KIH-KMP Harus Pelajari UU MD3

JAKARTA, Spirit  
Perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR masih terganjal pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 UU MD3. 

Menurut Ketua DPR, Setya Novanto, permintaan revisi pasal-pasal itu belum dibicarakan dalam pertemuan Pramono Anung dan Olly Dondokambey bersama KMP di kediaman Hatta Rajasa, Rabu (12/11). 

"(Permohonan revisi) Itu setelah Pramono menemui ketua parpol KIH. Kami perlu duduk dan pelajari sebaiknya," ujar Novanto di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/11).

Menurut Novanto, pengajuan terakhir KIH pada pertemuan di rumah Hatta adalah 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan. Namun, setelah disepakati, rupanya ada permintaan tambahan.

Tidak bisa
Pasal 98 UU MD3, katanya,  mengatur tentang hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Sebelumnya, hak-hak tersebut disampaikan anggota dewan lewat mekanisme sidang paripurna sebagai forum tertinggi di DPR.

"Hak interpelasi, menurut UUD 1945 tidak bisa dihapus. Semua usulan kami terima dan semua sudah dipelajari mana yang bisa dan mana tidak," katanya. 

Hak anggota DPR juga tertulis pada pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal tersebut memang belum diatur mengenai hak interpelasi, hak tanya, dan hak menyatakan pendapat jika baru dibahas di tingkat komisi.

Lebih lanjut mengenai pasal tersebut juga memungkinkan komisi untuk meminta menteri menjalankan hasil keputusan rapat komisi. Para menteri yang dianggap tak mampu menjalankan keputusan rapat komisi bisa direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella sebelumnya menyebutkan, justru KMP yang pertama kali membuka kesempatan revisi UU MD3. Tentu saja KIH memanfaatkan peluang itu sebaik-baiknya untuk merevisi pasal yang dianggap akan melemahkan lembaga kepresidenan.

"KMP yang membuka perubahan UU MD3. Kemudian Pramono Anung melapor (dalam rapat elit KIH di kediaman Megawati). ‎Kenapa nggak sekalian (revisi) berkaitan dengan (hak anggota DPR). Kalau niat baik, kenapa nggak," kata Rio di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11). (dtc)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger