KARAWANG, Spirit
Potensi dana kepedulian sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) sebesra Rp 20 miliar per tahun di Kabupaten Karawang belum dimanfaatkan secara baik. Penyebabnya, penanganan dan penyaluran dana bersumber dari 135 perusahaan manufaktur yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat, masih dilakukan masing-masing perusahaan.
“Padahal potensi dana CSR yang besar tersebut kalau dikelola dan dikoordinir dengan baik oleh pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang besar baik untuk pembangunan daerah maupun membantu masyarakat,” kata Sekretaris Apindo Kabupaten Karawang, Puji Isyanto, kepada Spirit Karawang, Rabu(12/11/2014).
Apalagi, lanjutnya, tahun 2014 Pemkab Karawang sedang menghadapi isu defisit hingga Rp 600 milyar, maka keberadaan dana CSR akan membantu mengurangi beban pembiayaan program-program pembangunan daerah. Karena itu, menurut Puji, dana CSR sebaiknya dikelola oleh pemerintah setempat untuk membiayai program pembangunan yang belum terjangkau dana APBD, di nataranya pendidikan, ekonomi serta program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Ia menegaskan, penyaluran dana CSR, selain merupakan kewajiban, seperti diamanatkan dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas(PT), juga merupakan “kepatutan” bagi setiap perusahaan untuk melakukannya. Ketaatan dan kedisipilnan menyalurkan dana tersebut, kata dia, akan berdampak baik serta memberikan nilai bagi perusahaan yang bersangkutan, sehingga perusahaan lebih produktif.
Ia berharap, ketaatan dan kedisipilnan menyalurkan dana CSR berdampak kepada pola hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Karena itu, Pemkab diharapkan dapat memberikan perhatian dan kemudahan-kemudahan yang menunjang kegiatan perusahaaan.
Sementara itu, Kasubag Program Badan Perencanaan Daerah(Bappeda) Kabupaten Karawang, Dedi Nuryadi, mengatakan, selama ini koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memfasilitasi penyaluran dana CSR tidak berjalan baik akibat sulitnya membangun komunikasi dengan pihak perusahaan. “Ketika kita (Pemkab, Red.) mengundang para pihak perusahaan umumnya, mereka banyak yang tidak hadir. Jadi kami sulit komunikasi.”
Dedi menambahkan, meskipun dalam proses perizinan pendirian perusahaan telah dicantumkan himbauan kepada perusahaan untuk memberikan dan menyalurkan dana CSR secara kontinu dan transparan, ternyata sulit dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya penanganan dan penyalurannya diatur dengan peraturan daerah (Perda) agar mempunyai payung hukum yang jelas.
Ia pun berharap, ke depan, setelah dana tersebut benar-benar dapat dikelola dan disalurkan secara efektif dan transparan, bisa bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah KabupatenKarawang.(zen)
Posting Komentar