Wabup Siap Hadapi Gugatan

Terkait UMK 2015

KARAWANG, Spirit
Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyatakan siap menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Karawang. Dalam proses penentuan rekomendasi di dewan pengupahan kabupaten, dinilai tidak berjalan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Wabup dr. Cellica kepada Spirit Karawang saat menghadiri silaturahmi Dandim 0604 Karawang dengan organisasi massa dan tokoh masyarakat di Makodim Karawang, Kamis (27/11).

Cellica mengatakan, hal yang wajar dan normal jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan ketentuan UMK 2015 Karawang. Terkait hal tersebut, kata dia, rencana pengajuan gugatan Apindo ke PTUN adalah hak yang dimiliki Apindo. Oleh karena itu, dr. Cellica mengaku tidak keberatan, bahkan siap menghadapinya.

”Saya pikir hal yang wajar dan normal ya, jika ada yang tidak puas,” katanya.

Bantah
Ia membantah tudingan Apindo yang menuduh unsur pemerintah dalam dewan pengupahan kabupaten tidak konsekuen terhadap peraturan. Menurut dia, proses penentuan rekomendasi UMK 2015 dalam persidangan dewan pengupahan kabupaten seluruhnya berjalan sebagaimana regulasi yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

”Silakan (gugat-red) itu hak Apindo. Kami siap menghadapi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Apindo Karawang bakal melayangkan gugatan ke PTUN terkait ketentuan UMK 2015 Karawang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 561/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014 tentang UMK 2015.

Hal tersebut  beralasan karena Apindo menuding unsur pemerintah dalam proses penentuan rekomendasi UMK 2015 di depekab tidak netral dan konsekuen terhadap regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

”Kami kecewa dengan pemerintah selaku regulator yang malah bermain-main dengan aturan. Mestinya pemerintah bijak dan konsekuen. Kalau seperti ini terus, tahun depan akan terulang lagi. Lantas untuk apa ada depekab?,” ujarnya.

Dua opsi
Menurut dia, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 20 Desember 2014 untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan jika batal, opsi kedua adalah mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2015  sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-undang Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Karawang menyatakan, siap memback up pemerintah dalam menghadapi gugatan Apindo.

Ketua KSPSI Karawang, Ferry Nurzali mengatakan, serikat pekerja sudah cukup puas dengan besaran UMK 2015 Karawang senilai Rp 2957.450. Oleh karena itu, dalam menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan Apindo, kata dia, pemerintah tidak perlu khawatir karena buruh akan berdiri di belakang pemerintah.

”Kami siap back up pemerintah. Seperti tahun lalu meski ke PTUN, akhirnya kan UMK diterapkan juga. Pada intinya kami berharap semua berjalan dengan lancar,” kata Ferry. (fjr)

Share this video :

+ komentar + 1 komentar

10 Januari 2018 pukul 11.01

Anda pencinta togel online
yuk bergabung bersama kami di togel pelangi
bandar togel terbaik dan terpecaya
info lebih jelas silakan kunjugi kami...
http://www.togelpelangi.com/

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger