BPLH Sidak ke Lokasi Pembuangan Limbah B3


KARAWANG, Spirit
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Karawang, Selasa (21/10),  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) PT Sarana Bintang Persada (SBP) di Jalan Raya Kosambi-Curug KM 3 Desa Sumurkondang Kecamatan Klari, Karawang. 

Sebelumnya, kasus tersebut sempat dilaporkan sebuah LSM ke Kementerian Lingkungan Hidup lantaran terkesan ada pembiaran dari pihak BPLHD Karawang.

"Kabid Wasdal sedang di lokasi bersama wartawan, LSM,  dan sejumlah elemen lain di Karawang.  Mereka melakukan sidak. Tidak ada pembiaran dari kami. Semua bentuk pelanggaran dan pencemaran terhadap lingkungan, terlebih ada korban, pasti kami tindak," ujar Kepala BPLHD Karawang  Asikin, saat ditemui Spirit Karawang, di ruang kerjanya. 

Dikatakan Asikin, pihaknya tidak pernah menutupi pelanggar dan pelaku pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya. Hanya saja, kata dia, untuk melakungan penanganan ada mekanisme yang harus dilakukan. "Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak. Tapi kami tak bisa gegabah dalam melakukan tindakan,"  katanya.

Dalam sidak tersebut,  menurut Asikin, Kabid Wasdal BPLHD Karawang melakukan pengambilan contoh berikut pemeriksaan di lokasi pembuangan. "Hasilnya tidak bisa diperoleh sekarang. Nunggu beberapa hari. Kita akan melakukan uji lab terlebih dahulu. Kalau emang terbukti, jelaslah
itu ada sanksinya," kata Asikin.  

Sementara itu, LSM Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (Garda-P3ER), sebelumnya telah melaporkan aksi penimbunan limbah yang dilakukan PT  SBP di lahan seluas 12 ha di Jalan Raya Kosambi-Curug KM 3 Desa Sumurkondang Kecamatan Klari, Karawang ke Kementerian Lingkungan Hidup. Sekretaris Eksekutif Garda-P3ER, Maruli JP, mengatakan, laporan dilakukan atas beberapa hal. 

Pertama, kata dia, lantaran dalam kasus itu pihaknya melihat adanya pelanggaran dan pencemaran lingkungan secara sengaja oleh  perusahaan terkait. "Analisa kami atas hasil pengembangan informasi dan hasil investigasi di lapangan pada 17 Oktober kemarin, dan didukung keterangan dari berbagai pihak, kami menyimpulkan telah terjadi dugaan pembuangan atau dumping limbah B3. Dan itu dilakukan secara berkelanjutan selama 4 tahun lebih di pool kendaraan transformer limbah B3 PT SBP," ujar Maruli,  disertai berkas pelaporan bernomor 04/info/Lap. SBP /Sek. Garda- 3ER/X/2014. 

Dikatakan Maruli, berkas pelaporannya langsung diterima Deputi V Bidang Penataan Hukum Menteri LH  Himsar Sirait. "Beliau berjanji akan secepatnya menindaklanjutinya," katanya, sambil memperlihatkan bukti penerimaan pelaporan bernomor registrasi R: 201410200143. 

Dijelaskan Maruli, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melihat adanya kesan pembiaran yang dilakukan pihak BPLHD Karawang. "Ini sudah terjadi selama empat tahun dan sudah ada korban. Tapi hingga kini tak ada penanganan," katanya.(dit)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger