KARAWANG, Spirit
Seorang buruh berinisial SP alias Nana (24) diciduk polisi saat asik menghisap narkotika jenis ganja di rumah temannya di Jalan Paledang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Ketika digeledah, polisi menemukan 31 paket kecil dan satu paket besar ganja kering siap edar. Kuat dugaan tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali mengatakan, tersangka SP alias Nana (24) tercatat sebagai warga Kampung Poponcol, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. “Penangkapan dilakukan pada 16 November lalu sekitar pukul 09.00 WIB, namun baru kami rilis hari ini,” kata Ali, saat di temui di ruangannya, Rabu (25/11).
Dijelaskan, tersangka kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di Kampung Poponcol. Setelah mendapati keluhan warga, kata Ali, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Warga resah karena tersangka kerap bertransaksi dan menghisap ganja di lingkungannya, padahal tersangka bukan warga asli di situ. Awalnya ngaku hanya hisap satu linting. Setelah diinterogasi ternyata ia juga menyimpan ganja seberat kurang lebih tiga perempat kilo ganja yang disimpan dalam tas. Selain itu ditemukan juga 31 paket kecil ganja,” ungkap Ali.
Setelah ditangkap, kemudian polisi dari satuan Narkoba Polres Karawang berusaha melakukan pengembangan kasus. Hasil penyidikan, kata Ali, tersangka mengaku mendapatkan daun terlarang itu dari seseorang bernama Boy, asal Gempol, Tanjungpura, yang hingga saat ini masih buron.
“Terduga bandar asal Gempol itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka akhirnya mengaku bahwa ia memang kerap menjual paket ganja ukuran kecil kepada sejumlah pembeli. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo 127 ayat (1), UU no 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (dit)
Posting Komentar