Penetapan UMK tak Perhatikan Pasar Kerja


Bagi Industri Padat Modal tak Masalah 


KARAWANG, Spirit 
Penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2015 senilai Rp.2.957.450 tanpa memperhatikan pasar kerja. Dalam menaikkan upah, tingkat pengangguran yang sekarang ini cukup tinggi harus menjadi bahan pertimbangan.    

”Dengan memperhatikan pasar kerja, perusahaan diharapkan tidak mengalami kesulitan untuk menyerap tenaga kerja,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, Annazri, baru-baru ini.   

Berdasarkan catatan terakhir BPS Karawang, angka penganguran terbuka di Karawang mencapai 9,80 persen atau 96.586 jiwa dari total angkatan kerja sebanyak 985.178 jiwa. 

Selain itu, kata dia, kenaikan UMK juga harus memperhatikan perkembangan dan kelangsungan perusahaan. Pasalnya, industri padat karya yang membutuhkan banyak pekerja akan terkena dampak sangat berat.  

“Kalau industri padat modal tidak menjadi masalah. Kalau industri padat karya, upah naik Rp 100.000, saya pikir bisa hancur-hancuran,” kata Annazri.

Di tempat terpisah, Ketua DPK Apindo Karawang, Syamsu Sobar mengatakan, kenaikan upah pada 2015 sangat berat dan irasional. Menurut dia,  UMK 2015 Karawang senilai Rp 2.957.450 dinilai dapat berdampak negatif bagi dunia usaha. 

Ia menuturkan, besaran UMK 2015 memberatkan sektor ekonomi lemah, seperti UMKM dan sektor padat karya. Bahkan, bisa berdampak pada rasionalisasi dan efisiensi pekerja hingga penutupan perusahaan.

”Apalagi, sektor tektil, sandang, kulit (TSK), diperkirakan semua perusaahan akan mengalami penutupan,” ujar Syamsu.

Berdampak sistemik
Sementara itu, perspektif lain dari dampak tingginya UMK Karawang se-Jawa Barat dilontarkan Sekretaris DPD PAN Karawang, Dadan Suhendarsyah.

Menurut dia, persetujuan gubernur tentang UMK Karawang  akan berdampak sistemik. Pasalnya, dengan keputusan penetapan tersebut Karawang akan diserbu pencari kerja dari daerah lain dalam meningkatkan tarap hidup dan penghidupan yang layak. 

”Lagi pula, masuknya para tenaga kerja luar Karawang, seperti yang selama ini terjadi akan makin meminggirkan masyarakat pribumi dan tidak berdayanya pemerintah menegakkan Perda No. 1 tahun 2010 tentang keterserapan tenaga kerja lokal,” katanya. 

Begitu pula dengan fenomena aksi sosial kelompok buruh yang kerapkali masif dilakukan. Baginya, hal itu akan mengakibatkan adanya motivasi banyak pihak untuk memobilisasi angkatan kerja di Karawang yang belum terserap ke dalam dunia industri dan menuntut hak-hak mereka kepada pemerintah dan pengusaha.

”Jadi, satu sisi keputusan UMK patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap buruh. Namun, di sisi lain sepertinya implementasinya tidak akan terlalu mulus. Pasalnya, tetap akan memperpanjang gesekan antara buruh dengan pengusaha. Hal tersebut tercermin dari walk out-nya perwakilan pengusaha dalam dewan pengupahan kabupaten,” katanya. (fjr/top)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger