BPLH Mewajibkan Perbaikan Proses IPAL
Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang akhirnya menetapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada PT Indotaisei Indah Development.
Berdasarkan hasil pengawasan BPLH, PT Indotaisei terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kapala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wasdal) BPLH, Hj Neneng Junengsih mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan PT Indotaisei ditetapkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk melakukan berbagai kewajiban.
Disbutkan Neneng, kewajiban tersebut antara lain melaksanakan pembersihan ceceran sludge (endapan) instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pada badan jalan dan green area. Kemudian, melaksanakan standard operating procedure (SOP) penanganan keadaan darurat untuk pencegahan dan penanganan tumpahan limbah B3.
“Terakhir, membuat penutup pada kontainer sludge IPAL selama 3 bulan,” kata Neneng, kepada Spirit Karawang, yang ditemui di kantornya, Selasa (11/11).
Diketahui, sebelumnya BPLH bersama Komisi C DPRD Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Industri Indotaisei pada Rabu (5/11). Dalam kesempatan itu, ditemukan sejumlah bukti pencemaran lingkungan. Hal itu kemudian berujung pada pemanggilan oleh BPLH kepada PT Indotaisei Indah Development dan PT Bukit Indah Tirta Alam yang dilangsungkan pada Jumat (7/11) bertempat dikantor BPLH Karawang.
Neneng menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, PT Bukit Indah Tirta Alam yang bergerak di bidang pengolahan air bersih dikawasan Industi Indotaisei mengklarifikasi bahwa kebocoran dalam proses flokulasi yang menyebabkan sebagian sludge keluar sehingga air berwarna hitam dan tercampur kimia NaOCI, Polimer dan PAC adalah bukan hasil produksi melainkakan masih bahan baku.
“Meski demikian PT Bukit Indah Tirta Alam akan melakukan recycle air overflow (mendaur ulang dengan semburan ke udara) dari tank endapan pada unit pengolahan air bersih serta akan melaporkan progres perbaikan tersebut kepada BPLH Kabupaten Karawang,” jelasnya. (fjr)
Posting Komentar