KARAWANG, Spirit
Kinerja pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sempat menurun dalam kurun waktu cukup lama. Hal tersebut terkait keterlibatan bupati setempat, Ade Swara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tapi, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, kinerja mereka sudah bangkit kembali. "Sejak kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), para pejabat sempat merosot kinerjanya. Kondisi itu berlangsung cukup lama," ujarnya, di Karawang, kemarin.
Menurut dia, para pejabat sempat menurun kinerjanya setelah bupati ditangkap KPK, karena merasa tidak percaya diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Saat itu, diakui pula mereka merasa khawatir dengan keberlangsungan jabatannya. Di antara menurunnya kinerja para pejabat Pemkab itu ialah kurang optimalnya penyerapan anggaran menjelang akhir tahun ini.
Sekda juga kalau kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menurun drastis setelah bupati terlibat dalam kasus dugaan korupsi. "Tetapi sekarang terbukti, meski bupati terlibat dalam kasus dugaan korupsi, pelayanan tidak terganggu. Bahkan, pejabat yang sempat merosot kinerjanya akibat kasus itu, kini mulai bangkit.”
Ia mengaku tidak akan pernah bosan bicara dan memberi semangat kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang agar bekerja lebih giat. "Beberapa kali saya mengingatkan agar mereka terus bekerja dan tidak memikirkan hal yang macam-macam. Sekarang sudaah terlihat semangat mereka untuk terus bekerja. Salah satu buktinya penyerapan anggaran 90 persen akan bisa tercapai hingga akhir tahun."
Sementara itu, KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Swara dan isterinya Nurlatifah. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Dalam perjalanan pemeriksaan, KPK mencium adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan pasangan suami isteri itu. Pada sidang yang dikabarkan digelar mulai Selasa (2/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar di Bandung, keduanya akan didakwa pasal berlapis.
Dua pasal itu ialah pasal 12 e Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan jumlah Rp 27 miliar.(top)
Posting Komentar