CIKAMPEK, Spirit
Minimnya sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Karawang dinilai tidak sebanding dengan besarnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayar oleh masyarakat. Setiap bulan masyarakat mengeluarkan uang secara otomatis ketika proses pembayaran listrik rumah maupun kantor sarana tersebut.
Menurut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Deden Darmansah, penanganan PJU dan tata kelola PPJ harus menjadi pembahasan komprehensif antara pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Cipta Karya (DCK) Karawang, (PLN) Karawang, dan legislatif.
“Sebab ini bukan persoalan kecil, karena ada uang miliaran rupiah yang harus kita awasi bersama,” katanya, di kediamannya, Cikampek, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 65/2001 tentang Pajak Daerah yang menjadi payung hukum dalam pemungutan PPJ, telah diatur bahwa PPJ merupakan pungutan pajak yang dikenakan kepada setiap pelanggan PLN, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu. “Ternyata hanya dijadikan bemper saja. Sementara kondisi di lapangan yang diterima oleh masyarakat tidak sejalan dengan tujuan pemungutan pajak tersebut.”
Oleh karena itu, dia merasa prihatin karena pasokan listrik untuk penerangan masih minim. Diperkotaan-pun, kalau diperhatikan banyak titik-titik PJU yang mati, padahal masyarakat mengeluarkan biaya sebesar 3 persen dari total pembayaran rekening listriknya setiap bulan.
“Di PLN Karawang Kota saja, dengan jumlah pelangan 112.883 terkumpul uang PPJ sebesar Rp 880.165.660, belum lagi ditambah tiga rayon PLN lainnya, yaitu di Rengasdengklok, Kosambi dan Cikampek,” ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Ia menambhakan, jika di satu titik sudah dipasangi PJU dan terdaftar di database PLN, secara otomatis titik tersebut harus terus dipelihara jangan sampai mati, karena sistem yang dipakai PLN adalah abodemen.“Sehingga dipakai ataupun tidak titik PJU tersebut, akan tetap ditagih oleh PLN kepada Pemkab. Oleh sebab itu, jika titik PJU tersebut mati secara otomatis PLN yang diuntungkan.”
Karena itu, lanjutnya, diperlukan pengawasan yang benar dan proaktif. Jangan sampai uang masyarakat menguap dan dipakai bukan untuk tujuan awalnya.
“Dalam penanganan masalah PJU ini, jangan sampai ada salah satu pihak yang diuntungkan (Pemkab atau PLN, Red.),” ujar Deden pula.
Pada dasarnya, menurut Deden, PLN juga bisa dirugikan jika Pemkab melalui DCK atau masyarakat memasang titik-titik PJU bodong yang tidak terdaftar di PLN, karena akan menyebabkan terjadinya kebocoran energi. Untuk itu, lanjutnya, ada pemahaman yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak tersebut.
“Saya sangat prihatin ketika reses kemarin, di pedesaan masih banyak titik yang belum ada PJUnya, padahal dengan anggaran PPJ saat ini saja bisa menutup biaya perawatan dan perluasan titik PJU,” katanya.(gus)
Posting Komentar