Masa Jabatan Kepala Madrasah Kini Dibatasi

KARAWANG, Spirit
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang kepala madrasah, Kementerian Agama mulai membatasi masa jabatan kepala madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta. 

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian, M.Si., kepada Spirit Karawang, Kamis (20/11). Dikatakan, soal periodisasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah biasa dilakukan, namun dilingkungan Kemenag baru akan diberlakukan melalui PMA Nomor 29 Tahun 2014 tentang kepala madrasah. Aturan periodisasi jabatan kepala madrasah dilingkungan Kemenag sama dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

“Untuk jabatan kepala madrasah satu periode empat tahun dan bisa diangkat dan bisa diangkat untuk periode kedua. Jabatan kepala madrasah maksimal dua periode,” ucapnya.

Dijelaskan H. Sopian, jabatan kepala madrasah bisa diperpanjang lebih dari delapan tahun apabila yang bersangkutan memiliki prestasi. Untuk tahap awal, lanjutnya, peraturan tersebut diberlakukan di madrasah-madrasah negeri. Hal itu disebabkan madrasah negeri merupakan satuan kerja di bawah Kemenag.

“Di Kabupaten Karawang jumlah MIN, MTsN dan MAN ada belasan,” ungkapnya.

Menurut H. Sopian, hampir 90 persen status madrasah adalah swasta milik masyarakat, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Kemenag. Dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah yang merupakan wewenang yayasan, lanjutnya, maka Kemenag hanya mengimbau agar yayasan memahami PMA Nomor 29 Tahun 2014 tentang periodisasi kepala madrasah.

“Tujuan aturan ini untuk meningkatkan mutu madrasah, sehingga seorang kepala madrasah tidak selamanya menjabat. Harus ada penyegaran kepala madrasah,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, yayasan juga harus menerapkan standar miminal saat akan mengangkat kepala madrasah, sehingga diharapkan kepala madrasah yang diangkat tidak sebatas dari keluarga atau ada hubungan dekat dengan ketua yayasan. Standar minimal kepala madrasah misalnya harus sarjana, memiliki pengalaman memimpin dan kreatif dalam memajukan madrasah.

“Pada 26 November 2014 akan ada assesment kepala madrasah negeri yang sudah menjabat di Bandung, kemudian setelah itu ada kunjungan tim assesor ke sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya. (tif).




Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger