Hadapi Gugatan Apindo
KARAWANG, Spirit
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Karawang menyatakan siap memback up pemerintah dalam menghadapi langkah hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 561/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014 tentang upah 2015 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua KSPSI Karawang, Ferry Nurzali, Rabu (26/11), mengatakan, serikat pekerja sudah cukup puas dengan besaran upah 2015 Karawang senilai Rp 2957.450 yang tercatat tertinggi di Jawa Barat. Oleh karna itu, dalam menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan Apindo, kata dia, pemerintah tidak perlu khawatir karena buruh siap membantu.
”Kami siap back up pemerintah. Seperti tahun lalu meski ke PTTUN, akhirnya kan UMK diterapkan juga. Pada intinya, kami berharap semua berjalan dengan lancar,” kata Ferry.
Selain itu, dirinya membantah tudingan Apindo yang menuduh unsur pemerintah dalam dewan pengupahan kabupaten (depekab) tidak konsekuen terhadap peraturan. Proses penentuan rekomendasi upah 2015 dalam persidangan depekab seluruhnya berjalan sebagaimana regulasi yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
”Komunikasi antara serikat pekerja dan segenap unsur muspida memang berjalan baik dalam dua tahun belakangan ini. Proses rekomendasi upah 2015 dalam depekab sudah berjalan sebagaimana aturan dan kita dapatkan hasil terbaik yang memuaskan,” ungkapnya.
Kemudian, terkait rencana sejumlah perusahaan melakukan upaya penangguhan pelaksanaan ketentuan upah minimum, dia menilai, hal itu wajib dijalankan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Ini kan sektor padat karya contohnya tekstil. Jika ada perusahaan yang tidak mampu dalam menerapkan ketentuan UMK, sebagaimana diatur undang-undang ada ruang untuk penangguhan. Namun, itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan tidak boleh di bawah tangan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Karawang siap melayangkan gugatan terhadap Kepgub tentang Upah 2015 Karawang ke PTTUN jika diberikan kuasa oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang.
Menolak
Terkait hal tersebut, Ketua DPK Apindo Karawang, Syamsu Sobar mengatakan, saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan berbagai pihak.
”Jika diberikan kuasa, kami akan menggugat. Kami sedang berkoordinasi dengan DPP Apindo dan perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang,” kata Syamsu
Ia menuturkan, Apindo tegas menolak Upah 2015. Alasannya, proses penentuan rekomendasi UMK 2015 dalam persidangan depekab tidak berjalan sebagaimana regulasi yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Apindo menuding pemerintah selaku regulator dalam depekap tidak netral dan tidak konsekuen terhadap peraturan.
”Kami tidak menyalahkan serikat pekerja. Wajar jika mereka meminta. Haya saja, kami kecewa dengan pemerintah selaku regulator yang malah bermain-main dengan aturan. Mestinya pemerintah bijak dan konsekuen. Kalau seperti ini terus, tahun depan akan terulang lagi. Lantas untuk apa ada depekab?,” ujarnya.
Penangguhan
Ia menambahkan, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 20 Desember 2014 untuk mengajukan gugatan ke PTTUN dan jika batal, opsi kedua mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK sebagaimana diatur dalam pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
”UMK 2015 senilai Rp 2957.450 itu masih angka angan-angan. Banyak perusahaan yang bakal mengajukan penangguhan. Kita lihat 20 Desember 2014,” ujarnya.
Menurut dia, kenaikan upah 2015 sangat berat dan irasional bagi dunia usaha. Hal ini bahkan diduga akan berdampak negatif terhadap sektor ekonomi lemah seperti UMKM dan sektor padat karya.
”Untuk itu, jika tidak dilakukan penangguhan, rasionalisasi dan efisiensi pekerja hingga penutupan perusahaan bisa terjadi. Apalagi, di sektor tekstil, sandang kulit (TSK) diperkirakan semua perusaahan mengalami penutupan. (fjr)
Posting Komentar