New Videos from Youtube
Tampilkan postingan dengan label karawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label karawang. Tampilkan semua postingan

Tertabrak KA, Balita Selamat. Ayahnya Tewas Seketika


KARAWANG Spirit
Meskipun mengalami kritis, seorang balita  1,5 tahun  secara mengejutkan ditemukan masih bernyawa setelah tertabrak Kereta Api (KA) Argo Parahyangan, saat berada dalam pangkuan ayahnya, di Jalan Rangga Gede, Kampung Sangkali, Desa Tanjungpura, Karawang Barat, Rabu (3/12) pukul 9.45 WIB. Namun, bayi nahas itu harus kehilangan ayahnya akibat kecelakaan tersebut.
 
Korban tewas  diketahui bernama Saban, ayah kandung balita , warga Kampung Anjun Kaler, RT 12 RW 13, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Sedangkan anak kandungnya masih belum diketahui identitasnya karena masih dalam penanganan tim medis RSUD Karawang.

Saksi kejadian, Nainggolan petugas keamanan stasiun KA Karawang, mengatakan, dari keterangan beberapa warga yang berhasil ia himpun, sebelum terjadi kecelakaan korban terlihat berjalan di sepanjang Jalan Rangga Gede bersama anaknya yang digendong di bagian depan dengan menggunakan kain.

Namun, tak lama kemudian korban berusaha naik ke bantaran rel KA, di Kampung Sangkali tanpa diketahui maksudnya.

“Entah dia mau menyeberang rel ke kampung sebelah, entah memang sengaja berjalan di atas rel,” ujar Nainggolan.

Tetapi, lanjut dia, korban seperti tidak peduli saat warga berteriak memberitahu ada KA yang datang dari arah stasiun Karawang.

Seketika, tubuh korban langsung dihantam KA Argo Parahyangan yang melaju dari Bandung tujuan Gambir, Jakarta, dan terpental hingga puluhan meter. Akibatnya ayah balita langsung meninggal dengan kondisi tubuh remuk. Sedangkan, anak yang digendongnya terlepas dan terlihat masih dalam keadaan bernyawa.

“ Ayahnya sempat nyangkut di pohon di pinggir jalan, dan anaknya berada tak jauh dari jenazah bapaknya dan masih terlihat bernafas,” ungkapnya.

Tanpa pikir panjang, kata Nainggolan, warga yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan membawa anak tersebut ke RSUD Karawang. Polisi Polsek Karawang  Kota dan  ambulans Identifikasi Kriminal Polres Karawang tiba di lokasi dan mengevakuasi jenazah Saban ke kamar jenazah untuk dilakukan outopsi.

Sementara, berdasarkan kabar yang beredar dari warga setempat, korban memang sering terlihat melamun. Pasalnya, menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, korban Saban tengah dirundung masalah keluarga. “Katanya sih dia memang mau cerai dengan istrinya,” kata seorang warga yang tak ingin dikorankan.

Apapun motifnya, namun kejadian tabrak KA di ruas rel KA jalan Rangga Gede, Tanjungpura itu kerap memakan korban jiwa. Tercatat dalam dua bulan terakhir, korban yang tewas akibat tertabrak kereta sudah sekitar lima orang, dan dua di antaranya siswa sekolah. (dit)


Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Bupati dan Istri Dijerat TPPU


BANDUNG, Spirit  
Pasangan suami-istri Bupati Karawang nonaktif,  Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, yang juga anggota DPRD Karawang, begitu kompak dalam mememeras PT Tatar Kertabumi dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Karawang. Suami-istri tersebut dengan  terang-terangan meminta uang kepada perusahaan senilai  Rp 5 miliar.

Hal tersebut  terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata  Bandung, Selasa (2/12).

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana,  pada tahun 2013, PT Tatar Kertabumi akan membangun proyek super Blok yang di dalamnya terdapat hotel, shopping centre, apartemen dan ruko serta perumahan (housing) bernama Karawang City Mall dengan lahan 5,6 hektare di Jalan Kertabum, Kabupaten Karawang.

Untuk pembangunan tersebut, diperlukan izin pemanfaatan ruang dari Pemkab Karawang. Untuk itu,  Dirut PT Tatar Kertabumi mengajukan surat SPPR pada 22 Januari 2013 kepada Kepala Bappeda Kabupaten Karawang. Pada 15 Maret 2013, tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Karawang menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan.

"Kesimpulannya permohonan tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan persetujuan dengan syarat pengembangan Super Blok Karawang City Mall harus terintegrasi dan selaras dengan pembangunan Kabupaten Karawang," ujar jaksa.

Namun, setelah melalui proses panjang, hingga  April 2013, SPPR yang diharapkan tidak juga diterbitkan. Pihak PT Tatar Kertabumi mencoba menemui terdakwa Ade Swara, namun tidak berhasil dan akhirnya bertemu putri terdakwa, Alina Putri Zahara yang didampingi Gemsar Sihombing.

"Pada Mei 2013, Gemsar menyampaikan bahwa terdakwa Ade Swara meminta komisi sebesar 1 persen dari nilai investasi PT Tatar Kertabumi Rp 500 miliar. Selain itu, PT tatar Kertabumi juga harus memberikan pekerjaan kepada Puput dengan menggunakan PT Daya Boho Mandiri, perusahaan milik Gemsar pada proyek pembangunan Super Blok Karawang City Mall itu," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, pihak PT Tatar Kertabumi bertemu kembali untuk membahas permintaan pekerjaan dari anak terdakwa, Puput, yang akhirnya mendapat cut and fill dan galian pada lokasi proyek senilai kurang lebih Rp 4,37 miliar.

"Sementara terhadap pengurusan SPPR atas nama PT Tatar Kertabumi belum berhasil," katanya. 

Mempersulit
Jaksa menilai,  dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT. Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang.

Kedua terdakwa, lanjut JPU, meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada PT. Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mall. Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa dolar sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.

Atas perbuatannya,  terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak Pidana Korupsi atau UU  No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nawawi Pamolango, SH berlangsung tertib dengan pengawalan polisi.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Winarno Djati, SH, menyatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut. "Kami akan mengajukan keberatan," kata Winarno.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (dtc)

Aparat Desa Diresahkan Oknum Wartawan

KUTAWALUYA,Spirit
Sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Kutawaluya resah diresahkan dua orang oknum wartawan yang kerap meminta sejumlah uang. Kepala Desa Sampalan, Jamaludin mengatakan, dua oknum wartawan itu ketika melakukan wawancara tak ubahnya bagaikan penyidik kepolisian atau kejaksaan. Tak hanya itu, kata Jamaludin, kedua orang tersebut kerap meminta sejumlah uang dengan jumlah yang tinggi.

"Saya secara pribadi merasa resah akan ulah kedua oknum wartawan yang kerap datang ke kantor desa saya. Soalnya cara mereka dalam melakukan tugasnya sebagai jurnalis telah menyimpang kode etik jurnalis. Masa mereka minta uang. Sempat sih saya tadi berbicara kepada mereka berdua dengan nada yang kesal, pasalnya prilaku kedua orang tersebut sudah diluar batas," tutur Jamal.

Hal senada diungkap Sekretaris Desa Sampalan, Ahmad Basuni. Pihaknya berencana melaporkan kedua oknum wartawan itu kepada aparat kepolisian. “Mereka mencari-cari  kesalahan kami, dan ujung-ujungnya meminta uang. Tadi saja mereka berbicara tidak menyenangkan kepada saya, padahal permintaan mereka diberi uang sudah saya penuhi, Rp 200 ribu. Masa kami berdua datang bawa mobil cuman dikasih segini, begitu kata meraka," kata Basuni. (yan)



Istri Mengandung Tujuh Bulan Suami Masuk Bui


KARAWANG ,Spirit
Berdalih kepepet butuh uang untuk acara tujuh bulanan kehamilan istrinya, SL alias Boncel  (32), warga warga Kampung Satang, Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, nekat mencuri sepeda motor di pekarangan rumah warga di Cikampek.  Padahal, ayah dua orang anak ini baru mendapat status bebas bersyarat, dari  LP Karawang atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas)  dua tahun yang lalu.

Tersangka boncel, terpaksa kembali berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setelah tertangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario T4546 GR milik warga Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru.

“ Tersangka ditangkap sepuluh hari setelah dia melakukan pencurian,” ujar Kanit Jatanras Polres Karawang, Iptu Adis Iskandar, Selasa (02/12). Diketahui, tersangka merupakan residivis Polsek Telukjambe atas kasus curas yang dilakukannya pada tahun 2012 lalu di ruas jalan Galuh Mas.

“Ia dibebaskan bersyarat pada Mei 2014 lalu yang seharusnya masih tersisa 7 bulan penjara,” kata Adis. Tertangkapnya tersangka, lanjut Adis,  dilakukan setelah korban melaporkan pencurian kepada Polres Karawang dua minggu yang lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (27/11) lalu, saat berada di rumah ibunya di daerah Cikampek. “Ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat dan mengenali korban saat beraksi,” jelasnya.

Dihadapan penyidik,tersangka mengaku melakukan pencurian karena terpaksa akibat tekanan kebutuhan tujuh bulanan istrinya, yang tengah mengandung anak ketiganya. Padahal, semenjak dibebaskan atas kasus sebelumnya, ia sudah bekerja sebagai penjual permadani di pasar Tanah Abang Jakarta. 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka lain yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersangka Boncel. SAH alias Ipin (37) warga Kampung Cikalong Tenggulung, Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, yang juga seorang residivis Polsek Cilamaya atas kasus pencurian.

“Tersangka penadah ini ditangkap di rumahnya selang beberapa jam setelah Boncel ditangkap,” ungkapnya.

Kemudian,  saat ditanya petugas, keduanya senada, sepeda motor hasil curian dijual kepada bandar penadah berinisial ICG, warga Kampung Sambi Lempeng, Desa  Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Boncel mengaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp1,3 juta, dan Ipin, mendapat upah Rp100 ribu setelah berhasil menjualnya kepada ICG. “ Motor tahun 2006, jadi harganya tidak terlalu tinggi,” cetus Boncel.

Apapun dalihnya, kedua tersangka tetap harus menjalani proses hukum. Tersangka Boncel dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan Ipin dijerat dengan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun kurungan. (dit)



Tradisi Kekerasan Penyebab Tawuran Pelajar

KARAWANG, Spirit

Terjadinya tawuran antarpelajar yang akhir-akhir ini yang kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Karawang mengundang keprihatinan dari Ketua Komisi D DPRD Karawang, Pendi Anwar. Menurutnya, penyebab terjadinya tawuran antarpelajar diantaranya disebabkan tradisi turun-temurun kakak angkatan di sekolah.

“Ini permasalahan klasik yang terjadi pada generasi atau angkatan sebelumnya,” ucapnya kepada Spirit Karawang, Selasa (2/12).

Pendi menuturkan, banyak tawuran yang terjadi antarsekolah hanya karena dendam dari  alumni yang tidak terbalas dan akhirnya menjadi budaya turun temurun yang susah untuk dihapuskan atau dihilangkan dari sekolah tersebut. Apabila tawuran tetap ditumbuh-kembangkan di kalangan pelajar, maka akan menimbulkan dampak negatif berupa kerugian. Tidak hanya bagi mereka para pelajar dan sekolah yang bersangkutan, namun juga masyarakat sekitar.

“Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi semua elemen masyarakat yang peduli dengan pendidikan untuk dicarikan solusinya,” ujar politisi Demokrat ini.

Untuk itu, Pendi meminta kepada elemen Pemkab Karawang pemangku pendidikan, terutama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang agar berpikir dan bekerja keras untuk meminimalisir terjadinya tawuran antarpelajar dengan menoptimalkan satgas pelajar dan satgas anti tawuran pelajar yang baru dibentuk bertepatan dengan peringatan hari guru nasional pekan lalu.

“Kedua satgas yang sudah terbentuk itu dioptimalkan dengan menyisir daerah rawan yang sering terjadi tawuran antarpelajar usai jam sekolah,” imbuhnya.

Pendi pun kemudian memberi solusi agar tawuran antarpelajar bisa diminimalisir, yakni dengan merapatkan dua-tiga sekolah yang bermusuhan dalam satu kegiatan. Jika hal itu sering dilakukan, maka Pendi yakin lama-lama sekolah yang awalnya bermusuhan akan mencair menjadi sekolah yang bersahabat.

“Sebab akar permasalahan itu dari dendam lama turun-temurun dari kakak kelasnya, sehingga perlu dicairkan dengan mengakrabkan mereka dalam satu kegiatan” kata Pendi.

Saat disinggung perlunya sanksi administratif bagi sekolah yang siswanya sering terlibat tawuran berupa pelarangan menerima siswa baru selama satu tahun, Pendi menolaknya. Menurutnya, dia belajar dari kasus yang dialami Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah yang siswanya sering terlibat tawuran menerima siswa baru selama satu tahun, tetapi kemudian keputusan Dedi berhasil digugat oleh sekolah tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena hal itu melanggar HAM,” tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, solusi yang efektif untuk meredam terjadinya tawuran antarpelajar ialah sekolah-sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus.

“Ada baiknya diadakan pertandingan atau acara kesenian bersama di antara sekolah-sekolah yang secara tradisional bermusuhan itu,” pungkasnya. (tif).


7 Hari Operasi Zebra, Ratusan Motor Bodong Disita


KARAWANG, Spirit
Ratusan sepeda  motor  yang tidak memiliki surat tanda kepemilikan kendaraan disita Polres Karawang dalam tujuh hari Operasi Zebra Lodaya. Kendaraan tersebut terparkir di halaman Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang. 

“Selama operasi zebra belum selesai, jumlah kendaraan yang parkir di sini  pasti akan terus bertambah,” kata Kanit Turjawali Polres Karawang, Iptu Bayu Marfiando. 

Dijelaskan lebih lanjut, sedikitnya 115 unit sepeda motor dan 12 unit  mobil terpaksa ditahan di Mapolres Karawang. Selain itu, 1.961 surat tilang telah diberikan Polantas kepada para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketika dikonfirmasi terkait keabsahan seluruh kendaraan tersebut, ia mengaku belum dapat memastikannya. Meski demikian,  apabila kendaraan  tersebut tak kunjung diambil pemiliknya, ia akan melakukan pemeriksaan keabsahannya ke Samsat,  dan jika terbukti bodong maka akan diserahkan ke Satreskrim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dia juga menjelaskan, bila masyarakat ingin mengambil kendaraannya yang ditahan karena terjaring operasi, maka pemilik harus menunjukkan STNK yang masih berlaku dan mengikuti proses persidangan tilang di pengadilan. “Jika  pajak STNK nya mati, harus bayar pajak dulu baru bisa diambil,” jelasnya.

Untuk itu, Bayu menghimbau agar masyarakat selalu mempersiapkan segala kelengkapan kendaraan dan mentaati segala peraturan lalu lintas, terutama pengendara sepeda motor. 

Sebab, ungkap dia, kasus pelanggaran lalu lintas didominasi oleh  pengendara  sepeda motor. Rata-rata pelanggar ditindak karena  mampu menunjukkan  surat-surat lengkap dan tidak menggunakan helm ganda. “Saya berharap para pengendara untuk tertib berlalu lintas dan taat peraturan yang berlaku,”serunya. (dit)


Kunker Anggota DPRD Karawang Rp 150 Juta

Ke Bali Gali Perda Gedung Bertingkat


KARAWANG, Spirit
Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Karawang ke Bali merupakan bagian dari siklus tugas untuk menjalankan wewenang semua fungsi lembaga legislatif itu. Kunjungan itu, sebagia upaya menggali dan membandingkan materi rencana kerja DPRD yang akan, sudah, dan belum dilaksanakan.

“Itu merupakan tugas kedewanan. Mereka membandingkan satu hal dengan lainnya, baik rencana kerja tiga bulanan maupun tahunan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, saat dimintai keterangan tentang   agenda kunjungan kerja Banmus DPRD setempat ke Pulau Dewata itu. Di kantornya, Selasa (2/12).

Sedangkan terkait penjelasan hasil kunjungan kerja ke daerah lain yang telah dilakukan DPRD Karawang, ia menyatakan tidak asal dipublikasikan. Menurut dia, harus ada tata aturan penyampaian yang menjadi bagian yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Hasil kunker di Sleman Jogjakarta, publikasinya tidak bisa dilakukan begitu saja. Semua harus bisa memahami, karena memang ada aturannya,” ujarnya.

Sementara terkait adanya tudingan miring terhadap kunker ke Bali, hanya piknik semata, Suroto membantahnya. Menurut dia juga, keberangkatan ke Kabupaten Badung Bali dilakukan untuk menggali lebih jauh peraturan daerah bangunan bertingkat yang telah ditetapkan di kabupaten tersebut.

“Di Karawang ke depan akan menjamur bangunan bertingkat, sehingga dibutuhkan perda bangunan gedung bertingkat. Referensi kita di Badung ini. DPRD akan mengajukan perda inisiatif,” kata dia lagi.

Suroto juga menolak jika dikatakan kegiatan kunker tersebut dijadikan sarana agar anggota DPRD dari partai Golkar dapat melihat langsung acara Musyawarah Nasional (Munas) IX partai berlambang pohon beringin itu, yang di Bali. Masih menurut dia, hal itu sangat tidak mungkin, karena dalam perhelatan nasional, prosedur keamanan untuk menuju lokasi acara tersebut sangat ketat bagi para pengunjung dan penggembira.

“Tidak ada kaitannya dengan Munas Partai Golkar. Itu hanya kebetulan saja. Dalam event nasional semacam itu, tidak semudah yang ada di bayangan kita. Keamanannya tentu sangat ketat,” ujar dia.  

Terkait dengan anggaran untuk kunker tersebut, pihaknya menyangkal kalau dikatakan menutup-nutupi. Anggran biaya untuk kunker, lanjutnya, menghabiskan dana Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. “ Anggaran itu 100 sampai 150 juta. Itu sudah termasuk kebutuhan tiket pesawat dan penginapan bagi 25 orang anggota. Kita ambil harga hotel yang paling rendah,”katanya.(top)

FKBPD Ingatkan Pemkab Karawang, Seminggu Perbup Pilkades Harus Jadi

KARAWANG, Spirit
Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menyelesaikan peraturan bupati (perbup) tentang desa dan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan tepat waktu. Hingga saat ini hal-hal teknis yang melandasi langkah operasional pelaksanaan pilkades sangat dinantikan oleh desa-desa yang akan melaksanakan hajat demokrasi desa tersebut. 

“Kita beri waktu seminggu perbup harus sudah selesai, terhitung sejak ditetapkannya Perda Desa Jum’at malam kemarin (28/11). Desa-desa banyak menunggu untuk membuat perencanaan teknis pelaksanaan Pilkades,” kata Wakil Ketua FKBPD Karawang Tamjid AB, Selasa (2/12).

Sebetulnya, lanjut dia, sejak dua bulan sebelum pelaksanaan pilkades harusnya sudah dibentuk panitia pelaksananya. Kepanitiaan tersebut, ujar dia, harus segera dibentuk oleh badan permusyawaratan desa dengan memperhatiakn aspek netralitas dan independensinya. 

Hal itu, lanjut Tamjid, dimaksdukan agar pantia segera melakukan pendataan atau sensus terhadap calon pemilih. “Dalam daftar pemilih nantinya akan diverifikasi lagi dengan tahapan pemilih sementara, pemilih tetap dan pemilih tambahan. Kalau mengenai jumlah panitia, paling sedikit sembilan orang dan terbanyak 15 orang,” kata anggota BPD Karyamakmur Batujaya ini.

Tamjid menyebutkan, besaran jumlah dana yang akan digelontorkan pemkab ke desa untuk pelaksanan pilkades sangat variataif. Hal itu, sambungnya, dipengaruhi oleh adanya perbedaan jumlah pemilih di setiap desa. 

“Yang terkecil kalau tidak salah Rp 60 juta, sedangkan yang terbesar Rp 140 juta,” tandasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris FKBPD setempat, Deden Nurdiansyah, memberikan masukan kepada pemkab agar dalam penyusunan perbup lebih berhati-hati. Menurut dia, materi perbup harus memuat asas kejelasan rumusan dengan tidak membuat norma multi interpretasi. 

Bagi dia, materi perbup harus lebih dominan memuat aturan-aturan penegasan berkaitan dengan tekni. “Jangan sampai, dalam rumusan perbup nanti menggunakan sistematika yang bertentangan dengan asas pembuatan produk hukum daerah,” anggota BPD Wanakerta Telukjambe Barat itu.

Perbup yang sedang disusun oleh Pemkab, masih menurut Deden, harus disusun dengan memperhatikan instrumen hukum agar tercipta sinkronisasi antarproduk hukum. Sehingga, sambungnya, pelaksanaan pilkades dapat berjalan on the track dengan berpijak pada seluruh regulasi yang telah ada.

“Sejak rapat dengar pendapat dan pembahasan ranperda, kami sering tekankan agar aturan teknis dalam perbup tidak memunculkan klausul yang berpotensi untuk digugat, karena berbeda dengan tata aturan yang lebih tinggi,” kata alumnus LIPIA Jakarta ini.(top)

Pameran Pertama Batu Mulia

KARAWANG, Spirit
Batavia Event Organizer bekerja sama dengan ACC Gem Lab menggelar West Java Gemstone Festival 2014 di Karawang Central Plaza (KCP), Galuh Mas Karawang. Gelaran ini menjadi even batu mulia terbesar dan pertama di Karawang.

Menurut Direktur Batavia Event Organizer, Marry Fitriani, awalnya acaranya ini diselenggarakan dengan target peserta hanya dari daerah Jawa Barat. Akan tetapi, pada kemyataannya,  ternyata direspon oleh pengusaha batu akik dari berbagai daerah.

"Sehingga menjadi even nasional. Sebenarnya acara ini kami gelar hanya untuk membumikan batu mulia di Karawang," ujar Direktur Batavia Event Organizer, Mary Fitriani kepada Spirit Karawang,  kemarin..

Acara yang telah berlangsung sejak tanggal 27 Nopember ini memang selalu ramai didatangi pengunjung. Bahkan, tambah Mary, pada hari terakhir, pengunjung yang datang membeludak.

"Karena kan weekend juga. Target even ini adalah sebagai stimulasi supaya orang Karawang dapat mengekspolarasi batu mulia yang juga terdapat banyak di Karawang,"  kata Mary.

Festival batu akik West Java Gemstone Festival 2014 itu menjadi  ajang pameran batu akik terbesar di Karawang dengan diikuti 60 peserta dari berbagai daerah.

Salah satu peserta yang turut mengisi stan adalah Deni, Owner Gemstone King. Ia yang memiliki toko batu akik di Rawamangun,  Jakarta Timur yang ikut memamerkan beberapa koleksi batu akiknya di festival tersebut.

"Ini kali pertama saya ikut pameran di Karawang. Setelah ini saya ke Makassar, terus pergi lagi ke daerah lain," ujar Deni.

Di setiap kali pameran, Deni bisa mencapai omzet hingga belasan juta rupiah per hari. Selain membuka toko, Deni juga membuka situs online via Facebook sehingga memudahkan transaksi dengan pembeli yang berada di luar kota. (muh)

Tak Satu pun Produk UMKM Masuk Outlet

Minimarket Tak Berkontribusi

KARAWANG, Spirit
Keberadaan minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten  Karawang  tidak memberikan kontribusi berarti bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah ini. Meski begitu banyak produk UMKM tak satu pun yang masuk ke outlet pertokoan tersebut.

Perusahaan ini terkesan hanya mengambil keuntungan sebanyak mungkin dan perputaran uangnya hampir semuanya di bawa ke pusat. "Alfamart dan sejenisnya itu sangat merugikan pengusaha kecil, hampir semua pedagang kecil gulung tikar setelah adanya minimarket yang masuk ke setiap desa, keberadaan minimarket ini sangat tidak beraturan seolah ingin mengambil keuntungan sebanyak mungkin dengan tidak memikirkan keberadaan warung kecil disekitarnya,” kata M Soleh, warga kampung Sananga Kelurahan Adiarsa Barat, kepada Spirit Karawang, Selasa (2/12/2014).

Menurut dia, keberadaan minimarket tidak ada kontribusinya samasekali terhadap masyarakat sekitar. "Saya coba kirimkan proposal kegiatan sosial untuk masyarakat, yaitu kegiatan khitanan masal. Namun setelah proposal masuk sudah hampir sebulan baru ada jawaban, bahwa pihaknya tidak bisa membantu kegiatan tersebut dengan alasan sudah terlalu banyak yang masuk." 

Soleh berharap pemerintah menertibkan keberadaan minimarket di wilayah Kabupaten Karawang, karena selama ini dianggap telah menyalahi aturan seperti mengenai jarak minimarket dengan warung tradisional. “Sehingga keberadaan minimarket tidak seenaknya  ada di sembarang tempat, tanpa melihat dampaknya.” 

Ia menambahkan, keberadaan minimarket selama ini tidak ada kontribusinya terhadap pelaku UMKM di wilayah setempat. Produk-produk UMKM tidak bisa masuk ke minimarket. 

Sementara itu, Kepala Devisi General Affair (GA) Alfamart ,Winaryo, yang ditemui di kantornya, membenarkan produk-produk UMKM Karawang belum ada yang masuk ke minimarket ini. Ia beralasan, selama ini kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah terkait pelaku UMKM, sehingga sulit menjalin kerjasama.

Saat ditanya tentang dana tanggung jawab sosial perusahaan (CRS), ia mengaku telah menyalurannya setiap tahun yang kebijakannya telah diatur oleh pusat.(zen)

Telur Asin Karawang Tembus Asia

Permintaan Mencapai Satu Kontainer

TELUR asin asal Karawang ternyata sudah menembus pasara Asia, terutama Singapura. Ternyata Negeri Singa itu, sekitar dua tahun lalu dikabarakan meminati salah satu produk kuliner asal kota Pangkal Perjuangan ini. Melalui UD Surya Abadi Singapura telah dua kali mengimpor hampir 68 ribu butir sejak 2012 lalu.

"Pengiriman pertama sebanyak 60 ribu butir telur asin pada November 2012. Lalu, pengiriman kedua kami lakukan November 2014 sebanyak 8.000 butir. Selanjutnya, pada Januari 2015 akan kami kirim 32 ribu butir khusus untuk ke Singapura," kata pemilik usaha, Rully Lesmana, di Jakarta, Selasa (2/12).

Rully menceritakan, pihak Singapura sebenarnya meminta satu kontainer (sekitar 90 ribu butir) telur asin mentah. Namun, karena masih terhambat dalam produksi yang hanya memanfaatkan lahan peternakan seluas 1 hektare, ia hanya menyanggupi permintaan sebanyak 32 ribu butir.

"Saya punya mitra peternak di Karawang, luas lahannya sekitar 1 hektare dengan produksi telur asin sekitar 20 ribu butir," ujarnya.

Pasar Singapura menggemari produk telur asin buatan Indonesia, khususnya telur asin asal Karawang, karena dinilai lebih enak dan lebih kuat aromanya ketimbang produk serupa asal Vietnam. Menurut Rully, demi menjaga kualitas rasa, pihaknya memang sudah mengatur pola peternakan hingga memastikan proses pengolahan terbaik.

"Airnya, garamnya, bahkan abunya kami gunakan yang benar-benar sesuai standar internasional. Tapi kami usahakan semuanya 100 persen Indonesia, bahkan hingga pakan bebeknya," katanya pula.

Namun, bukan berarti jalan Rully mulus. Sebagai pemain baru, ia harus pintar-pintar menyusun strategi pemasaran agar bisa dilirik importir. 

Salah satu cara yang ia lakukan adalah dengan mematok harga jual di bawah harga pasaran internasional. "Pasaran harga telur asin di pasar internasional adalah Rp 2.400. Karena saya masih anak baru, kami pasang harga di bawah itu. Nanti setelah ada nilai jual, baru nanti naikkan harga." 

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Yusni Emilia Harahap, mengapresiasi berhasilnya produk unggas menembus pasar ekspor.

"Kalau satu sudah masuk, nanti pasti akan banyak yang menyusul. Dalam waktu dekat pula, harapannya produk unggas olahan kita juga bisa menembus Jepang karena sudah ada kesepakatan pasar terbuka. Ini hal yang bagus karena menggambarkan bahwa kita bisa bersaing," katanya.

Singapura adalah pasar kedua terbesar untuk produk telur asin setelah Hong Kong di kawasan Asia.

Diduga Sejumlah Aparat Sunat PSKS

CIBUAYA, Spirit
Diduga sejumlah aparata desa melakukan pemotongan terhadap dana dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), yang pencairannya kini sedang berlangsung di seluruh pelosok Kabupaten Karawang. Dalihnya, untuk pemerataan agar semua warga yang berhak mendapat dana tersebut menerimanya.

Ketua Koordinator Wilayah 2 LSM Kompak, A Mukron, kepada Spirit Karawang, di kantornya di jalan Raya Proklamasi Rengasdengklok menegasakan, pemotongan yang dilakukan sejumlah aparat desa tersebut merupakan pelanggaran. Namun, menurut dia, di sisi lain pihak pemerintahan desa juga akan menghadapi dilema, karena kalau saja tidak melakukan pemotongan itu warga yang tidak kebagian dana PSKS akan menghujat pihaknya.

“Sebenarnya, dengan dalih apapun, pemotongan yang dilakukan sejumlah aparat desa kepada para penerima dana PSKS itu dinyatakan salah dan memang benar-benar melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah," kata Mukron, Selasa (2/12).

Tapi, lanjut dia, bila aparat desa tidak melakukan hal tersebut, selain akan dihujat, tidak menutup kemungkinan peristiwa tahun-tahun yang lalu akibat tidak kebagian dana BLT tidak sedikit kantor desa atau aparat desa didemo warganya. “Memang ini delematisa,” kataya lagi.

Lebih daripada itu, dia mengharamkan sekaligus juga tidak mengharamkan atas pemotongan dana PSKS tersebut. Dikatakan haram, lanjutnya, sudah jelas yang melakukannya merupakan penyimpangan.

“Dan kalau di katakan tidak haram sipatnya ini kan demi keselamatan jangan sampai ada gejolak yang akan berimbas kepada pihak pemerintahan desa," ujarnya.

Ia berharap, bila memang ada pemotongan dana PSKS yang di lakukan oleh aparat desa, dengan tujuan untuk pemerataan itu harus benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai hasil dari pemotongan, bila ada lebihnya malah membuat untung aparatur pemerintahan desa.

“Dan kalau perlu mereka harus mempublikasikan kepada warga di desa masing-masing, berapa hasil pemotongan dan berapa dana yang di gunakan untuk pemerataan itu,” katanya.(yan)



Kinerja Pejabat Bangkit Kembali, Sempat Menurun Lama


KARAWANG, Spirit
Kinerja pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sempat menurun dalam kurun waktu cukup lama. Hal tersebut terkait keterlibatan bupati setempat, Ade Swara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tapi, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, kinerja mereka sudah bangkit kembali. "Sejak kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), para pejabat sempat merosot kinerjanya. Kondisi itu berlangsung cukup lama," ujarnya, di Karawang, kemarin.

Menurut dia, para pejabat sempat menurun kinerjanya setelah bupati ditangkap KPK, karena merasa tidak percaya diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Saat itu, diakui pula mereka merasa khawatir dengan keberlangsungan jabatannya. Di antara menurunnya kinerja para pejabat Pemkab itu ialah kurang optimalnya penyerapan anggaran menjelang akhir tahun ini.

Sekda juga kalau kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menurun drastis setelah bupati terlibat dalam kasus dugaan korupsi. "Tetapi sekarang terbukti, meski bupati terlibat dalam kasus dugaan korupsi, pelayanan tidak terganggu. Bahkan, pejabat yang sempat merosot kinerjanya akibat kasus itu, kini mulai bangkit.” 

Ia mengaku tidak akan pernah bosan bicara dan memberi semangat kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang agar bekerja lebih giat. "Beberapa kali saya mengingatkan agar mereka terus bekerja dan tidak memikirkan hal yang macam-macam. Sekarang sudaah terlihat semangat mereka untuk terus bekerja. Salah satu buktinya penyerapan anggaran 90 persen akan bisa tercapai hingga akhir tahun." 

Sementara itu, KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Swara dan isterinya Nurlatifah. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. 

Dalam perjalanan pemeriksaan, KPK mencium adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan pasangan suami isteri itu. Pada sidang yang dikabarkan digelar mulai Selasa (2/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar di Bandung, keduanya akan didakwa pasal berlapis.

Dua pasal itu ialah pasal 12 e Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan jumlah Rp 27 miliar.(top)

SPSI Kecam PT DNP dalam Unjuk Rasa di Gedung DPRD

Perusahaan Diduga PHK Sepihak


KARAWANG, Spirit
Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (2/12). Mereka menutut para wakil rakyat itu menjembatani penyelesaikan konflik antara buruh dengan manajemen Perusahaan Dai Nipon Printing (PT DNP)

Ketua SPSI Kabupaten Karawang, Ferry Nuzarly, mengecam sikap manajemen PT DNP yang  telah memberikan sanksi skorsing dirumahkan selama delapan bulan kepada lima karyawan. Sanksi dikenakan, dengan alasan mereka melakukan mogok kerja dengan tuntutan kenaikan upah sebesar 20 persen.  

Lima karyawan yang mendapat sanksi tersebut diantaranya Fredy, Amarta, Donatus, Hilman, dan Dasarta. “Peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2014. Aksi mogok kerja itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar aturan. Tapi imbas dari aksi itu lima anggota SPSI yang bekerja di PT DNP mendapat sanksi dirumahkan selama delapan bulan. Ini adalah bentuk kejahatan union busting alias pemberangusan hak berserikat,” katanya, kemarin.

Atas kejahatan yang diduga dilakukan PT DNP tersebut, lanjut dia, SPSI Karawang melaporkan hal itu kepada Polres Karawang. Hingga kini ksus tersebut sedang ditangai Satreskrim Polres Karawang. 

Selain itu, katanya, anggota SPSI Karawang yang bekerja di PT DNP berupaya memperjuangkan agar kelima temannya diterima kembali bekerja. Salah satunya dengan cara melakukan aksi unjuk rasa meminta bantuan Pemkab Karawang melalui DPRD Karawang.

Tetapi, pada November 2014 PT DNP mengeluarkan surat PHK untuk seratus karyawan. “Kami meminta kepada Pemkab Karawang melalui Disnakertras Karawang untuk ikut terlibat menyelesaikan sengketa ini. Ini adalah kesempatan bagi Disnakertrans Karawang untuk membuktikan kinerja yang prima,” katanya.

Ferry menjelaskan, pihaknya menuntut DPRD Karawang menghadirkan manajemen PT DNP dalam rapat dengar pendapat dengan SPSI Karawang, bersama anggota DPRD dan Disnakertras Karawang. Rapat tersebut, menurut dia,  penting untuk mengetahui siapa yang benar dalam sengketa tersebut.

Ferry juga mendesak Disnakertras Karawang menerjunkan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap PHK secara sepihak oleh pihak PT DNP. "Kami mohon agar DPRD dan Pemkab ini serius dalam menangani permasalahan ini, karena jika terus dibiarkan akan ada berapa banyak buruh lagi yang mengalami nasib yang sama. Kami juga menduga ini adalah permainan pihak perusahaan, untuk membrangus serikat pekerja di perusahaan itu," ujar Ferry, dalam dengar pendapat antara peserta aksi dengan anggota DPRD Karawang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Karawang, Pendi Anwar, mengatakan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT DNP. Dia juga meminta maaf atas keterlambatan sikap yang diambil pemerintah, akibat banyaknya agenda pembahasan yang harus dilakukan oleh DPRD Karawang.

"Kami mohon maaf dari Komisi D, karena belum bisa melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan. Sebab saya pikir, dalam pertemuan yang lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Ketua DPRD sudah bisa mengambil tindakan penyelesaian," kata Pendi.

Ia menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap usaha pemerintah dalam menjembatani penyelesaian masalah kedua belah pihak, dengan melakukan PHK. "Saya ikut prihatin dengan PHK yang dilakukan pihak perusahaan kepada 100 orang, karena jadi semakin parah dari yang awalnya hanya lima orang." 

Untuk itu, pihaknya akan langsung mengomunikasikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Karawang agar segera melakukan pemanggilan kepada manajemen PT DNP. "Kebetulan ketua masih di luar kota, katanya sudah di Bandara untuk ke Jakarta. Nanti begitu sampai langsung saya komunikasikan, untuk membuat surat pemanggilan kepada pihak perusahaan. Kebetulan minggu depan juga ada tiga perusahaan yang kita panggil, untuk beraudiensi dan dimintai penjelasan." (tgh/top)



Usut Kasus Bom Molotov

Diduga Pelaku ”Bayaran”


KARAWANG, Spirit
Polres Karawang  diminta tegas menangani  kasus penyerangan menggunakan bom molotov ke Sekretariat Serikat Petani Karawang (Sepetak), Kamis (27/11).  

Kuasa Hukum Warga Tiga Desa, Elyasa Budiyanto, mengatakan, untuk kasus penyerangan yang dilakukan orang tak kenal ke Sekretariat Sepetak itu, tidak perlu dilakukan laporan polisi. Pasalnya, kasus ini merupakan delik absolut, sehingga tanpa ada laporan polisi pun tetap dilakukan penyelidikan pihak kepolisian, kecuali kasus aduan.

"Kami menginginkan pihak kepolisian Polres Karawang tetap menjalankan tugasnya dalam penyelidikan terkait kasus penyerangan. Hal ini agar bisa diketahui dalang atau otak intelektual penyerangan dan pelemparan bom molotov tersebut," tuturnya, Selasa (2/12).

Selain itu, dia menduga, pelaku penyerangan dan pelemparan bom molotov terhadap kantor Sekretariat Sepetak Karawang beberapa hari lalu, dilakukan orang-orang bayaran sebuah perusahaan.
Hal ini berlasan karena penyerangan dan pelemparan bom molotov tersebut berbuntut dari kasus sengketa tanah tiga desa.

Bantah
Sementara  Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, membantah, kasus penyerangan dengan melemparkan bom molotov ke Sekretariat Sepetak Karawang tidak diproses. 

Ia juga mengatakan, kasus tersebut memang  delik absolut. ”Makanya,  kami lakukan  olah TKP dan pengamanan barang bukti. Jadi, siapa bilang kasus ini tidak diproses,” katanya.

Sejak kejadian tersebut, kata Doni, seorang saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Karawang. Bahkan, dua orang rekannya mengaku bersedia pula hadir memberikan keterangan kepada polisi. 

”Akan tetapi, hingga saat ini yang dua orang lagi belum juga datang ke mapolres,” katanya. (dit)

Polsek Rengasdengklok Razia Sepeda Motor


RENGASDENGKLOK,Spirit
Sebanyak 15 unit sepeda motor disita dan 10 pengendara sepeda motor mendapat sanksi tilang dalam razia tertib lalu lintas yang digelar Polsek Rengasdengklok, di depan terminal Rengasdengklok, Senin  (1/12) pagi. 12 orang anggota kepolisian dilibatkan dalam razia tersebut.

Wakapolsek Rengasdengklok, AKP H Agus Wahyudin mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu litas di wilayah Pasar Rengasdengklok.

"Tujuan lainnya dalam razia kali ini, yakni  mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor yang berada di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Razia yang kami laksanakan kali ini sengaja tidak dilakukan di depan kator Polsek Rengasdengklok seperti razia sebelumnya. Kami melaksanakan razia di depan terminal lama Rengasdengklok, karena menurut saya lokasi jalan ini sangat tepat untuk pelaksanaan razia," terang Agus.

Dalam razia tersebut 10 surat STNK ditahan lantaran pengemudinya tidak mempunyai SIM. Sementara 15 kendaraan sepeda motor disita lantaran pengemudi tidak mampu memperlihatkan surat tanda kepemilikan kendaraan. “Razia kali ini kami sesuai dengan aturan menilang atau mengamankan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat dengan tidak pandang bulu," tandas Agus. (yan)

Tiga Pelajar Ditahan


KARAWANG, Spirit
Sebelas orang pelajar diperiksa satuan Dalmas Anti Tawuran Polres Karawang saat menumpang sebuah truk tronton yang melintas di Jalan Surotokunto, Senin (1/12). Setelah diperiksa, tiga pelajar diantaranya terpaksa ditahan dan menginap di sel tahanan lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Sabhara Polres Karawang, AKP Eddy Tejo melalui KBO,  Iptu Aji Setiaji mengatakan, pihaknya curiga melihat rombongan pelajar yang sedang menumpang truk tronton. Diduga para pelajar itu hendak melakukan tawuran antarpelajar. Atas dasar kecurigaan itu pihaknya  memberhentikan kendaraan tersebut dan menggeledah para pelajar.

Ternyata kecurigaannya benar, saat digeledah petugas menemukan senjata tajam berupa sebilah parang dan dua buah gir sepeda motor dari dalam tas milik tiga orang pelajar yang tertangkap.

Dikatakan Aji, tiga orang pelajar tersebut diketahui berinisial  WWN(18),yang membawa sebilah parang. Sedangkan  pelajar berinsial, CCM (15) dan NRM (17), masing-masing ditemukan membawa  sebuah gir motor.  “Semua senjata itu ditemukan di dalam tas yang mereka bawa,” terangnya.

Mendapati hal itu, ketiga pelajar tersebut rencananya akan diproses secara hukum  dan akan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Karawang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Kemungkinan terkena Undang-undang darurat,” imbuhnya.

Selain itu, seluruh pelajar yang tertangkap pun diberikan pengarahan dan tindakan efek jera, agar mereka enggan mengulang perbuatannya. Sebelas pelajar tersebut, terpaksa diberikan hukuman spontan dengan cara digunduli oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak akan segan menindak para pelajar yang nakal seperti ini, tindakan penggundulan rambut ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka, dan termasuk yang lainnya,” katanya.

Sedangkan, untuk mempertanggungjawbkan perbuatan mereka, polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada orang tua masing-masing guna diberikan penjelasan serta penyuluhan agar mereka memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan sekumpulan pelajar yang terindikasi hendak melakukan aksi tawuran.

“Maksudnya, agar aksi mereka tidak merugikan dirinya sendiri, keluarga, ataupun masyarakat. Dimohon kerjasamannya kepada semua pihak agar aksi tawuran pelajar tidak sampai terjadi apalagi hingga menelan korban jiwa. Kami akan terus pantau dengan cara melakukan patroli di waktu jam sekolah ataupun pulang sekolah,” tandasnya.(dit)

LPP Karawang Mencengangkan

Angka Kemiskinan akan terus bertambah

KARAWANG, Spirit
Angka laju pertumbuhan pertumbuhgan penduduk (LPP) di Kabupaten Karawang dipandang sangat mencenagngkan, karena tergolong besar. Pada periode 2010, menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, LPP di daerah ini mencapai 1,76 persen.

 “Hal ini sangat mencengangkan, karena angka tersebut tergolong besar,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja Disdukcapil Karawang, Wijaya Sudrajat, ketika ditemui Spirit Karawang di ruang kerjanya, Senin (1/12).

Bila pertumbuhan penduduk melesat terus tanpa diimbangi dengan PAD (pendapatan asli Daerah, Red.) yang tinggi, lanjutnya, maka angka kemiskinan akan semakin bertambah. Oleh kerena itu, ia menyarankan masyarakat yang tinggal di Karawang meningikuti program KB.

Pasalnya, program KB bisa menekan pertumbuhan penduduk yang otomatis akan berimplikasi pada keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan perekonomian Karawang. “Jangan nanti besar pasak daripada tiang. Jangan. Ikutlah program KB.”

Program KB, menurut dia, memiliki banyak manfaat, di antaranya menguatkan kesehatan diri. Selain itu, tambahnya, bisa lebih fokus dalam mendidik anak.

“Coba kalau punya anak banyak, pasti kerepotan. Ujung-ujungnya nanti tidak terurus semua,” ujarnya pula.

Untuk manfaat ekonominya, lanjut dia lagi, mengikuti program KB bisa menjaga neraca keuangan dalam keluarga dengan baik. Jika anggota keluarganya sedikit, menurut dia, maka pengeluaran pun juga akan sedikit.

“Jadi ubahlah anggapan ‘banyak anak, banyak rejeki’ menjadi ‘banyak anak, banyak permasalahan’. Ubah anggapan itu,” katanya.(muh)

Infrastruktur Minim Kendala Dongkrak PAD


KARAWANG, Spirit
Minimnya pembangunan infrastruktur dinilai menjadi kendala tersendiri dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Banyak potensi PAD yang gagal memenuhi target akibat kondisi jalan yang rusak, salah satunya di sektor pariwisata.

 “Infrastruktur harus dibenahi secara total, karena itu menjadi kendala untuk meningkatkan PAD Kabupaten Karawang. Contohnya jalan-jalan rusak menuju objek wisata di wilayah Karawang utara dan selatan,” kata Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, H Danu Hamidi, belum lama ini.

Ia menjelaskan, untuk terhindar dari bayang-bayang defisit anggaran, Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Karawang harus jeli dalam melihat potensi PAD yang ada. Untuk itu, diperlukan sebuah solusi kongkrit mengefisienkan anggaran belanja pada 2015, dengan memangkas anggaran kegiatan-kegiatan seremonial dan mengalihkannya kepada perbaikan infrastruktur.

 Selain itu, lanjut dia, Pemkab Karawang juga jangan hanya terfokus kepada sektor industri dalam upaya meningkatkan PAD. “Karawang ini bukan hanya ada industri, kita punya lahan pertanian yang luas dan objek pariwisata yang beragam. Coba itu juga di maksimalkan, sehingga bayang-bayang defisit anggaran terhindarkan.”

Ia meminta, Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, lebih ketat dalam mengawasi pungutan PAD yang dilakukan oleh bawahannya, sehingga tidak terjadi lagi kebocoran PAD yang secara langsung berdampak pada minimnya pemasukan ke kas daerah. Selain itu, katanya, Pemkab juga harus bisa menjadikan DPRD sebagai paratner dalam bekerja, sehingga dengan pola komunikasi yang baik dari kedua lembaga tersebut dapat terlahir beragam regulasi yang bisa mengamankan potensi-potensi PAD di Kabupaten Karawang.

 “Seperti dari sektor parkir, penyewaan gedung dan lahan milik pemerintah, serta retribusi dari sektor perhotelan dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Karawang jangan sampai terus-terusan bocor,” terangnya.

Meskipun Pemkab Karawang menerima bagi hasil keuntungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat pada 2015 mendatang dengan kisaran Rp 200 miliyar lebi. tidak bisa dijadikan sebagai hitungan utama dalam mengamankan kas daerah. Pemasukan secara riil justru ada pada sektor lainnya yang selama ini tidak terkelola dengan baik.

“Makanya harus diiventarisir secara matang, mana saja yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD Kabupaten Karawang,” katanya.(top)

Penanaman Sudah dengan Sistem yang Benar.

Dadan Bantah Anggapan Acep

KARAWANG, Spirit
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Kadisbudpar) Karawang, Dadan Sugardan, membantah anggapan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Acep Jamhuri, yang mengatakan pohon yang ditanam di Kampung Budaya akan mati lantaran karena terlalu kecil untuk ditanam. Menurut Dadan, kedinasaannya sudah melakukan penanaman yang sesuai dengan sistem yang benar.

“Ini pohon acacia mangium. Pohon acacia mangium ini memang ditanamnya kecil-kecil. Kalau teralalu besar malah bisa mati, karena akarnya akan tergoyang-goyang,” katanya kepada Spirit Karawang, Senin (1/12).

Kata Dadan pula, pohon acacia mangium ini merupakan jenis tanaman yang tidak disukai oleh hewan. Maka, tambah Dadan, jangan khawatir pohon tersebut akan mati dilahap hewan ternak.
“Enggak. Hewan enggak akan doyan. Tenang saja,” ujarnya.

Menurut Dadan, pohon acacia mangium adalah jenis pohon yang cepat tumbuh. Jadi, sangat tepat jika pohon tersebut ditanam di Kampung Budaya.

“Sekitar dua tahun lah bisa tinggi dan rindang. Cocok untuk ditanam di sini,” ujarnya lagi.

Pohon-pohon tersebut, kata Dadan, merupakan program Disbudpar dalam menghijaukan Kampung Budaya. Kampung Budaya, menurut dia, harus segera tersentuh oleh penghijauan.

“Ya ... mudah-mudahan (Kampung Budaya) cepat hijau, meski pohon-pohon itu baru ditanam sekitar dua minggu,” katanya.

Sebelumnya, Acep Jamhuri, mempertanyakan penanaman pohon yang ada di Kampung Budaya itu program siapa. Ia merasa janggal jika memang itu merupakan program Disbudpar.

“Kalau program Disbudpar, berarti dinas itu sudah melakukan kesalahan. Masa pohon yang ditaman kecil-kecil begini. Kalau mati terinjak-injak atau dimakan ternak gimana?” ujarnya.(muh)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger