KPK Telusuri Asal Harta Bupati

Periksa Gina F Swara

JAKARTA, Spirit 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal harta Bupati Karawang, Ade Swara dari anaknya Gina F Swara yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

"Saya diperiksa karena putri bapak. Terus ada aset memang atas nama saya. Hanya ditanyakan dari mana aset itu didapatkan," kata Gina seusai diperiksa KPK di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/10).

Gina diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.

Harta itu, menurut Gina, berupa sawah sekitar 600-700 meter persegi. "Kalau saya kan ya namanya orang tua kan ya mungkin mengatasnamakan anak namanya ya wajar aja," ungkapnya.

Gina mengaku, orang tuanya memang pengusaha. "Jadi, begini, kami khususnya keluarga cukup kooperatif dengan KPK. Apapun yang dituduhkan oleh mereka nanti kami akan buktikan di persidangan. Saya juga sedikit menambahkan sama penyidik bahwa bapak, ibu, kami sekeluarga jauh sebelum jadi bupati memang pedagang, wiraswasta, dagang emas, sarang burung walet. Saya sebagai anak hanya menguatkan, tidak ada indikasi TPPU dalam kasus bapak dan ibu tapi itu haknya mereka," katanya. 

Gina yakin dapat membuktikan tuduhan TPPU yang ditujukan kepada orang tuanya tidak benar. "Insya Allah mudah-mudahan bisa, ada semua (dokumennya)," ujarnya.

Gina pun mengonfirmasi ada sejumlah harta keluarganya yang telah disita.  "Kalau penyitaan sudah ada beberapa. Lebih banyak sawah, kalau rumah tidak ada karena kami sudah menempatinya jauh-jauh hari. Akan tetapi, nanti kami  buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yang diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu," katanya.

Sudah pengusaha
Menurut Gina, sebelum menjabat sebagai bupati, ayahnya Ade Swara merupakan pengusaha sarang burung walet, memiliki toko emas dan tambang bauksit.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ade Swara dan Nurlatifah pada 18 Juli 2014 karena diduga menerima suap  424.349 dolar AS atau sekitar Rp 5 miliar dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.

KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahn 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga menyangkakan keduanya dengan TPPU dan mengenakan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap pelanggar hukum terkait pasal tersebut penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger