Pembunuhan Waria Direka Ulang

KARAWANG, Spirit
Reka ulang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, digelar di tempat kejadian perkara ( TKP). Yaitu di Salon Nadia, Jalan Raya Kosambi, Desa Duren Kecamatan Klari, Rabu (22/10).

Diketahui, korban tewas bernama Ujang Kusdinar alias Hermawan alias Diana, waria pemilik salon. Korban diduga dibunuh  tersangka AG dan AS,  Selasa ( 23/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono mengatakan, adegan reka ulang kejadian pembunuhan dilakukan guna melengkapi berkas perkara ke kejaksaan. Termasuk mengetahui kronologi pembunuhan secara jelas yang dilakukan tersangka di TKP.
"Total rekonstruksi 16 adegan, dilakukan tim reserse," ujarnya.

Menurut dia, adegan dimulai sejak pelaku merencanakan pembunuhan hingga pencurian barang milik korban di salon. Pencurian dilakukan setelah korban terbunuh.

”Pelaku memang sudah berencana membunuh korban dengan motif dendam. Pasalnya, korban kerap menjelekkan kekasih tersangka AG. Hal itu dibuktikan dengan senjata tajam jenis kujang yang sudah disiapkan tersangka," ungkapnya.

Hasil reka ulang memperlihatkan,saat tersangka AG mengajak tersangka AS, yang menjadi eksekutor.

Minum-minum
Sebelum membunuh, kata Doni, kedua tersangka sempat mengajak korban  minum-minum di tukang jamu yang tempatnya tidak jauh dari TKP. Kemudian, acara pesta minuman berlanjut di dalam ruangan salon dan di ruang garasi belakang.

"Di ruang garasi itu korban dibunuh oleh kedua tersangka," katanya.

Ternyata, pesta minuman tersebut digelar hanya untuk mengalihkan perhatian korban saja. Pasalnya, rencana tersangka AG yang mengajak joged saat dalam kondisi mabuk itu, dimanfaatkan tersangka AS untuk menusukkan kujang  ke perut korban.

Korban sempat melawan, namun  akhirnya tumbang tersungkur di lantai akibat dijatuhkan tersangka AG.

"Tersangka AG berperan menahan tubuh korban, dan tersangka AS menggorok leher korban dengan pisau dapur,” kata Doni.

Selanjutnya, setelah korban dipastikan tewas, kedua tersangka menyeretnya dan dibaringkan di kamar korban.

"Setelah itu, barang milik korban berupa uang, HP, dan motor Suzuki Satria dibawa kabur tersangka ke arah Cikampek,"  ujar Doni.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman seumur hidup, karena melanggar  hukum terkait pasal 338 jo 340, dan pasal 365 jo 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger