Wabup Agar Baca PP 78
CIKAMPEK, Spirit
Polemik pemekaran Kecamatan Cikampek menjadi kabupaten atau kota, kembali bergulir. Mantan anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga tokoh masyarakat Cikampek, Deden Darmansah, menyesalkan pernyataan Wakil Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana dan anggota DPRD Kabupaten Karawang yang duduk di Komisi A, Nana Hidayat.
“Saya menyesalkan kedua pejabat (Cellica dan Nana,red) itu, seharusnya bisa mempelajari PP 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. Ya penggagas atau presidium pembentukan Kota Cikampek tetap harus berpatokan ke PP 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah, agar mereka yang tidak sependapat tentang pembentukan pemekaran Kota Cikampek dapat terjawab dengan payung hukum tersebut,” ucap Deden kepada Spirit Karawang di rumahnya, Selasa (21/10).
Dijelaskan Deden, pentingnya kedua pejabat tersebut untuk mempelajari PP 78/2007 tentang Pemekaran dan Penggabungan Daerah. Sebab, dalam PP tersebut akan terjawab semua keraguan mereka yang tidak sependapat atau masih menganggap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sesuatu yangg belum waktunya.
“Semoga saja Nana belum mempelajari secara seksama peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemekaran itu, ya,” ujarnya.
Lebih lanjut Deden menegaskan, upaya pembentukan Kota Cikampek harus diupayakan segera dan dirinya meminta jangan terganggu oleh pernyataan Cellica. Pasalnya, Cellica dan Nana tidak mengetahui betul sejarah tentang Cikampek.
“Cellica tidak tahu sejarah Cikampek, karena beliau bukan orang Karawang. Upaya membentuk Kota Cikampek harus dilanjutkan oleh kita bersama, jangan terganggu oleh komentar Cellica yang tidak mendukung Cikampek dimekarkan menjadi kota, karena bupati induk Karawang ke depan belum tentu Cellica,” kata Deden.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Deden juga mengupayakan agar Cikampek bisa dimekarkan, telah menghadap ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Sebenarnya kerannya sudah dibuka, bahkan disarankan agar Cikampek menjadi kabupaten atau kota,” ungkapnya.
Masih dikatakan Deden, padahal saat itu kabar pemekaran Cikampek adalah menjadi kabupaten, tapi berdasarkan saran dari Dirjen Otda Kemendagri, lebih baik menjadi kota saja.
“Hal tersebut menjadi salah satu titik terang bahwa Cikampek memang sebenarnya sudah dikatakan siap dan layak untuk dimekarkan,” ujarnya lagi.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang, Suhara, menyampaikan, pernyataan Wakil Bupati Karawang yang seolah tidak mendukung dengan pemekaran Cikampek menunjukan bahwa pemikirannya sempit.
“Siapapun yang menyatakan tidak mendukung atas pemekaran Cikampek, berarti jalan pemikirannya memang sempit,” katanya.
Sebab, menurut Suhara, Cikampek itu sudah sangat layak untuk dilakukan pemekaran, bahkan di luar sana orang tidak mengira bahwa Cikampek itu adalah kecamatan. Ini salah satu bukti bahwa Cikampek memang layak untuk jadi kabupaten atau kota.
“Silahkan saja, ditinjau dari segi apapun, Cikampek layak untuk di mekarkan kok. makanya kami sebagai ketua Forum BPD Cikampek menyatakan sangat mendukung atas adanya rencana pemekaran Cikampek,” ujarnya.
Ada kriterianya
Wacana pemekaran Cikampek menjadi kota mendapat tanggapan dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Karawang, Endang Somantri. Saat dikonfirmasi oleh Spirit Karawang, dirinya mengaku belum mengetahui adanya wacana pemekaran Cikampek yang terlontar dari reses anggota DPRD Daerah Pemilihan Karawang tersebut. “ Memang ada usulan pemekaran? Kapan itu? Saya belum tahu?” katanya.
Menurut dia, pemekaran daerah merupakan suatu kewajaran. Namun, semua itu ada bebrapa hal yang menjadi kriteria yang penentuannya tidak mudah. Kewenangan untuk memutuskan itu, baginya adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Saya kira ada beberapa hal yang menjadi ketentuan dan kriteria untuk dapat dilakukan pemekaran. Itu menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Dia menambahkan, pemberlakukan dan penetapan pemekaran di beberapa daerah, ternyata ada juga yang justru tidak menguntungkan. Daerah-daerah tersebut masih terkendala pengelolaan keuangan.
“Tidak sepenuhnya pemekaran menguntungkan bagi daerah baru. Tapi pada prinsipnya, kalau memang sesuai ketentuan dan memenuhi prosedur kriteria, ya nggak masalah. Sekali lagi kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya. (gus/top)
Posting Komentar