Ade Swara & Istri Segera Disidang

KARAWANG, Spirit 
Bupati Karawang, Ade Swara dan istri, Nurlatifah segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, di Kota Bandung. Hal tersebut diketahui menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara itu, Selasa (25/11).

Ade Swara dan istrinya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, akan didakwa pasal berlapis, yakni mengenai pemerasan dan pencucian uang.

Seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Dwiyandos mengatakan, Bupati Karawang dan istrinya akan dikenakan pasal 12 e Undang-undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan pemerasan sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, pasangan Ade Swara dan Nurlatifah juga dikenakan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 27 miliar. 

"Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ade Swara dan istrinya, sudah disampaikan ke Pengadilan Tipikor," kata penyidik KPK, Feby, Selasa (25/11).

Ia menuturkan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Karawang dan istrinya itu dilimpahkan pada Selasa (25/11), sekitar pukul 11.25 WIB, dan diterima langsung Panitera Muda Tipikor.

Tunggu penetapan
Saat ini, kata dia,  tim jaksa KPK dengan koordinator Yudi Kristian, SH tinggal menunggu pelaksanaan sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Jabar.

"Kasus dugaan tipikor Bupati Karawang dan istrinya itu dijadikan satu berkas, tidak di-split (pisah). Dengan demikian, kasus tersebut disidangkan secara bersamaan. Tim jaksa dalam persidangan Bupati Karawang dan istrinya berjumlah sembilan orang," katanya. 

Tim jaksa KPK yang mencapai sembilan orang, katanya, sebagai bentuk keseriusan KPK dalam pembuktian nanti di persidangan. "Kami sudah siap membuktikan dakwaan itu nanti di persidangan," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atau surat permohonan pemanfaatan ruang (SPPR)  PT Tatar Kertabumi dan TPPU. (top) 

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger