimanakah letak kesalahannya? Apakah karena pada program yang dibuat OPD tidak implementatif sehingga sulit dikerjakan, atau karena ketidakmampuan sumber daya manusia (SDM)-nya?  Apabila problemnya ada pada kedua  hal itu bisa jadi serapan anggaran  menjadi rendah. Program yang dibuat mengawang-awang biasanya sulit terealisasi karena secara teknis belum tentu terkuasai. Tapi rasanya sulit jika harus mengatakan program tidak implementatif, mengingat setiap mata anggaran selalu ada nomenklaturnya dan setiap OPD pasti sudah berpegang pada kebijakan yang ada tersebut. 

Program yang disusun pemerintah pun pasti sudah melalui proses  perencanaan matang. Dimulai dari perencanaan strategis (renstra) yang disusun atas dasar hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan berbagai unsur. Tentu usulan-usulan dari Musrenbang yang kemudian disusun menjadi program di masing-masing OPD pasti  tidak sembarangan.  Tentunya juga sudah disandarkan berdasarkan skala prioritas, lalu di breakdown pada anggaran.  Dengan demikian program dan anggaran tersebut sebelum disahkan pasti sudah dapat terukur aspek implementasinya.

Tapi, lagi-lagi pertanyaannya mengapa hingga tahun anggaran akan berakhir  serapan anggaran di OPD Pemkab Karawang rendah?  Kita tidak tahu bagaimana disiplin anggaran di pemerintah ini dilaksanakan. Sebab  tanpa disiplin anggaran, antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi  menjadi tidak sinkron.  Namun kita yakin, orang-orang di pemerintahan adalah orang-orang yang memiliki kompetensi baik. Mereka tahu tugas pokok dan fungsinya. Mereka juga pasti tahu makna efisiensi pada anggaran, yakni nilai hasil kerja lebih besar dari besaran anggaran itu sendiri,  bukan seberapa besar sisa anggaran karena tidak terpakai. Lebih dari itu, kecilnya serapan anggaran berarti kecil pula tidak bergulirnya program, sehingga kecil pula stimulan kesejahteraan yang dinikmati masyarakat. Jadi, wajar jika Sekda menebar ancaman.***      

Anggaran Besar Bangunan Jeblok

KARAWANG, Spirit
Jebloknya infrastruktur sekolah menjadi sorotan Komisi D DPRD Karawang saat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Padahal berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2014 terungkap,  Disddikpora mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,186 triliun.

Ketua Komisi D Fendi Anwar,  mengungkapkan, berdasarkan hasil resesnya selama sepekan di dapilnya menemukan 28 SD Negeri di Kecamatan Kotabaru berdiri di atas lahan bukan milik Pemda Karawang, tetapi berdiri di atas lahan warga dan desa. Hal itu  ke depannya berpotensi  menimbulkan konflik jika tidak diantisipasi dari sekarang.

“Dari jumlah 30 SD Negeri, hanya dua SD Negeri yang berdiri di atas lahan milik pemda,” ujar Fendi.

Anggota Komisi D lainnya, Asep Safrudin, menyatakan  prihatin dengan jebloknya infranstruktur SDN yang berada di Desa Sukamakmur dan Desa Purwadana yang kekurangan kelas. Karenanya sekolah tersebut menerapkan proses pembelajaran dengan menggunakan empat shift.

“Dengan menerapkan empat shif sehari, maka  proses belajar mengajarnya sangat tidak efektif,” ujarnya. 

Begitu pula yang disampaikan politisi PAN, Dewi Rohayati. Dia mengungkapkan sebuah SDN  di daerah Karawang Selatan yang hanya memiliki lima ruangan. Empat ruangan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan satu ruangan digunakan untuk ruang guru. Sedangkan untuk dua ruangan lagi menumpang di sebuah madrasah yang jaraknya lumayan cukup jauh.

Selain itu, Dewi pun menyoroti SMAN 1 Telukjambe Barat yang hingga saat ini kegiatan belajar mengajarnya masih menumpang di sekolah lain alias belum memiliki gedung sendiri. Padahal, SMAN 1 Telukjambe Barat sudah meluluskan satu angkatan.

“Saya pesan ke Disdikpora agar segera dibangun gedung SMAN 1 Telukjambe Barat,” ujarnya.

Menanggapi paparan dari para anggota Komisi D, Sekretaris Disdikpora Asep Supriatna,  mengatakan,  telah mendata status  tanah sekolah se-Kabupaten Karawang untuk kemudian pada  2015 direncanakan akan dilakukan proses sertifikasi tanah milik Pemda Karawang secara bertahap.

Terkait adanya infranstruktur sekolah yang jeblok dan belum tersentuh dengan perbaikan-perbaikan, Asep mengakui hal tersebut. Oleh sebab itu, ia berjanji sesuai rencana Disdikpora pada 2015 akan memperbaiki secara bertahap dan berjenjang, baik itu merehabilitasi maupun pengadaan kelas baru bagi sekolah yang kekurangan kelas.

Terkait belum adanya bangunan SMAN 1 Telukjambe Barat, Asep mengungkapkan jika pada awalnya lahan untuk sekolah tersebut sudah diplot. Tetapi pada saat itu ada pilihan, jika lahan tersebut akan disediakan oleh sebuah industri yang berada dekat dengan sekolah tersebut dengan proses ruilslag.

“Tetapi ternyata proses ruilslag mengalami jalan buntu, sehingga pada tahun 2015 kami sudah menganggarkan untuk pengadaan lahan sekolah tersebut,”  kata Asep.

Menurut  pantauan Spirit Karawang,  saat audiensi berlangsung, diketahui DPA Disdikpora Kabupaten Karawang tahun anggaran 2014 sebesar Rp 1.186.055.910.854,81. Dari anggaran sebesar itu, di antaranya digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 945.007.755.834,81 dan digunakan untuk belanja langsung sebesar Rp 241.048.155.020,00.

Untuk belanja tidak langsung, di antaranya digunakan untuk gaji tunjangan sebesar Rp 571.135.704.252,81, tunjangan profesi guru sebesar Rp 356.670.651.582,00 dan tunjangan daerah sebesar Rp 7.201.400.000,00. Sedangkan untuk belanja tidak langsung di antaranya digunakan untuk Bantuan Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) sebesar Rp 85.946.722.320,00 dan alokasi khusus pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebesar Rp 59.447.410.000,00 dan kegiatan sekretariat, bidang dan 30 UPTD dan SKB sebesar Rp 95.654.022.700,00. (tif)

Pemkab Kecewakan Sejumlah Kepala Desa

KARAWANG, Spirit
Sejumlah kepala desa kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tidak pernah memasukkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa melalui program pembangunan daerah Karawang.

"Sebagian besar kepala desa mengeluh dan kecewa, karena hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) tidak dimasukkan dalam program pembangunan di tingkat kabupaten," kata Anggota DPRD setempat Budiwanto, di Karawang, Rabu (22/10).

Dikatakannya, kekecewaan para kepala desa terhadap program pembangunan tingkat kabupaten tersebut disampaikan secara langsung saat kegiatan reses yang dijalani selama sepekan terakhir.

Ia menilai, kekecewaan para kepala desa itu perlu diperhatikan. Sebab Musrenbangdes seharusnya menjadi acuan atau dasar bagi Pemkab Karawang dalam menyusun program pembangunan.

"Jika Pemkab Karawang tidak mengakomodir hasil Musrenbangdes, lalu apa acuan Pemkab Karawang menyusun program-program pembangunan daerah," kata dia.

Dalam Musrenbangdes, segala permasalahan di tingkat bawah atau tingkat desa bermunculan. Karena itu, dicari solusi dalam mengatasi permasalahannya.

Upaya mengatasi permasalahan di tingkat desa itu sendiri bisa dilakukan dengan memunculkan program-program di tingkat kabupaten.

Ia mendesak agar ke depannya Pemkab Karawang bisa mengakomodir hasil Musrenbangdes melalui program-program pembangunan daerah yang nyata. Sebab kini Pemprov Jabar dan pemerintah pusat sudah mulai memperhatikan kemajuan desa.  

188 Daerah Gelar Pilkada Serentak



JAKARTA, Spirit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, ada 188 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015.

"Berdasarkan hitungan kami (KPU), dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015. Hitungan tersebut kami lakukan berdasarkan peraturan di Perppu yang menyebutkan, pelaksanaan pilkada dilakukan pada daerah yang masa jabatannya habis di 2015," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (21/10).

Hadar menjelaskan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada, KPU menghitung terdapat 247 daerah yang pelaksanaan pilkadanya berlangsung 2015.

Ternyata, hitungan sebanyak 247 pilkada tersebut termasuk untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di awal 2016, sehingga tahapan pelaksanaannya dimulai di 2015.

"Hitungan 247 daerah itu sebelum Perppu terbit, sehingga kami juga menghitung daerah yang masa tahapan pilkadanya juga dimulai 2015. Kini, setelah ada Perppu,  ada 188 daerah yang pilkada serentak 2015, sedangkan daerah akhir masa jabatan kepala daerahnya 2016 ikut pilkada serentak 2018," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan pilkada  serentak rencananya digelar pada September 2015 dengan tanggal yang belum ditetapkan.

"Kami (KPU) sedang mempertimbangkan daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya awal 2016 akan ditarik ke pilkada pada September 2015," kata Husni.

Pekan kedua
Pertimbangan mempercepat pilkada yang akhir masa jabatannya di 2016 itu,  terkait waktu persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah periode berikutnya.

"Untuk itu, kami perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah masing-masing. Akhir masa jabatan para kepala daerah tersebut yang menjadi analisis perhitungan kami," ujarnya.

KPU pun merencanakan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak akan berlangsung di hari Rabu pekan kedua  September 2015.

Ke-188 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak terdiri atas tujuh provinsi dan 181 kabupaten-kota. Ketujuh provinsi tersebut,  Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

KPK Telusuri Asal Harta Bupati

Periksa Gina F Swara

JAKARTA, Spirit 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal harta Bupati Karawang, Ade Swara dari anaknya Gina F Swara yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

"Saya diperiksa karena putri bapak. Terus ada aset memang atas nama saya. Hanya ditanyakan dari mana aset itu didapatkan," kata Gina seusai diperiksa KPK di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/10).

Gina diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

Harta itu, menurut Gina, berupa sawah sekitar 600-700 meter persegi. "Kalau saya kan ya namanya orang tua kan ya mungkin mengatasnamakan anak namanya ya wajar aja," ungkapnya.

Gina mengaku, orang tuanya memang pengusaha. "Jadi, begini, kami khususnya keluarga cukup kooperatif dengan KPK. Apapun yang dituduhkan oleh mereka nanti kami akan buktikan di persidangan. Saya juga sedikit menambahkan sama penyidik bahwa bapak, ibu, kami sekeluarga jauh sebelum jadi bupati memang pedagang, wiraswasta, dagang emas, sarang burung walet. Saya sebagai anak hanya menguatkan, tidak ada indikasi TPPU dalam kasus bapak dan ibu tapi itu haknya mereka," katanya. 

Gina yakin dapat membuktikan tuduhan TPPU yang ditujukan kepada orang tuanya tidak benar. "Insya Allah mudah-mudahan bisa, ada semua (dokumennya)," ujarnya.

Gina pun mengonfirmasi ada sejumlah harta keluarganya yang telah disita.  "Kalau penyitaan sudah ada beberapa. Lebih banyak sawah, kalau rumah tidak ada karena kami sudah menempatinya jauh-jauh hari. Akan tetapi, nanti kami  buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yang diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu," katanya.

Sudah pengusaha
Menurut Gina, sebelum menjabat sebagai bupati, ayahnya Ade Swara merupakan pengusaha sarang burung walet, memiliki toko emas dan tambang bauksit.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ade Swara dan Nurlatifah pada 18 Juli 2014 karena diduga menerima suap  424.349 dolar AS atau sekitar Rp 5 miliar dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga menyangkakan keduanya dengan TPPU dan mengenakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap pelanggar hukum terkait pasal tersebut penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pemkab Berencana Buat Pasar Batu Cincin

Karawang, Spirit 
Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana membuat pasar khusus batu cincin menyusul menjamurnya kios-kios batu cincin yang tersebar di sejumlah daerah sekitar perkotaan Karawang.

"Sekarang ini minat warga terhadap batu cincin berbagai jenis cukup tinggi, jadi saya kira perlu dibuatkan pasar khusus batu cincin," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Hanafi, kepada Antara, di Karawang, Senin.

Tingginya penjual batu cincin saat ini dipicu tingginya minat warga Karawang terhadap batu cincin. Bahkan, cukup banyak pula warga Karawang yang mencari batu cincin sampai ke luar daerah.

Ia mengaku serius berencana membuatkan pasar batu cincin, yakni dengan menyediakan lokasi khusus para penjual batu cincin yang kini sudah menjamur di berbagai daerah sekitar Karawang.

Menurut dia, daerah lain seperti di Jatinegara, Jakarta Timur, terdapat pasar khusus batu cincin. Di lokasi tersebut terdapat puluhan penjual yang menjajakan batu cincin berbagai jenis, dan banyak didatangi warga dari luar Jakarta Timur yang mencari batu cincin.

Saat ini, kata Hanafi, pihaknya masih mencari tempat yang tepat untuk melokasisasi para pedagang batu cincin yang sudah menjamur di berbagai titik sekitar Karawang. "Ada dua pilihan lokasi, antara pasar Rawasari dan lahan PT KAI depan Dinas Cipta Karya yang bisa dijadikan lokasi pasar batu cincin," katanya.



Sampah Harus oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan

KARAWANG, Spirit
Dengan tingginya beban penanganan sampah di Kabupaten Karawang, akhirnya Kepala Dinas Cipta Karya Dedi Akhdiyat angkat bicara. Mantan Camat Batujaya tersebut, mendorong agar dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penangan sampah dapat ditangani oleh instansi yang berdiri sendiri.

 Hal tersebut diungkapkannya kepada  Spirit Karawang, Senin (13/10) di Kantornya.

Menurut Dedi, dengan semakin besarnya tingkat produksi sampah di Karawang, tentunya harus ditangani oleh instansi sendiri. Penanganan oleh bidang atau bahkan seksi, sebagaimana selama ini dilakukan di Dinas Cipta Karya, menjadikan kurang optimal.

“Memang, seharusnya seperti yang sudah dilakukan pemerintah daerah lain. Dinas kebersihan dan pertamanan, atau Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman sudah terbentuk. Kami sudah sering menyatakan hal itu,” ungkapnya.

Bahkan diakui olehnya, dalam berbagai kesempatan pertemuan antarkepala OPD di lingkungan Setda Karawang, pihaknya sering menawarkan “jabatan baru”. Hal itu, menurutnya sebagai bagian agar ke depan dalam penataan SOTK baru, memang dapat menjadi prioritas.

“Sering saya sampaikan. Apalagi kalau pas pertemuan kepala OPD yang datang diwakili oleh Sekretaris OPD. Saya bilang, kalau mau promosi menjadi kepala OPD, besok saja jadi kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau Cipta Karya di pecah menjadi empat dinas lagi,” ujarnya sambil tertawa.

Pernyataan dengan canda Dedi bukan tanpa alas an. Mengingat, saat ini produksi sampah mencapai kurang lebih 559 kubik setiap hari. Sementara, pada titik daerah tertentu, jarak jangkaunya pun cukup jauh untuk sampai di TPA Jalupang. Belum lagi, sampai saat ini, dump truck ekpedisi pengangkut sampah belum terbilang cukup.

“Dengan melakukan perencanaan, pengelolaan keuangan sendiri, tentunya Dinas Kebersihan tersebut bisa melakukan akselerasi anggaran untuk menunjang kinerja yang lebih maksimal. Kalau saat ini, masih saling berebut prioritas. Penambahan mobil pengangkut sampah, tahun ini, kita cuma anggarkan dua unit,”  katanya.

Diharapkan Dedi, pada penyusunan SOTK mendatang, pembentukan dinas kebersihan dapat terlaksana. Termasuk, sambungnya untuk pemadam kebakaran, pihaknya berharap dapat disatukan dengan rencana pembentukan badan Penanggulangan Bencana.

“Harapan saya, Dinas Kebersihan yang ada di Cipta Karya dapat terpisah dan berdiri sendiri. Untuk Pemadam Kebakaran bisa gabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sementara ini Penanggulangan Bencana masih ada dalam salah satu bidang di Dinas Sosial,” katanya. 

Sementara itu Staf Ahli Ketua Kadin Karawang Ir Djoko Sugiharto, MBA, menyatakan setuju jika masalah sampah ditangangi oleh dinas. Untuk setingkat Karawang sudah seharusnya meningkatkan status pengelola sampah yang sebelumnya ada di bawah Dinas Cipta Karya. 

Masalah sampah, menurut Djoko, cukup kompleks sehingga memerlukan anggaran besar. Apalagi jika pemerintah daerah harus mengimplementasikan UU Nomor 18/2008 tentang Lingkungan Hidup. Intinya Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dalam mengelola sampah. Jika tidak, masyarakat bisa mengajukan class action. (top/kri)

Legislator Kritisi Kinerja Pejabat Disdikpora

KARAWANG, Spirit
Kinerja Kabid Pendidikan Dasar, Dawan Kusnadi dan Kabid Pendidikan Menengah Nandang Mulyanan, pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mendapat sorotan dan kritikan tajam dari Komisi D DPRD Kabupaten Karawang.  Bahkan Kepala Disdikpora pun mendapat kritik terkait kinerja yang dinilai kurang memuaskan.

Menurut Legislator DPRD Karawang dari Partai Demokrat,  yang menjabat Ketua Komisi D, Fendi Anwar mengatakan, sebagai seorang pejabat publik mestinya mereka bisa bekerja penuh waktu untuk memperbaiki sistem pendidikan, karena mereka sudah disumpah jabatan mengabdikan diri melayani masyarakat yang membutuhkan. 

Di samping itu, untuk menunjang kinerjanya, mereka diberi berbagai tunjangan operasional. Fendi terang-terangan menyebut Kabid Pendidikan Dasar Dawan Kusnadi dan Kabid Pendidikan Menengah Nandang Mulyana yang dinilainyanya jarang berada di kantornya. “Tetapi kenyataannya, mereka sering tidak berada di kantor, sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan jadi terkendala,” ucapnya.

Selama ini, lanjutnya, kinerja pejabat Disdikpora dianggap belum memuaskan. Pasalnya, dia menilai banyak program dan permasalahan di dunia pendidikan yang belum diselesaikan dengan baik, seperti pelaksanaan PPDB online 2014 yang menimbulkan kekisruhan sehingga muncul sekolah siluman seperti SMAN 6 Karawang yang belum memiliki legalitas, belum lagi permasalahan penjualan buku teks pelajaran dan LKS yang tiap tahun selalu terulang tapi tidak ada penyelesaiannya yang baik.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil mereka untuk hearing membicarakan permasalahan pendidikan yang ada di Karawang, serta mencari cara agar mutu pendidikan semakin berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina Suroto mengatakan, kinerja pejabat Disdikpora saat ini memang sedang menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, dia meminta kepada mereka yang dikritik agar mau memperbaiki kinerjanya demi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang.

Namun, saat dimintai komentarnya terkait Nandang Mulyana yang merangkap jabatan sebagai Kabid Pendidikan Menengah dan Ketua PGRI cabang Karawang, sehingga mengakibatkan jarang berada di kantor Disdikpora dan dikhawatirkan terjadinya benturan kepentingan, Sri mengaku sudah hubungi langsung Kepala Disdikpora. “Terkait beliau saya sudah langsung hubungi Kadisdikpora supaya agar menjadi bahan pertimbangan,” ujar Sri. (tif)

Kadin Karawang Dorong Perda Ketenagakerjaan Asing

KARAWANG, Spirit
Menyongsong pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas ASEAN  2015, sumber daya manusia (SDM) lokal harus mempersiapkan diri untuk bersaing dengan SDM asing. Pasalnya, mayoritas perusahaan  asing, selalu menggunakan standar international pada calon tenaga kerjanya.

Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang telah menyiapkan fasilitas pendidikan IT bersertifikat internasional. Yaitu melalui lembaga Certification and Learning Programme (CLP),” kata Ketua Kadin Karawang, H. Nizar Sungkar, SH, Kamis (9/10).

Lembaga pendidikan bersertifikat internasional yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika 12 Karawang itu, katanya, berkonsentrasi terhadap peningkatan kemampuan dan kompetensi teknologi  informatika.

“SDM lokal kita sebetulnya secara skill, tidak kalah dengan SDM asing. Akan tetapi, secara administratif, seringkali diabaikan oleh masyarakat. Padahal, perusahaan asing, selalu mempergunakan syarat administratif tersebut sebagai acuan penerimaan calon tenaga kerja. Jadi, ini yang harus kami dorong, agar masyarakat tahu kebutuhan sertifikasi bertaraf internasional,” ungkapnya.

Abaikan administratif
Menurut dia, besarnya pencari kerja dengan usia produktif di Karawang, sebetulnya sangat berpotensi untuk diserap dalam perusahaan berinvestasi. Namun, karena masih seringnya mengabaikan syarat administratif,  membuat SDM lokal banyak yang tersisih.

Selanjutnya, pengusaha konstruksi yang menjabat kedua kali ketua Kadin Karawang ini berharap, makin tingginya tingkat kompetisi tenaga kerja, Pemkab Karawang dapat bertindak  afirmatif.  Hal tersebut dilakukan bukan untuk memproteksi potensi SDM asing. Namun, semata-mata memberi bekal SDM lokal agar berdaya saing tinggi.

“Kami berharap dilakukan penerbitan regulasi yang dapat mengakomodasi semuanya. Pada periode DPRD  lalu, kami sudah komunikasi dan akan masuk dalam prolegda. Kami harapkan, melalui anggota dewan baru  hal tersebut dapat segera diwujudkan,” katanya.

Jangan jadi penonton
Bagi Nizar, kepentingan tersebut semata-mata untuk menjadikan masyarakat merasakan dampak positif dari adanya investasi di Karawang. Jangan sampai, justru karena kelengahan bersama, menjadikan masyarakat akhirnya hanya menjadi penonton pesatnya dunia industri.
“Kami mendorong ini semua, karena tidak ingin masyarakat ibaratnya menjadi ayam mati di lumbung sendiri,” katanya.

Untuk itu, dia menyatakan, Kadin Karawang siap  bersinergi dengan pihak pemda untuk menuntaskan hal tersebut. Diharapkan, penyusunan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan yang mengatur tenaga kerja asing dan lokal segera dibuat.

“Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan harus segera mengantisipasi hal tersebut, ketika regulasi disiapkan.  SDM kita sudah siap untuk bersaing,” katanya. (top)

Mencari Kejelasan soal Pelaksanaan Pilkades


KETUA Apdesi Karawang, Asep Komara beserta beberapa pengurusnya 
saat bertemu dengan Kepala BPMPD Akhmad Hidayat.
Apdesi Karawang Datangi BPMPD

KARAWANG, Spirit
Adanya polemik terkait waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Karawang antara pihak eksekutif dengan legislatif, membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang gusar. Dengan maksud mem
Ketua Apdesi Karawang, Asep Komara, mengatakan, kedatangannya ke BPMPD untuk meminta penjelasan tentang kepastian pelaksanaan pilkades di bulan Januari 2015. Selain itu, pihaknya juga ingin mempertanyakan aturan-aturan pilkades, salah satunya adalah persyaratan minimal pendidikan calon kades.
“Dengan adanya kesimpangsiuran mengenai pelaksanaan pilkades, kami bermaksud meminta kejelasan agar masyarakat pun juga tahu. Termasuk syarat minimal pendidikan calon kades,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Karawang, Akhmad Hidayat yang menerima Apdesi, menyatakan belum mengetahui secara pasti tentang pelaksanaan pilkades. Pihaknya mengaku menginginkan pilkades dapat terlaksana dalam waktu dekat.
“Secara pribadi, saya menginginkan hal ini cepat dilaksanakan, namun kita masih menunggu perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati) yang nanti akan kita jadikan sebagai acuan,” katanya.
 Dijelaskan dia, aturan-aturan pilkades nantinya akan dituangkan dalam perda dan perbub, yang sementara waktu ini rancangan peraturan daerah-nya (raperda-nya) baru akan dibahas oleh Pansus Ranperda DPRD Karawang. Sedangkan untuk untuk draft perbup diakuinya, saat ini dirinya sudah mengajukan ke bagian hukum Setda Karawang.
“Jadi kita langsung ajukan dua, jangan sampai perdanya sudah di buat, perbupnya belum. Nanti waktunya lama lagi, sehingga kita perlu kerja cepat,” ujarnya.
Untuk syarat minimal pendidikan kades, menurut Akhmad Hidayat, saat ini  masih menunggu tentang kabar dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direncanakan  pada  Kamis (9/10) ini pihaknya akan melakukan koordinasi langsung. “Kita hanya mau menerima pernyataan tertulis saja dari Mendagri, kita tentunya tidak mau secara lisan,” ujarnya.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, waktu pelaksanaan pilkades masih menjadi perbincangan yang simpang siur. Dari kalangan eksekutif, Sekda Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan secara pasti akan dilaksanakan pada Januari 2015. Sementara, dari kalangan legislatif menyatakan pesimis pilkades bisa terselenggara pada  Januari 2015. Pasalnya, terkait dengan proses pembahasan RAPBD sampai dengan penetapan dan pencairannya, seringkali tiap tahun berjalan lebih dari bulan Januari.
Sedangkan untuk persyaratan pendidikan minimal calon kades, sebagai UU No 6 Tahun 2014 dan turunannya dalam PP No 43 Tahun 2014 masih penafsiran dan penjelasan. Dalam Pasal 33 UU No 6 Tahun 2014, disebutkan syarat pendidikan calon kades serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Sementara PP No. 43 Tahun 2014 sebagai turunan dari Undang-undang No 6 tahun 2014 tersebut, tidak secara eksplisit dijelaskan ijazah pendidikan formal.
Padahal, menurut informasi yang beredar, mayoritas bakal calon yang hendak maju dalam pilkades tersebut didominasi oleh lulusan sekolah paket B atau paket C. Mereka khawatir, dengan tanpa adanya kejelasan dan tafsir tunggal terhadap aturan tersebut, sekolah paket tidak dikategorikan sebagai sekolah formal. (top)


inta penjelasan berbagai hal tersebut, Apdesi akhirnya mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Rabu (8/10). 

Pemkab Dukung Tangani Sampah dengan Teknologi



TPA Dikelola Masih Tradisional

KARAWANG, Spirit
Adanya desakan yang dilontarkan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi, agar Pemkab menggunakan tekhnologi dalam pengelolaaan sampah diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Asisten II Bidang Pembangunan Setda Karawang, Ramon Wibawa Laksana,  menyatakan, akan mendukung upaya penangananan sampah yang saat ini masih kurang maskimal.

Sebagaimana yang dilakukan sementara ini, pengelolaan sampah di Karawang masih menggunakan cara tradisional yaitu sistem open dumping. Cara ini, masih menyisakan persoalan karena hanya melakukan pengumpulan sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA).  Sementara pengelolaan sampah melalui sanitary landfill (diratakan lalu ditutup tanah) pun belum dilakukan. Jika selanjutnya harus dilakukan dengan menggunakan teknologi (sampah diubah menjadi energi seperti listrik) Pemkab siap mendukung.

 “Pada prinsipnya, Pemkab mendukung untuk pengelolaan sampah agar lebih baik. Secara teknis, kalau memang dengan cara tekhnologi membutuhkan lahan baru, nanti Dinas Cipta Karya yang akan menangani,” ungkap Ramon di kantornya, Selasa (7/10).

Ditambahkan dia, hampir semua dinas masuk di bawah bidang pembangunan sekretariat daerah (setda), maka secara teknis pihaknya mendukung pengajuan anggaran yang telah direncanakan oleh dinas terkait. “Di samping kita mendukung, tentu kita juga akan dorong dengan menyetujui anggaran yang diajukan,” tambah Ramon.

Di samping itu, Ramon menjelaskan perlunya penambahan beberapa fasilitas untuk penanganan pengelolaan sampah. Fasilitas tersebut, sambungnya untuk semntara ini masih belum sepenuhnya memadai dari kuantitasnya.

“Perlu diupayakan juga penambahan armada truk pengangkut yang memang bisa menjangkau seluruh wilayah yang biasanya dipergunakan untuk pengumpulan sampah. Sehingga, semua bisa segera diangkut ke TPA. Nanti juga harus diusahakan tempat-tempat sampah yang modelnya ada rodanya di sepanjang ruas jalan-jalan Kota Karawang,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Ramon, di samping beberapa pengadaan fasilitas yang menunjang kebersihan lingkungan masyarakat tersebut, pihaknya berharap, masyarakat pun juga harus mengimbanginya dengan kesadaran untuk hidup tertib dan bersih. Kesadaran tersebut, menurutnya harus dilakukan dengan sosialisasi dan pemberian penyuluhan kepada masyarakat.

“Kita harapkan, ketika semua fasilitas penunjang kebersihan lingkungan sudah memadai, masyarakat jangan sampai melakukan tindakan sembarangan dengan membuang sampah seenaknya. Mereka harus punya kesadaran untuk hidup tertib dan bersih,” katanya.
Kepala Dinas Cipta Karya Karawang, Dedi Achdiat sebelumnya menyatakan pihaknya belum mampu melakukan pengelolaan sampah sekalipun hanya dengan  sistem sanitary landfill di TPA Jalupang. Salah satu kesulitan yang pernah disampaikan olehnya adalah kesulitannya mencari lahan.

Padahal, menurut Dedi, sistem pengelolaan dengan cara tradisional sudah mulai ditinggalakan oleh berbagai daerah. Bahkan, hal tersebut juga melanggar ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (top)


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger