Kasus Pembunuhan Memprihatinkan

KARAWANG, Spirit
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2014  sudah sangat memprihatinkan. Pelaku pembunuhan begitu mudahnya menghilangkan nyawa orang lain hanya karena persoalan sepele.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karawang, Nirwan Nawawi kepada wartawan mengungkapkan, kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukum Karawang sepanjang tahun 2014, salah satunya adalah kasus pembunuhan.

Berdasarkan catatan Kejari Karawang pihaknya sudah menangani sebanyak 23 kasus pembunuhan. Enam  perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan 17 perkara sedang dalam proses penuntutan.

"Tahun ini memang kasus pembunuhan tren nya menunjukan kenaikan yang signifikan.Kami cukup prihatin dengan kondisi ini." kata Nirwan diruang kerjanya, Kamis (27/11).

Nirwan juga mengungkapkan, motif pelaku pembunuhan cukup beragam mulai dari peroalan cemburu hingga sakit hati mewarnai alasan pelaku untuk melakukan pembunuha. Ada juga kasus pencurian atau perampokan yang berakhir dengan pembunuhan.

"Motifnya memang beragam. Tapi namanya kasus pembunuhan kita serius menangani perkara ini," ujar dia.

Menurut Nirwan, Kejaksaan Negeri Karawang tetap memiliki komitmen dalam menangani kasus pembunuhan dan selalu berupaya melaksanakan penuntutan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang."Disisi lain kita lain kita selalu memperhatikan pihak korban yang dalam hal ini sebagai pihak yang dirugikan."

Nirwan juga mengungkapkan, penanganan perkara pembunuhan yang ditangani kejaksaan periode tahun 2014 ini sudah memenuhi rasa keadilan hal itu dibuktikan putusan hukum yang dijatuhkan pengadilan tidak sampai banding. "Efek jera sudah kita jatuhkan dengan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Pihak korban juga menerima putusan yang dijatuhkan."

Menurut Nirwan rata-rata tuntutan yang dibuat penuntut umum antara 16 tahun penjara atau 18 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan untuk pelaku yang sudah dewasa. Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak setengah dari orang dewasa yaiti sepuluh tahun.

"Hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat pelaku pembunuhan yang dilakukan anak-anak berbeda tuntutannya dengan orang dewasa. Karena undang-undang mengamanatkan hal tersebut," katanya.(dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger