Mantan Kapolres Diduga Tertipu Miliaran

Muncul di Sidang PN Karawang

KARAWANG, Spirit
Mantan Kapolres Karawang, Jhoni Suroto dan isterinya, Hj. Ida, merasa ditipu oleh seorang pengusaha jasa kontruksi Karawang, Endang Sudirman sebesar Rp 10,8 miliar. Hal ini diungkapkan  Ida yang menjadi saksi  saat sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa di Pengeadilan Negeri Karawang, Kamis (20/11).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arif Nuryanta SH MH,  saksi mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan terdakwa  dengan cara meminjam modal secara berulang kali.  Alasannya untuk pengerjaan proyek-proyek bersumber APBD Karawang dan proyek pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan, dengan iming-iming pemberian fee (keuntungan) sebesar 3,5 persen dari angka pinjaman. 

"Pertama saya memberikan pinjaman modal pada 28 Oktober 2012, sebesar Rp 300 juta. Saat itu yang bersangkutan datang ke rumah saya dan memperlihatkan surat perjanjian kerja (SPK) dari pengerjaan proyek jalan di daerah Cililin," ujar isteri Mantan Kapolres Karawang, Hj  Ida di hadapan majelis hakim.

Ida dalam lanjutan kesaksiannya, mengatakan,  dirinya kembali memberikan uang pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp 600 juta di bulan dan tahun yang sama .

"Setelah itu di bulan yang sama, tahun yang sama, yang bersangkutan datang lagi dan kembali meminjam uang buat modal proyeknya sebesar Rp 600 juta. Katanya buat mengerjakan proyek bersumber dari APBD Karawang," ujar Ida. 

Dalam pemberian pinjaman modal itu, kata Hj. Ida, dirinya bersama terdakwa membuat surat perjanjian. Dalam surat perjanjian itu terlampir soal pembagian keuntungan (fee), berikut batas waktu pengembalian pinjaman.

"Setelah dua kali meminjam uang, terdakwa kembali datang kepada saya dan meminjam uang lagi, katanya buat modal pengerjaan proyek-proyek APBD Karawang. Dan itu dilakukan terus menerus hingga bulan April 2014, dengan total sebesar Rp 7 miliar," kata  Ida.

Awalnya, kata  Ida, pemberian fee setiap bulan sebesar 3,5 persen dari besaran pinjaman itu lancar. Setiap bulan tidak ada hambatan. Namun demikian, uang pokok pinjaman tidak pernah dikembalikan, dengan alasan dipakai kembali buat tambahan modal.

"Namun pada Mei 2014 hingga sekarang, uang fee itu tak pernah diberikan. Bahkan pinjaman pokok yang totalnya sebesar Rp 7 miliar, juga tak pernah kembali.  

Setiap ditanyakan, terdakwa selalu berkelit, bahkan sempat menghilang," katanya.

Dijelaskan  Ida, saat terdakwa pertama kali meminjam uang, sempat membawa sertifikat tanah sebanyak tiga lembar untuk jaminan. Namun ketika dicek, ternyata sertifikat itu palsu dan tanah itu bukan milik terdakwa. 

 Ida dan suaminya, Jhoni Suroto,  juga kemudian mengecek proyek-proyek yang diakui terdakwa disaat meminjam uang. Ternyata ketika dicek, proyek-proyek tersebut semuanya  fiktif. 

"Kalau total sebesar Rp 10,8 miliar, itu gabungan antara uang yang dari saya dan suami saya," kata  Ida. (dit)


Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger