Solusi Mekasnisme Pemungutan Suara Pilkades

KARAWANG, Spirit
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana, Telukjambe Timur Lukman N Iraz memeberikan tawaran solusi atas mekanisme pemungutan suara Pilkades di Karawang. Terkait perolehan suara sama dalam Pilkades, ada dua langkah alternatif cara yang bisa digunakan untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap UU maupun PP yang tidak mengenal Pemilihan Ulang.

Dijelaskan dia, memang dari dua alternatif itu, ada yang cukup besar membutuhkan biaya. Namun, baginya BPMPD seharusnya tidak perlu takut adanya pembengkakan anggaran jika melaksanakan Pilkades dengan sistem sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, hal tersebut menurutnya bisa ditanggulangi dengan beberapa cara, tanpa harus merubah mekanisme yang telah diatur dalam UU dan PP.

“Memang di Karawang itu biasanya TPS tunggal di Desa masing-masing, tapi kenapa tidak menggunakan sistem sebaran sebagaimana telah diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014? Ketimbang memaksakan menggelar Pilkades ulang, untuk menyelesaikan persoalan perolehan suara sama antar calon,” terangnya.

Dijelaskan Lukman, BPMPD bisa mengintruksikan kepada para panitia untuk membuata beberapa TPS di tingkat RT ataupun Dusun. Sehingga apabila terjadi perolehan suara sama, bisa langsung terlihat siapa pemenangnya dari sebaran suara calon tersebut. Namun, jika langkah tersebut dianggap akan menyebabkan pembengkakan biaya, maka cukup dengan penyediaan banyak kotak suara di TPS tunggal.

“Jika membuat TPS membebani anggaran, maka cukup menyediakan kotak suara di Kantor Desa yang ditulis per Dusun atau per RT masing-masing. Sehingga masyarakat desa yang menggunakan hak pilihnya, tinggal memasukan suarat suara sesuai domisilinya. Kemudian saat penghitungan pun harus dipisah per Dusun atau per RT, dengan begitu sistem sebaran suara tetap bisa kita jalankan tanpa banyak TPS,” tandas Lukman.

Sebagaimana diberitakan, Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Karawang, telah mengingatkan kepada BPMPD serta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa, agar berhati-hati dalam memasukan norma-norma dalam draft Raperda terkait perolehan suara sama calon kades.

Sekretaris FKBPD Karawang Deden Nurdiansyah mengakui telah bertemu Pansus untuk melakukan pengkajian agar dalam Ranperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, terutama pasal 41 angka 4 hurup c dalam penentuan pemenang pilkades, melalui tingkat penyebaran suaranya. “Jadi tidak ada norma yang mengharuskan adanya Pilkades ulang,” ujarnya.

Diakuinya, sikap itu disampaikan sebagai bentuk jawaban atas ketidakpastian norma yang dipakai oleh BPMPD maupun Pansus Raperda Desa, untuk mengatasi persoalan perolehan suara sama antar calon Kades ketika pelaksanaan Pilkades mendatang. Padahal, dalam UU dan PP sudah ditegaskan hal itu.

“Kami dengar katanya akan ada Pilkades ulang jika terdapat suara sama, ini sangat berbahaya dan rawan gugatan. Jelas-jelas dalam UU dan PP apabila terjadi perolehan suara sama, maka keputusan siapa yang terpilih dilihat melalui sebaran suara calon tersebut,” tegas Deden.

Lebih lanjut Deden menjelaskan, jangan sampai norma yang sudah jelas dalam UU dan PP dibuat berbeda dalam Perda, hanya karena asumsi dan antisipasi. “Sebab bunyi pasal 41 angka 4 hurup (c) dalam PP tidak multi tafsir dan tidak perlu di multi tafsirkan, karena itu ultra vierest namanya, untuk menghindari adanya gugatan terhadap Perda yang akhirnya berimbas terhadap keabsahan proses Pilkades,” terangnya. (top)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger