KIH-KMP Segera Berdamai


JAKARTA, Spirit  
Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) segera berdamai. Hal ini terkait adanya kesepakatan perubahan pasal-pasal yang mengatur hak anggota DPR dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). 

"Pimpinan parpol KMP mengadakan pertemuan dan kami sudah menghasilkan  kesepakatan. Dari pembicaran sore ini, kami mencapai kesepahaman," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, di Jakarta, Sabtu (15/11).

Dalam pertemuan ini, perwakilan KMP diwakili Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Sementara parpol yang tergabung dalam KIH diwakili Ketua DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dodokambey.
Lima butir
Menurut Hatta, ada lima butir draf kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan kedua pihak dalam pertemuan ini, di antaranya penghapusan dan perubahan beberapa pasal tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di dalam UU MD3.

Ia menegaskan, penghapusan dan perubahan isi pasal tersebut tidak menghilangkan hak-hak utama anggota DPR.

"Poin penting di situ (draf kesepakatan) adalah, bahwa hak-hak anggota dewan tentang interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat itu tidak dihilangkan karena sudah diatur di pasal 79 dan penjabarannya mulai di pasal 194 sampai pasal 227," kata Hatta.

Bagi porsi kursi
Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal hak anggota DPR, perwakilan KMP dan KIH juga sudah menyepakati pembagian porsi kursi pimpinan Alat Kelengkapan DPR, yakni 16+5.
Nantinya, perwakilan anggota DPR dari KIH akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan lima AKD lainnya, seperti di Badan Anggaran. Lima anggota DPR juga akan mendapatkan lima kursi pimpinan di 16 AKD secara random.

"Itu sudah kami sepakati. Follow up nanti di fraksi-fraksi. Susunan 16 + 5 itu sudah sepakat sebelumnya," ujarnya.

Rencananya, draf kesepakatan akan diserahkan dan diminta ditandatangani oleh 11 pimpinan fraksi dari KMP dan KIH di DPR pada Senin (17/11/2014). Revisi beberapa pasal dalam UU MD3 akan dibahas di tingkatan DPR hingga paripurna dan direncanakan bisa disahkan dalam dua bulan mendatang.

"Butir-butir kesepahaman itu yang jelas sudah kami paraf. Kami perlu sosialisasi di fraksi biar nggak ada suara beda lagi dan kami yakin nggak ada tambahan lagi," kata Pramono.

Menurut Pramono, hasil kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi. Ia menambahkan, kesepakatan ini tidak mengurangi kewenangan DPR.

"Ini cuma untuk menyamakan perbedaan yang kemarin tidak ketemu. Pasal 79 dan penjabarannya pada pasal 194 sampai pasal 227 sama sekali nggak dihilangkan. Jadi, hak DPR tetap," tuturnya.
”Ayam sayur”

Di tempat terpisah, Peneliti pada divisi Kajian Hukum Tatanegara Sigma, M Imam Nasef mengkritik adanya perubahan dan penghapusan beberapa pasal tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di dalam UU MD3. 

Menurut Nasef, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah kewenangan konstitusional dari lembaga perwakilan, sebagai wujud dari mekanisme checks and balances DPR terhadap pemerintah.

"Hak-hak itu tidak bisa dicabut atau dikurangi sedikitpun juga. Tanpa hak-hak itu DPR hanya akan menjadi 'ayam sayur'," ujarnya. (net)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger