SUBANG,Spirit
Beberapa pengelola sekolah dasar negeri di Kabupaten Subang membenarkan telah terjadi pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari anggaran bantuan rehab ruang kelas dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bendahara pengelola pembangunan rehab di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Cijambe, membenarkan adanya uang DAK yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari total anggaran yang diterima. Uang tersebut dikeluarkan oleh kepala sekolah. Sedangkan penerimanya belum diketahui, dan isyu yang berkembang dikalangan aktifis dan pewarta, uang tersebut diterima oleh oknum di Dinas Pendidikan Subang.
Sumber Spirit Karawang pun mengaku heran. Seharusnya uang tersebut dipergunakan seluruhnya untuk rehab kelas, bukan yang lainnya. “Kami pun merasa heran, kok masih terjadi di era repormasi, padahal dana sebesar itu kan harus dipertanggungjawabkan secara administrasi. Namun kami yang namanya bawahan wajib menuruti perintah pimpinan,” katanya.
Sementara itu, Heri Juhamin, seorang kepala sekolah Eglasari di Desa Cimenteng membenarkan adanya pemotongan anggaran rehab sekolah dari DAK. “Sebenarnya bukan diminta, namun hasil komitmen awal. Jika tidak mengkuti permainan seperti itu, sekolah manapun tidak akan mendapat bantuan karena anggaran yang terbatas sedangkan setiap sekolah membutuhkan rehab bangunan,” jelasnya.
Heri mengaku sekolahnya mendapat bantuan sebesar Rp 130 juta yang akan dipergunakan pembangunan perpustakaan dan pengadaan mebelair. Dari 130 juta, kata Heri, pihaknya baru menerima 40 persen atau Rp 52 juta.
“Mungkin setelah cair yang terakhir (termin terakhir), baru kami akan menyerahkan uang tersebut. Namun saya akan menanyakan terlebih dahulu kepada kepala sekolah yang telah menyetorkan uang tersebur, tentang siapa uang ini disetor, jangan sampai nanti salah ngasih,” kata Heri.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Karyono S.pd., menjelaskan, sekolah yang mendapat anggaran rehab ruang kelas ada yang dikerjakan oleh rekanan alias pihak ketiga, ada juga yang dikerjakan secara swakelola. “Yang dikerjakan dengan swakelola itu ada 95 sekolah yang mendapat rehab bangunan yang dilaksanakan oleh komite sekolah karena sumber danannya berasal dari Dana alokasi Khusus (DAK),” tuturnya.
Ditegaskan Karyono, dirinya tidak mengetahui isyu tentang pungutan 10 persen. “Pekerjaan saya itu di tatanan administrasi saja, jadi tidak tahu tentang isyu itu,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, H E Kusdinar mengaku telah mendapat informasi terkait permasalahan tersebut. Kusdinar mengaku akan melakukan penelusuran di lapangan untuk membuktikan kepada siapa uang 10 persen dari nilai anggaran rehab ruang kelas DAK itu diberikan. (Ade)
Posting Komentar