RENGASDENGKLOK, Spirit
Polsek Rengasdengklok menggelar razia kendaraan sepeda motor di depan Kantor Kecamatan Kutawaluya, Rabu (12/11) pagi. Razia yang digelar selama dua jam itu berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor diduga bodong dan 37 pengendara mendapat sanksi tilang. Dalam dua minggu terakhir, Polsek Rengasdengklok telah melakukan razia kendaraan di berbagai titik di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Ahmad Sayuti mengatakan, pihaknya sedang mengintensifkan razia kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Razia digelar dalam rangka menekan peredaran kendaraan bermotor hasil kejahatan pencurian. Selain itu razia digelar untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“10 unit sepedah motor diamankan karena tidak dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan, dan diduga bodong. Motor itu kami sita dan pemilik bisa mengambilnya asalkan memperlihatkan bukti surat kepemilikan kendaraan tersebut. Razia yang melibatkan 30 personil anggota kepolisian ini digelar untuk menekan angka kriminalitas pencirian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,” kata Sayuti.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya sedang mengintensifkan razia kendaraan. Sebelumnya, razia serupa sering digelar di depan Mapolsek Renagsdengklok, Jalan Raya Pangkal Perjuangan. Diungkap, kedepan razia serupa akan digelar di berbagai tempat di wilayah hukum Posek Renagsdengklok.
Di tempat yang sama, Wakapolsek Rengasdengklok, AKP H Agus Wahyudin menambahkan, pihaknya menghimbau kepada warga agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan tersebut.
“Dengan seringnya digelar razia seperti ini, diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Harapan lainnya dapat mengurungkan niat warga membeli kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, sehingga diduga kuat hasil kejahatan pencurian. Snagat beresiko membeli kendaraan tanpa surat surat,” pungkasnya. (yan)
Posting Komentar