Sektor Ekonomi Digenjot
KARAWANG, Spirit
Sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Pemkab Karawang menargetkan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 6 – 6,5 persen. Akan tetapi untuk mengejar target tersebut memerlukan peningkatan dan pertumbuhan yang sangat tinggi di sektor ekonomi prospektif.
Adapun proyeksi anggaran pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 3,221 triliun dan rencana anggaran belanja daerah sebesar 3,913 triliun, dan belanja tidak langsung pada APBD murni tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 1,912 triliun. Sehingga proyeksi APBD Karawang 2015 sekitar Rp 9,046 teiliun.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati dr Cellica Nurachadiana, pada Rapat Paripurna DPRD Karawang, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2015, Pansus Raperda PPNS, dan Penetapan Raperda Kode Etik DPRD Kabupaten Karawang, di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Senin (3/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H Toto Suripto.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, sektor ekonomi prospektif yang dimaksud adalah merevitalisasi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan peternakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, nelayan, dan peternak. Kemudin menciptakan iklim investasi yang kondusif, melakukan regulasi yang menjamin kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, menurut Wabup, perlu dilakukan perbaikan insentif untuk kewirausahaan dan akses bagi usaha-usaha menengah, kecil, dan mikro serta sektor riil lainnya. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah yang selanjutnya ditetapkan dalam kebijakan umum pembangunan, dengan prioritas pembangunan yang tetap ditujukan ke arah peningkatan IPM Kabupaten Karawang juga menjadi kebijakan pemerintah.
“Sedangkan alokasi anggaran belanja langsung tahun 2015, direncanakan sebesar 2 trilyun 1 milyar 96 juta rupiah. Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD (satuan kerja pelaksana daerah) meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD,” katanya.
Terkait dengan agenda pembentukan pansus DPRD, menurut Wabup, diharapkan pembentukan pansus tersebut dapat memberikan masukan yang terbaik, khususnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi dasar dari dibentuknya pansus tersebut.
“Sedangkan terkait dengan penetapan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Karawang, saya secara pribadi, serta atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD,” katanya.
Disebutkan Wabup, dengan ditetapkannya Peraturan DPRD terutama kaitan dengan Kode Etik DPRD Karawang, diharapkan dapat semakin menggugah kehormatan citra dan kredibilitas dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. (fjr)
Posting Komentar