KARAWANG, Spirit
Pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru sejatinya diharapkan mampu menaikan kinerja dan profesionalitas. Tetapi kenyataannya, masih ditemukan ada beberapa oknum guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasinya namun kinerjanya tidak profesional. Berdasarkan pasal 77 dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan sertifikasi oknum guru tersebut terancam dicabut.
Demikian dikatakan Kepala UPTD PAUD/SD Kecamatan Karawang Barat, Sugiyadi. “Guru yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan sertifikasi,” katanya kepada Spirit Karawang, Kamis(20/11).
Dikatakan Sugiyadi, sikap guru yang bersertifikasi tetapi tidak profesional, seperti sering datang terlambat, sering pulang cepat, atau bersikap tidak sesuai dengan profesionalisme guru, maka diusulkan tunjangan sertifikasinya dicabut. “Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, saya sangat setuju sertifikasi guru dicabut jika tidak profesional,” tegas Sugiyadi.
Namun diakui Sugiyadi, meski sudah ada undang-undang yang mengatur tentang sanksi pencabutan sertifikasi, tetapi hingga saat ini implementasi undang-undang tersebut belum pernah direalisasikan, baik di Kabupaten Karawang maupun di daerah lainnya.
Dijelaskan Sugiyadi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut sertifikasi guru, namun bisa merekomendasikan untuk pencabutan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, bahkan pihaknya sudah acap kali mengingatkan guru-guru agar berantisipasi. “Saya sering rekomendasikan guru-guru bersertifikasi yang terindikasikan tidak profesional supaya dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Dipaparkan Sugiyadi, guru yang sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah dalam bentuk sertifikasi, maka sudah seharusnya guru tersebut mempertanggungjawabkannya dengan baik dan profesional sesuai peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Artinya, kata dia, guru harus meningkatkan pengabdian dan profesionalitasnya.
“Tidak ada lagi guru yang abai dengan kewajibanya, tidak ada lagi guru yang bolos. Kalau tidak sanggup, ya silakan mengundurkan diri dari sertifikasi,” ungkapnya.
Diharapkan Sugiyadi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah, maka seyogyanya tunjangan tersebut digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dirinya sebagai seorang guru, sehinga berimplikasi meningkatnya proses dan mutu hasil pendidikan.
“Tunjangan sertifikasi itu harus linear dengan peningkatan kualitas guru,” pungkasnya (tif).







Posting Komentar