KARAWANG, Spirit
Dalam kurun satu minggu terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek dan Polres Karawang berhasil menangkap enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan para pelaku, lima barang bukti sepeda motor hasil kejahatan berhasil disita.
Kapolres Karawang, AKBP Dady Hartadi, Kamis (13/11) mengatakan, sebagian pelaku tertangkap saat kepergok melakukan kejahatannya. Sedangkan pelaku lainnya tertangkap dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Pelaku yang ditangkap mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat, yaitu Jalan Galuh Mas Kecamatan Telukjambe, Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan Klari,” katanya.
Enam pelaku ditangkap, masing-masing berinisial, AP alias Julkipli (33) warga Cicau Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya. IBRO (21) warga Kampung Nagasari, Dusun Tirtasari, Kecamatan Purwasari. KDR (23) warga warga Kampung Nagasari, Dusun Tirtasari Kecamatan Purwasari. HK alias Bodong, Kosim alias Mocos , dan CC bin Entis Sutisno, serta UDN alias Unin (32) dan KRM bin Sarko (43) warga Kampung Pasir Tuhur RT 05/005 Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam aksinya, kata Daddy, para pelaku terlebih dahulu mencari sasarannya dan langsung “memetik” motor incarannya dengan kunci leter T (astag). “Luar biasa, pelaku mengaku membongkar kunci gembok maupun kunci motor hanya dalam hitungan detik,”ungkapnya.
Sementara, setelah berhasil mendapatkan motor buruannya, pelaku mengaku menjualnya dengan kisaran hargaRp 2 juta hingga Rp 3 juta per motor. Seluruhnya mengaku menjual motornya ke wilayah Pedes, Cilamaya, Rengasdengklok dan Tempuran “Sebagian lagi dijualnya ke penadah perorangan secara spontan,” jelasnya.
Bersama para pelaku, Kepolisian berhasil menyita barang bukti lima unit sepeda motor diantaranya, satu unit Yamaha Vixion dengan Nopol T 1413 warna hitam, Yamaha Vega RR nopol T 2321 LV,Honda Beat warna Hitam Putih tanpa nopol, Honda Beat nopol T 6363 HH warna hitam, dan satu unit roda empat jenis Suzuki Pickup Futura dengan nopol T 8466 DP.
“Termasuk menyita beberapa kunci T dan alat lain yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tandasnya. (Dit)
.
Posting Komentar