Terbongkar, Pembuat STNK Palsu

Satreskrim Polres Karawang


KARAWANG, Spirit
Sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor berhasil dibongkar Satreskrim Polres

Karawang di Jalan Cikeuteung, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan STNK palsu bersama sejumlah alat bantu pemalsuannya.

Diketahui, tersangka berinisial AL alias Lebed (47), warga  Dusun Turi Barat, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tempuran. Bapak satu anak ini menjadi ahli pembuatan STNK palsu  setelah ditransfer ilmu dari seseorang berinisial KRW, asal Kampung Ciloah, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran. 

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota polisi yang tengah berpatroli di Kampung Cikeuteung, mendapat informasi adanya orang hendak transaksi jual beli STNK daur ulang. Saat dilakukan penyelidikan, kata Doni, anggotanya mencurigai seseorang hendak menjual STNK palsu di pinggir jalan Cikeuteung.

”Informasi itu didapat dari seseorang yang kemudian kami selidiki ke lokasi. Ternyata, memang benar kami mencurigai tersangka yang hendak menjual STNK palsu,” katanya di Mapolres Karawang, Selasa (25/11). 

Enggan berlama-lama, kata Doni, anggotanya langsung menangkap tersangka. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya tak dapat berkutik saat tiga lembar  STNK palsu atas nama Agus Supriyadi untuk sepeda motor T 50566 LF, dan  sepeda motor  B 6129 FKV atas nama Fransiska Miati Ade Pratiwi, serta  selembar STNK atas nama Samsuri Jali bernomor kendaraan T 6464 HK. 

”Setelah diperiksa, ternyata STNK palsu  itu asli yang diubah tersangka dengan menggunakan alat sederhana tapi cukup rapi. Keaslian materi STNK sudah dibuktikan di samsat,” ungkapnya.

Sepintas, kata Doni, STNK itu memang terlihat tidak ada bedanya dengan STNK asli. Pasalnya, bahan material STNK palsu yang digunakan tersangka, merupakan material STNK asli dimodifikasi. 
”Jika dilihat sepintas apalagi malam hari, nyaris tidak terlihat kepalsuannya. Akan tetapi, jika diperiksa dengan teliti, akan terlihat ada bagian material yang rusak karena dihapus tersangka,” katanya. 

Menurut Doni, tersangka ternyata  hanya mengubah nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) yang tertera di data STNK. 

”Perbedaannya terlihat di bagian tulisan nosin dan noka saja,” tuturnya.

Tekun dan teliti 
Ternyata, kata Doni, pekerjaan tersangka dalam  membuat STNK palsu tersebut cukup tekun. Pasalnya, hanya dengan bermodalkan (barang bukti) satu buah pensil isi ulang ukuran 0,5 milimeter, satu silet goal, satu cutton bud, satu jarum hasil modifikasi, dan satu pensil hitam, tersangka dapat mengubah angka yang tertera di nosin dan noka dengan angka sesuai pesanan.    

”Luar biasa tekun dan teliti. Tersangka awalnya menghapus angka hasil print out  di STNK dengan cara mencongkel sedikit demi sedikit dengan jarum yang sudah dimodifikasi. Kemudian dia membersihkan dengan cutton bud, dan kembali menuliskan angka baru sesuai dengan angka pesanan,” katanya.

STNK palsu tersebut diakui dijual tersangka senilai Rp 250.000 per lembar untuk motor tahun lama, dan Rp 300.000 untuk motor tahun muda.

Dari ”gurunya”
Saat ditanya terkait material STNK asli yang menjadi bahan pembuatan STNK palsu tersebut, Doni menyatakan, tersangka mendapatkannya dari “ gurunya” berinisial KRW yang meninggal karena serangan jantung, empat hari setelah tersangka AL dibekuk polisi. 

Selain beberapa barang bukti alat yang digunakan tersangka dalam pembuatan STNK palsu, polisi juga mengamankan 30 lembar stok STNK berbagai jenis sepeda motor yang siap diubah tersangka menjadi STNK palsu, tiga lembar STNK palsu sudah jadi, dan  satu sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor T 5066 LF dengan noka MH1JF811DK887473 dan nosin  JF81E1881567  berikut kunci kontaknya. 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dinyatakan telah melanggar hukum terkait pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (dit)




Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger