Tenda Alun-alun Harus Dibongkar

KARAWANG, Spirit
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, akhirnya memutuskan agar tenda pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Karawang harus dibongkar pekan depan. Prioritas tenda yang harus dibongkar yang berada  di depan Masjid Agung Karawang. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi D meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, mengenai tujuan dan dampak keberadaan tenda PKL di Alun-Alun Karawang.

Dalam hearing, Rabu (12/11) di DPRD Karawang,  yang dihadiri oleh pengelola tenda Dinas Cipta Karya (DCK), Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan Dewan Kemakmuran Masijd (DKM) Masjid Agung Karawang itu. 

Kepala DCK Dedi Ahdiat, saat itu mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi selama ini, antara pihaknya dengan Komisi C. “Kami akan upayakan untuk membantu melakukan hal itu (pembongkaran tenda -red) sesuai keputusan Komisi C, mungkin ini menjadi pelajaran dan tanggung jawab kerugian bagi kami dan pengusaha. Saya juga mohon maaf atas kesalahpahaman yang terjadi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Dudung Ridwan dari selaku pengelola tenda PKL di sekitar Alun-Alun Karawang sempat emosi menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi C, terkait keberadaan dan tata pengelolaan retribusi keuangan tenda, serta hubungan kerja antara pengelola dengan DCK. Bahkan dirinya juga mempertanyakan, sikap pengurus DKM yang ikut mempermasalahkan hal tersebut. 

“Kenapa tiba-tiba DKM yang tadinya tenang-tenang saja malah ikut-ikutan mempermasalahkan. Padahal ada juga dari pihak struktur DKM Masjid Agung Karawang yang juga membeli tiga unit tenda dengan DP (down payment/uang muka-red) Rp 3 juta dan selanjutnya sampai saat ini tidak menyicil sama kami, tapi kami tetap terbuka dan tidak mempermasalahkan,” ungkap Dudung. 

Menurutnya, pengelolaan tenda PKL di Alun-Alun telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui retribusi kebersihan yang disetorkan kepada DCK. Dalam penarikan retribusi kebersihan dan keamanan tersebut memperkerjakan 18 anak jalanan yang telah direkrut dan dibimbing agar tidak hanya membuat ulah negatif di Alun-Alun. 

“Per September sampai Oktober kami menerima Rp 7.250.000,00 tapi pengeluaran yang harus kami bayarkan sebesar Rp 12 juta untuk menggaji 18 anak jalanan. Jadi jelas kami masih rugi, apalagi retribusi kebersihan itu uangnya kami setorkan ke DCK,” tegas dia lagi.

Terkait dengan seringnya terjadi kemacetan di sepanjang jalan Kertabhumi dan, dijelaskannya Dudung, bukan diakibatkan hanya persoalan pedagang di seputar alun-alaun. Namun yang sering menjadi penyebab utama justru pada titik tertentu terjadi luapan volume parker di sepanjang Kertabhumi. 

Merasa mendapat lontaran tersebut, Natala melempar pertanyaan Dudung kepada Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Karawang, AKP Dony Eko Wicaksono yang turut hadir selaku perwakilan Polres Karawang. Dengan tegas, Kasatlantas menyatakan, apapun alasannya, menggunakan tempat umum apalagi jalan raya untuk berdagang tetap salah di mata hukum.(top)


Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger