KARAWANG, Spirit
Rencana Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Karawang untuk melakukan mutasi pejabat mendapat sorotan dan perhatian dari tokoh akademisi, dan juga politisi senior partai Golkar Kabupaten Karawang, Dr Sonny Hersona, MM.
Menurut Sonny, mutasi atau rotasi jabatan harus diletakan bukan sekadar penyegaran, tetapi harus ditempatkan sebagai upaya evaluasi untuk meningkatkan kinerja pejabat.
“Penyerapan anggaran yang tidak maksimal, pembangunan yang tidak banyak menyentuh kepentingan masyarakat dan indeks pembangunan manusia(IPM) Kabupaten Karawang yang tidak kunjung meningkat selama ini, adalah bukti kinerja pejabat dan aparat pemerintah daerah yang tidak profesional,” ujar Sonny, kepada Spirit Karawang, Sabtu(14/11/2014).
Oleh karenanya menurut dia, mutasi harus menjadi momentum upaya evaluasi ke arah penempatan pejabat yang sesuai dengan prinsip the rightman on the right place (orang tepat ditempatkan pada tempat yang tepat)
Sehingga lanjut Sonny, jabatan dalam setiap OPD harus diisi oleh pejabat-pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan profesional, bukan sebaliknya penempatan pejabat karena hanya didasarkan pertimbangan kedekatan atau kepentingan politis.
Dengan menempatkan pejabat dan aparat yang profesional, kata Sonny, maka diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang optimal yang berdampak pada terciptanya pembangunan yang maju dan dapat memenuhi kepentingan masyarakat. Demikian juga, dampak terhadap tujuan organisasi daerah sesui visi misi pembangunan daerah akan mudah tercapai.
“Keberhasilan upaya tersebut sangat tergantung dari sejauhmana political will pemerintah daerah(Bupati,red), apakah mempunyai komitmen kemajuan dan profesionalisme, sehingga dalam hal ini dibutuhkan pemimpin yang berani dan mampu melakukan perubahan,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menyatakan, tugas dan fungsi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) diarahkan pada upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian.
Maka BKD Kabupaten Karawang menurut Sonny, sesungguhnya mempunyai peran yang strategis, sehingga badan tersebut harus benar difungsikan sesuai dengan kewenanganya.
Meskipun mutasi jabatan telah menjadi kewenangan Bupati atau kepala daerah, tetapi kata Sonny, Bupati tidak boleh arogan yang kemudian mengindahkan prinsip-prinsip the rightman on the right place, demi untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Menurutnya, pelimpahan wewenang (delegation of authority) yang dilakukan Bupati, sebagai kepala daerah kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepada BKD harus dapat dijalankan sebagaimana semestinya.
Dijelaskan Sonny , BKD yang mempunyai tugas merencanakan, mempersiapkan, dan mengembangkan SDM pegawai tentu mempunyai pengetahuan tentang potensi kepegawaian yang ada di Kabupaten Karawang. Bahkan ketika dibutuhkan struktur birokrasi baru dalam pemerintahan daerah (yang dibolehkan oleh aturan dan undang-undang), maka BKD tentu sudah memilki data kepegawaian yang akurat.
Oleh , peran BKD semestinya sangat penting agar mutasi pejabat benar dapat dijadikan upaya evaluasi ke arah penempatan aparat dan pejabat pemerintah yang benar-benar sesuai dengan profesionalitas dan kompetensi. Bukan sebaliknya penempatan yang didasari oleh kedekatan, nepotisme, dan kepentingan politik.(zen)
Posting Komentar