KARAWANG, Spirit
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sikap menolak rekomendasi penetapan terhadap antara lain upah minimum kabupaten/kota (UKM) dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diputuskan pada sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang. Mereka juga menuding unsur pemerintah lebih berpihak kepada buruh setelah ada tekanan lewat demo. Karenanya Apindo berencana menggunakan jalur hukum untuk menggugurkan keputusan tersebut.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, KHL 2015 ditetapkan Depekab senilai Rp 2.555.555,00. Kemudian, UMK Karawang Rp 2.957.450,00. Sedangkan upah minimum kelompok usaha (UMKU) naik di atas 23,73 persen dari angka tahun lalu. Namun secara resmi rekomendasi upah 2015 hasil persidangan Depekab akan diumumkan pada Jumat (hari ini) 21 November 2015 dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
Ketua DPK Apindo Karawang Syamsu Sobar mengungkapkan, persidangan Depekab berlangsung janggal dan tidak sesuai dengan peraturan. Pada persidangan, unsur pemerintah seharusnya sebagai regulator bukan malah “berselingkuh” dengan unsur serikat pekerja karena tekanan demo.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah masih perlu ada Depekab kalau faktanya tugas pokok dan fungsinya sudah tidak berjalan sebagaimana aturan?” kata Syamsu kepada Spirit Karawang, Kamis (20/11).
Menurut Syamsu, Depekab Karawang sudah tidak memerankan tugasnya sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 107 Tahun 2004. Pasalnya, jalannya persidangan Depekab untuk menetapkan rekomendasi upah 2015 tidak sesuai dengan mekanisme dan tata tertib sidang. Penyebabnya karena ada sejumlah tekanan dan pemaksaan. Hal itu terbukti dengan adanya pengerahan massa buruh besar-besaran pada saat sidang Depekab berlangsung.
“Kenaikan upah 2015 dalam rekomendasi Depekab sangat berat dan irasional bagi dunia usaha. Disinyalir akan berdampak negatif terhadap sektor ekonomi lemah seperti UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan sektor padat karya. Seharusnya, nilai UMK sama dengan KHL, sedangkan penetapan UMTSK (upah minimum tekstil sandang kulit), UMKU (upah minimum kelompok usaha) I, UMKU II, UMKU III kenaikannya ditetapkan secara wajar oleh Bipartit masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Menurut Syamsu, jika hasil sidang seperti sekarang bukan tidak mungkin rasionalisasi dan efesiensi pekerja hingga penutupan perusahaan bisa terjadi. Apalagi sektor TSK diperkirakan semua perusaahan di sektor ini akan mengalami penutupan.
“Maka dengan sangat menyesal, Apindo Karawang menarik diri dari seluruh kegiatan Depekab. Apindo tidak menyepakati dan tidak ikut bertanggung jawab atas semua keputusan yang dihasilkan. Kemudian, Apindo mempertimbangkan tindakan hukum termasuk langkah membawa persoalan ini ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, buruh menuntut Pemerintah menaikan Upah 2015. Untuk KHL buruh sebesar Rp 2.650.000,00 UMK sebesar Rp 3.100.000,00. Sedangkan, TSK sebesar Rp 3.200.000,00. Sementara itu untuk UMKUI Rp 3.300.000,00 UMKU II Rp 3.400.000,00, UMKU III Rp 3.500.000,00.
Selain itu, ribuan buruh juga meminta agar tidak ada penghapusan kelompok usaha upah di Karawang. Selain itu, agar Pemerintah melibatkan seluruh Serikat Pekerja dalam hal mengambil kebijakan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kemudian, mengevaluasi keterwakilan keanggotaan Depekab dan LKS Tripartit secara proporsional keanggotaan mulai tahun 2015 dan seterusnya. (fjr)








Posting Komentar