Sidang Kasus Korupsi Ditunda
KARAWANG, Spirit
Sidang kasus korupsi penjualan aset Perumka (kini PT Kereta Api Indonesia) di Desa Gintungkerta, Klari Karawang seluas 71.580 meterpersegi, dengan terdakwa mantan Dirut Perumka, Soemino Eko Saputro ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/11).
Belum siap dengan putusannya, sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Agus Indarto, ditunda. Majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk membacakan putusannya.
Padahal, terdakwa Soemino Eko Saputro dan Rusli sudah sejak pagi berada di Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan putusan hakim.
Hal yang sama dialami tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang, sudah sejak pagi datang di pengadian.
"Kalau majelisnya belum siap membacakan putusan, mau apalagi. Kami ikut saja meski sudah datang juga," kata Sulvia Tri Hapsari, SH.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang mendakwa mantan Dirut Perumka, Soemino Eko Saputro dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, terdakwa Soemino dengan sengaja telah menjual Aset Perumka seluas 71.580 meter persegi yang berlokasi di Desa Gintungkerta, Klari Kabupaten Karawang.
Tim JPU yang terdiri atas Sulvia Trihapsari, Ziko Ekstrada, Herry Baskoro, Andry Sudarmadji saat
menyampaikan dakwaannya menyebutkan, pada tahun 1991, PT Mitra Setia Eka Perwira (MSEP) mengajukan permohonan untuk membeli atau tukar guling tanah PJKA (Perumka) eks sepur simpang Klari-Citarum yang terletak di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam pelaksanaannya, Soemino selaku Dirut Perumka saat itu membentuk tim untuk menaksir harga aset Perumka yang akan dijual dengan harga jual minimum sesuai harga pasar saat itu.
Terdakwa Soemino menyetujui penaksiran harga Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per meter persegi. Berdasarkan taksiran harga tersebut PT. MSEP membayar Rp 483 juta kepada Perumka. Belakangan diketahui harga tanah tersebut termasuk zona industri dan sesuai keterangan warga setempat, harga pasaran umum tanah di lokasi tersebut Rp 40.000-Rp 50.000 per meter.
Merugikan perumka
Akibat perbuatan terdakwa, Perumka dirugikan ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, tim jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat (1) sub a Undang-undang No. 3. tahun 1971 jo pasal 43 A, Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (top)
Posting Komentar