KARAWANG, Spirit
Pemuda asal Kecamatan Kotabaru diciduk polisi saat kedapatan menyimpan sejumlah paket narkoba jenis sabu – sabu di dalam dashboard mobilnya. Tersangka, RS alias Black (27) warga asal Taman Jomin Estate, Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, tak berdaya mengelak setelah petugas Satnarkoba menemukan amplop putih berisi sabu-sabu di dalam Mobil Avanza T 1608 DO miliknya.
Pemuda asal Kecamatan Kotabaru diciduk polisi saat kedapatan menyimpan sejumlah paket narkoba jenis sabu – sabu di dalam dashboard mobilnya. Tersangka, RS alias Black (27) warga asal Taman Jomin Estate, Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, tak berdaya mengelak setelah petugas Satnarkoba menemukan amplop putih berisi sabu-sabu di dalam Mobil Avanza T 1608 DO miliknya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali mengatakan, tersangka Black diciduk lantaran tertangkap saat polisi curiga dengan tingkah lakunya. “ Penangkapan dilakukan pada 18 November lalu sekitar jam 08.30 WIB,” kata Ali, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/11).
Sebelumnya, kata Ali, dirinya mendapat informasi dari warga bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Mendapati hal itu, ia melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dengan cara melakukan pengintaian.
Ternyata, lanjut Ali, sesuai dengan informasi, anggotanya mendapati tersangka keluar dari sebuah mobil di tidak jauh dari rumahnya. Petugas yang sudah menanti kedatangan tersangka, langsung mendekati tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat digeledah, tersangka kedapatan menyimpan satu bungkus bening di dalam saku celananya, “ ujar Ali. Tak puas dengan temuannya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kendaraan roda empat yang digunakan oleh tersangka.
Benar saja, saat membuka dasboard mobilnya, petugas kembali menemukan satu amplop putih berisi paket sabu yang dikemas dalam bungkus plastik bening. Selain itu, satu paket sabu yang sama ditemukan juga di dalam bungkus rokok yang tersimpan di dalam mobil tersangka.
“Sudah jelas, tersangka memiliki obat terlarang jenis sabu-sabu beberapa paket. Ia juga mengaku pemakai sekaligus penjualnya,” ungkapnya. Setelah ditangkap, kemudian polisi dari satuan Narkoba Polres Karawang menginterogasi tersangka guna penyidikan lebih lanjut di Mapolres Karawang.
Hasilnya, jelas Ali, tersangka Black mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama IKI. “ Terduga IKI itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kami, dan masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Tersangka dipastikan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo 112, UU no 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP dan Mobil toyota Avanza yang diduga kerap digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. (dit)
Posting Komentar