KARAWANG, Spirit
Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menyelesaikan peraturan bupati (perbup) tentang desa dan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan tepat waktu. Hingga saat ini hal-hal teknis yang melandasi langkah operasional pelaksanaan pilkades sangat dinantikan oleh desa-desa yang akan melaksanakan hajat demokrasi desa tersebut.
“Kita beri waktu seminggu perbup harus sudah selesai, terhitung sejak ditetapkannya Perda Desa Jum’at malam kemarin (28/11). Desa-desa banyak menunggu untuk membuat perencanaan teknis pelaksanaan Pilkades,” kata Wakil Ketua FKBPD Karawang Tamjid AB, Selasa (2/12).
Sebetulnya, lanjut dia, sejak dua bulan sebelum pelaksanaan pilkades harusnya sudah dibentuk panitia pelaksananya. Kepanitiaan tersebut, ujar dia, harus segera dibentuk oleh badan permusyawaratan desa dengan memperhatiakn aspek netralitas dan independensinya.
Hal itu, lanjut Tamjid, dimaksdukan agar pantia segera melakukan pendataan atau sensus terhadap calon pemilih. “Dalam daftar pemilih nantinya akan diverifikasi lagi dengan tahapan pemilih sementara, pemilih tetap dan pemilih tambahan. Kalau mengenai jumlah panitia, paling sedikit sembilan orang dan terbanyak 15 orang,” kata anggota BPD Karyamakmur Batujaya ini.
Tamjid menyebutkan, besaran jumlah dana yang akan digelontorkan pemkab ke desa untuk pelaksanan pilkades sangat variataif. Hal itu, sambungnya, dipengaruhi oleh adanya perbedaan jumlah pemilih di setiap desa.
“Yang terkecil kalau tidak salah Rp 60 juta, sedangkan yang terbesar Rp 140 juta,” tandasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris FKBPD setempat, Deden Nurdiansyah, memberikan masukan kepada pemkab agar dalam penyusunan perbup lebih berhati-hati. Menurut dia, materi perbup harus memuat asas kejelasan rumusan dengan tidak membuat norma multi interpretasi.
Bagi dia, materi perbup harus lebih dominan memuat aturan-aturan penegasan berkaitan dengan tekni. “Jangan sampai, dalam rumusan perbup nanti menggunakan sistematika yang bertentangan dengan asas pembuatan produk hukum daerah,” anggota BPD Wanakerta Telukjambe Barat itu.
Perbup yang sedang disusun oleh Pemkab, masih menurut Deden, harus disusun dengan memperhatikan instrumen hukum agar tercipta sinkronisasi antarproduk hukum. Sehingga, sambungnya, pelaksanaan pilkades dapat berjalan on the track dengan berpijak pada seluruh regulasi yang telah ada.
“Sejak rapat dengar pendapat dan pembahasan ranperda, kami sering tekankan agar aturan teknis dalam perbup tidak memunculkan klausul yang berpotensi untuk digugat, karena berbeda dengan tata aturan yang lebih tinggi,” kata alumnus LIPIA Jakarta ini.(top)
Posting Komentar