Apindo Beri Pelajaran Pemerintah


KARAWANG, Spirit 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat segera ”memboyong” masalah dalam penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut dilakukan guna memberi pelajaran pada Pemkab  Karawang yang dinilai mengabaikan aturan dalam penentuan besaran upah tersebut. 

”Upaya kami sebagai pembelajaran bagi pemerintah agar dalam proses penentuan upah bisa kembali ke peraturan. Kembali ke Undang-undang Ketenagakerjaan, Kemenakertras No. 7 tahun 2013 ataupun Inpres tahun 2009,” kata Ketua Apindo Jawa Barat, Dedy Widjadja,  Jumat (28/11).

Ia menuturkan, pemerintah selaku regulator dapat menjaga proses penentuan upah di dewan pengupahan kabupaten (depekab), yaitu agar  dilakukan sebagaimana peraturan perundangan. Bukannya malah pemerintah sendiri yang melanggar peraturan tersebut. 

Pada prinsipnya, menurut dia, di dalam depekap pihak yang berkepentingan ada dua pihak. Yakni antara pembayar dan penerima upah, sehingga kalau kedua belah pihak bersepakat, persoalan selesai.

”Saat ini, suara pemerintah dalam depekap porsinya 50 persen, sementara buruh hanya 25 persen dan pengusaha 25 persen. Lebih jelasnya, andai kata suara pengusaha 8 dan buruh 8 maka suara pemerintah 16. Seharusnya, jika suara pengusaha 8 dan buruh 8, suara pemerintah 1 pun sudah cukup menentukan. Seharusnya, pemerintah jangan seperti ingin ikut menendang bola. Kalau wasit ikut menendang bola, jadi repot,” kata Dedy.

Selain itu, katanya, Apindo tidak berkeberatan dengan kenaikan upah jika penentuannya dilakukan secara proporsional sebagaimana peraturan perundangan. Namun, menjadi persoalan ketika kenaikan upah tersebut diputuskan pemerintah secara sepihak atas dasar tekanan. 

”Kalau pakai aturan angka jadi berapa pun kami pasti siap terima,” ungkapnya

Keseimbangan
Menurut dia, pada prinsipnya pengusaha tidak mau membayar upah dengan murah. Pasalnya, hal tersebut akan merugikan pengusaha itu sendiri, karena akan berdampak pada produktivitas pegawai.  
”Jika upah yang dibayarkan kepada pegawai hanya cukup untuk makan, siapa yang akan membeli barang hasil industri. Jadi, seharusnya yang dicari adalah keseimbangan,” ujar Dedy.

Ia menuturkan, pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) di Karawang menjadi sorotan Apindo. Pasalnya, upah 2015 Karawang yang terlalu tinggi dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri di sektor ekonomi lemah tersebut. 

Ketentuan UMK 2015 Karawang yang besarnya melambung 20 persen lebih di atas kebutuhan hidup layak (KHL) akan berdampak buruk bagi kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan. Terutama di sektor ekonomi lemah beserta mandeknya pertumbuhan usaha-usaha baru yang secara otomatis berimplikasi pada menutupnya ruang pertumbuhan bagi lapangan kerja.

“Harus diperhatikan pertumbuhan usaha-usaha baru, usaha muda, usaha yang baru belajar. Jika upah terlalu tinggi, mereka sangat terbebani dan tidak bisa tumbuh. Keluar mati lagi, keluar mati lagi. Selamanya tidak akan maju,” kata Dedy. (fjr)

Share this video :

+ komentar + 1 komentar

10 Januari 2018 pukul 10.54

Anda pencinta togel online
yuk bergabung bersama kami di togel pelangi
bandar togel terbaik dan terpecaya
info lebih jelas silakan kunjugi kami...
http://www.togelpelangi.com/

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger