Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Karawang, didampingi Kodim 0604 dan Polisi Militer, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di trotoar sepanjang jalan protokol seperti Pasar Johar, Jalan Tuparev, hingga Jalan Kertabumi, Kamis (13/11) malam.
Puluhan kios pedagang PKL yang tak berpenghuni di sepanjang trotoar, terpaksa dibongkar petugas karena dinilai menganggu kenyamanan para pejalan kaki serta membuat kesan kumuh Kota Karawang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rangka kayu dan bambu, serta kios milik PKL diangkut dengan menggunakan truk Dinas Cipta Karya dan Truk Satpol PP untuk ditertibkan.
Kasi Pendataan dan Pelayanan Trantibum, Yogi Taufik mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan bentuk tindakan tegas Satpol PP terhadap para PKL yang bandel berjualan di tempat yang terlarang. Padahal, pihaknya sudah pernah memberikan imbauan berkali-kali kepada para pemilik kios. “Sudah diperingatkan dan dihimbau tapi tetap bandel, jadi terpaksa kami bongkar,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, pihak Satpol PP masih tetap memberikan toleransi kepada para pemilik kios untuk membereskan barang milik pribadi atau dagangannya, apabila kedapatan ada pemiliknya.
“ Berjualan boleh, tapi selesai dagang segera dibereskan lapaknya, jangan dipasang terus dan ditinggal di trotoar,” ujar Yogi, mengimbau.
Diketahui, tindakan penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan Kota Karawang bersih dan nyaman. Pasalnya, hal itu akan membantu mewujudkan rencana raihan Adipura yang dicanangkan Pemkab.(dit)
Posting Komentar