RENGASDENGKLOK,Spirit
Sebanyak 15 unit sepeda motor disita dan 10 pengendara sepeda motor mendapat sanksi tilang dalam razia tertib lalu lintas yang digelar Polsek Rengasdengklok, di depan terminal Rengasdengklok, Senin (1/12) pagi. 12 orang anggota kepolisian dilibatkan dalam razia tersebut.
Sebanyak 15 unit sepeda motor disita dan 10 pengendara sepeda motor mendapat sanksi tilang dalam razia tertib lalu lintas yang digelar Polsek Rengasdengklok, di depan terminal Rengasdengklok, Senin (1/12) pagi. 12 orang anggota kepolisian dilibatkan dalam razia tersebut.
Wakapolsek Rengasdengklok, AKP H Agus Wahyudin mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu litas di wilayah Pasar Rengasdengklok.
"Tujuan lainnya dalam razia kali ini, yakni mempersempit ruang gerak para pelaku curanmor yang berada di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok. Razia yang kami laksanakan kali ini sengaja tidak dilakukan di depan kator Polsek Rengasdengklok seperti razia sebelumnya. Kami melaksanakan razia di depan terminal lama Rengasdengklok, karena menurut saya lokasi jalan ini sangat tepat untuk pelaksanaan razia," terang Agus.
Dalam razia tersebut 10 surat STNK ditahan lantaran pengemudinya tidak mempunyai SIM. Sementara 15 kendaraan sepeda motor disita lantaran pengemudi tidak mampu memperlihatkan surat tanda kepemilikan kendaraan. “Razia kali ini kami sesuai dengan aturan menilang atau mengamankan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat dengan tidak pandang bulu," tandas Agus. (yan)
Posting Komentar