KARAWANG, Spirit
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 direncanakan akan berlangsung serentak pada September tahun depan di 188 kota/kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebelumnya telah mempersiapkan perencanaan tahapan.
Namun, dalam perbincangan dengan Spirit Karawang, Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat, mentakan, seiring dengan mekanisme pemilihan yang akhirnya setelah terbut UU Pemilukada tersebut, presiden yang saat itu masih dijabat SBY mengajukan perubahan pengganti Undang-undang (perpu). Pada kenyataannya, lanjut dia, hingga sekarang DPR RI belum melakukan pembahasan terhadap rancangan perpu yang telah diterimanya.
Hal ini, menjadikan KPU Karawang masih masih menanti kejelasan atas keputusan pembahsan perpu tersebut. “Kita masih menanti hasil pembahasan perpu oleh DPR RI. Yang jelas kami saat ini mengoreksi tahapan pilkada yang sesuai dengan perpu baru, agar nantinya tidak kedodoran ketika harus menyesuaikan hasil penetapan perpu oleh DPR,” kata Riesza Affiat di kantornya, Selasa (25/11).
Dalam perpu tersebut, lanjutnya, ada beberapa perbedaan yang menonjol, sehingga tahapan dan anggarannya pun butuh disesuaikan. Diakuinya, hingga sekarang pihaknya telah melakukan rapat kerja, rapat koordinasi, dan rapat pimpinan KPU untuk menyelaraskan kebijakan dengan aturan baru tersebut.
“Dana kampanye dan uji public, merupakan hal yang berbeda, sehingga butuh disesuaikan,” katanya.
Dijelaskannya pula, hingga sekaranag KPU belum dihadirkan oleh Banggar DPRD untuk membahas anggaran pilkada. Menurut dia, ada beberapa hal terkait anggaran yang telah dikoreksi oleh KPU hasil penyesuaian perpu tersebut.
“Setelah mendapat surat Nomor 1601/KPU/XI/2014, kita melayangkan surat untuk tetap dianggarakan dalam APBD 2015. Dan jumlahnya pun sama, “ ujar dia.
Terkait kemungkinan jumlah bakal calon yang akan ikut kontestasi pilkada, katanya, dimungkinkan maksimal diikuti empat orang calon. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan UU, hanya parpol yang meraih minimal 25 persen suara atau 20 persen jumlah kursi DPRD yang bisa mengajukan calon.
Di DPRD Karawang, kursi terbanyak dimiliki PDI Perjuangan, hanya sembilan kursi, sehingga, harus bergabung dengan parpol lain untuk mencapai syarat minimal mengajukan calon. Sedangkan untuk uji publik, kata dia merupakan persyaratan mutlak pendaftaran calon.
Uji public tersebut, nantinya akan difokuskan pada keunggulan daerah. “Kalau untuk uji publik, semua pihak bisa mengikuti. Namun, ketika nanti sudah memasuki masa pendaftaran calon, parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan satu orang calon. Pilkada besok sudah perseorangan calon bupati. Untuk wakilnya, ditentukan oleh bupati yang terpilih,” ujarnya.
Ia berharap, DPR RI segera melakukan pembahasan dan penetapan perpu, karena hal itu akan menjadikan perjalanan tahapan lebih baik. “Paling tidak Januari sudah keluar Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan nanti kita pun akan dapat segera menetapkan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).”
Sedangkan untuk jumlah pemilih tiap TPS, lanjutnya pula, terdapat perbedaan dengan saat pilpres terakhir. Ditambah lagi, sambungnya, pada pilkada tahun depan itu terdapat juga petugas lapangan di tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk pilkada besok, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 800, berbeda dengan pilpres lalu yang hanya 600,” katanya.(top)
Posting Komentar