Penyelesaian Sengketa Pilkada Perlu Waktu

JAKARTA, Spirit 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penetapan hasil pemilihan kepala daerah serentak bisa berbeda untuk masing-masing daerah. Pasalnya, ada kemungkinan sengketa perolehan hasil di pengadilan tinggi (PT).

"Sengketa hasil pilkada itu lama juga prosesnya, karena PT itu peradilan pertama yang bisa diusahakan banding ke Mahkamah Agung (MA). Jadi, prosedurnya justru lebih panjang dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (2/12).

Ia menjelaskan, ketentuan pengajuan sengketa hasil pilkada tersebut hanya diperuntukkan bagi calon kepala daerah yang perolehan suaranya berselisih tipis dengan lawannya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ida menjelaskan, pengajuan perselisihan perolehan suara ke PT hanya diperuntukkan bagi calon kepala daerah yang memiliki selisih tidak lebih dari dua persen dibandingkan lawannya.

"Di perppu sudah dijelaskan setiap daerah memiliki batas selisih tertentu, bergantung jumlah penduduk di daerah tersebut, untuk dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada ke PT yang ditunjuk," ujar Ida.

Tidak bersamaan
Dengan waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada yang tidak singkat, menurut dia, otomatis keinginan Kementerian Dalam Negeri untuk melantik para kepala daerah terpilih secara bersamaan akan pupus.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan, seluruh rangkaian pelaksanaan pilkada harus digelar dalam kurun waktu satu tahun.

Rangkaian yang dimaksud ialah mulai dari pendaftaran bakal calon hingga pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Artinya, pelaksanaan pilkada putaran kedua harus berlangsung juga tahun 2015.

"Kalau tahapan pilkada sampai melewati 2015, mestinya perppu itu dikaji lagi lebih lanjut. Jika KPU menilai ada potensi (pilkada putaran kedua mundur) ke 2016, lebih baik semua diselenggarakan 2016," ujar guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut.

Djohermansyah menjelaskan, dasar pemikiran pilkada serentak adalah untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian, jika pemungutan suara pilkada di 204 daerah dilakukan secara serentak, pelantikannya pun harus digelar bersamaan.

Kemendagri pun memperhitungkan pelaksanaan pelantikan 204 kepala daerah hasil pilkada serentak angkatan pertama berlangsung tanggal akhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir 2015.

Berdasarkan data Ditjen Otda, kepala daerah yang paling akhir mengemban jabatan tahun 2015 adalah Bupati Karawang, 27 Desember. 

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger