Hanya Rp 4 Miliar dari Potensi Karawang Rp 667 Miliar
KARAWANG, Spirit
Tingkat kesadaran membayar zakat masyarakat Kabupaten Karawang dianggap masih rendah, sehingga potensi zakat yang ada tidak dapat terserap secara optimal. Bahkan setiap tahunnya tingkat penyerapan potensi zakat yang ada masih di bawah satu persen.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional(Basnas) Kabupaten Karawang H. Slamet Imam Santoso kepada Spirit Karawang di kantornya, Senin(10/11/2014).
“Rendahnya masyarakat membayar zakat disebabkan oleh lemahnya pemahaman masyarakat terhadap zakat. Pemahaman masyarakat saat ini hanya melihat zakat sebagai ibadah semata, padahal zakat dapat menjadi sokoguru ekonomi umat, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ketika zakat disalurkan terhadap sektor-sektor produktif maka dapat membantu mengembangankan ekonomi masyarakat lemah,” ucapnya.
Menurut Slamet, rendahnya kesadaran masyarakat tersebut, sehingga potensi dana zakat di Kabupaten Karawang sebesar Rp 667 miliar, hanya dapat terkumpul kurang lebih 0,6 persen saja atau sekitar Rp 4 miliar.
Di samping karena pemahaman masyarakat yang rendah, lebih lanjut menurut Slamet, juga karena dukungan dan perhatian pemerintah daerah sendiri rendah.
Diungkapkan Slamet, selama ini masih selalu menghadapi kendala-kendala seperti terkait dana operasional pengurus dalam melakukan kegiatan pengelolaan zakat, hingga keterbatasan sumber daya manusia.
“ Hingga tiga tahun terakhir ini, sejak tahun 2012 yaris tidak ada dukungan operasional dari pemerintah daerah. Biaya operasional selama ini hanya diambil dari hak amilin(pengelola zakat, red) sebesar 12, 5 persen dari zakat,” ucapnya.
Dijelaskannya berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten /Kota di samping bertugas untuk melakukan pengumpulan zakat, infak dan sadakah juga bertugas untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan dengan baik.
Upaya bimbingan
Menurut Slamet, untuk mengoptimalkan penyerapan dana zakat dari masyarakat pihaknya terus melakukan upaya bimbingan kepada masyarakat terkait arti penting zakat. Di samping melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat itu sendiri.
Oleh karenanya, kata Slamet, Baznas Kabupaten Karawang pada 2014 hanya menargetkan tingkat penerimaan zakat sebesar Rp 1 miliar, 80 juta, dengan target rata-rata per bulan sebesar Rp 90 juta.
Diakuinya, dari target penerimaan zakat tersebut di antaranya 85 persen dipungut dari dinas dan instansi yang ada di Kabupaten Karawang, sementara 15 persen-nya dari pemberian zakat per seorangan.
Lebih lanjut, ia mengutarakan secara keseluruhan target penerimaan zakat di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4-5 milyar per tahun, yang dikoordinir oleh tiga lembaga pengelola zakat yaitu PKPU, Dompet Dhu’afa, dan Baznas Kabupaten Karawang sendiri.
Dia berharap ke depan untuk bisa melaksanakan bimbingan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan zakat bagi umat Islam dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana pelaksanaan kewajiban ibadah-ibadah yang lain seperti sholat dan puasa.
Dengan demikian, kata dia, diharapkan masyarakat untuk dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat, agar dapat didistribusikan kepada masyarakat(mustahiq) secara tepat sasaran, baik untuk konsumtif maupun untuk sektor-sektor produktif untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat lemah(EML).(zen)
Posting Komentar