Danau Cikelor Jadi Potensi Wisata

RENGASDENGKLOK, Spirit

Rengasdengklok memiliki potensi wisata yang cukup potensial, baik yang sudah ada maupun yang masih berupa potensi. Tugu proklamasi merupakan 'landmark' Kota Rengasdengklok bahkan menjadi salah satu 'landmark' Kabupaten Karawang sebagai potensi wisata pendidikan dan budaya yang belum dimanajemen dengan baik.

Demikian dikatakan Kordinator Rengasdengklok Forum, Robby Barmaqi, Senin (29/9). Belum lagi yang masih berupa potensi kawasan wisata baru yaitu danau yang berada di kawasan bekas galian pasir dan koral galian golongan C yang memiliki daya tarik walaupun masih bersifat lokal. Explorasi galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sekitar tahun 1986 di dusun Cikelor di tanah yang sebagian besar milik Perum Jasatirta II Kabupaten Karawang di sekitar bantaran DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum seluas kurang lebih 70 hektar dengan kewajiban perusahaan tersebut merehabilitasi lahan atau kawasan dari dampak kerusakan lingkungan akibat explorasi di kemudian hari.

Pada tahun 2004-2006 masyarakat Rengasdengklok di kejutkan oleh Proyek TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang di gulirkan oleh perusahaan dan pemerintah dgn peruntukan TPS DKI Jakarta.

"Kami dan beberapa elemen masyarakat Rengasdengklok yang tergabung dalam Rengasdengklok Forum melakukan gerakan penolakan terhadap proyek TPS di lahan bekas galian golongan C di dusun cikelor atau kalimati dengan alasan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi DAS Citarum yang populer dengan sabuk hijau (greenbelt) yang di atur berdasarkan peraturan perundangan," jelasnya.

Rengasdengklok Forum, kata Robby, pada saat itu berusaha memberikan alternatif, apabila perusahaan dan pemerintah daerah ingin memanfaatkan kawasan tersebut menjadi berdaya guna bagi masyarakat, pemerintah dan perusahaan, kenapa tidak memilih kawasan tersebut di diversifikasi menjadi kawasan wisata konservasi, atau kalau hari ini kami lebih interest kawasan tersebut di kembangkan menjadi kawasan ekowisata Rengasdengklok.

Lebih lanjut Robby menambahkan, ekowisata merupakan produk dari Permendagri No.33 tahun 2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang di maksud dengan ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.

"Bagi kami konsep ini lebih tepat untuk kawasan eks galian golongan C di Rengasdengklok. Kawasan tersebut hari ini sudah menjadi daya tarik wisata bagi masyarakat Rengasdengklok dengan potensi danau yang indah," tandasnya. (spn)
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger