Pemkab Biarkan Pembangunan Gedung Tinggi

KARAWANG, Spirit
Pemkab Karawang seakan membiarkan pembangunan gedung dengan ketinggian yang tidak beraturan di daerah ini. Padahal sesuai dengan UUNo 28/2002 tentang Bangunan Gedung pemkab memiliki kekuatan hukum untuk mengendalikannya.

Menurut Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana, Senin (24/11), hal itu terjadi, karena Pemkab Karawang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang ketinggian bangunan. Ia mengatakan, maraknya pembangunan gedung tinggi seperti hotel dan apartemen tidak disertai dengan kebijakan daerah yang mengatur bangunan itu.

Padahal masalah ini berpotensi adanya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Pemkab Karawang seperti tidak siap menghadapi perkembangan daerah. Begitu juga para anggota legislatif yang di antara tugasnya melakukan pengawasan, seperti yang tidak mengetahui apa-apa." 

Sesuai dengan UUNo 28/2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu pasalnya menyebutkan,  ketentuan tinggi bangunan itu diserahkan kepada daerah. "Kalau saat ini tidak ada Perda yang mengatur tinggi bangunan, pemda harus mengajukan pembuatan perda itu kepada legislatif, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2002." 

Sedangkan jika Pemkab tidak mengajukan, menurut Nace pula, DPRD harus berinisiatif membuatnya. Jika kedua instansi pemerintahan itu (pemkab dan DPRD) sama-sama cuek, maka patut dipertanyakan kinerjanya. 

"Kami justru curiga, Pemkab Karawang tidak bisa mengurus daerah," ujar dia. 

Diakuinya, terkait perizinan pembangunan gedung-gedung tinggi tersebut pihaknya sudah mempertanyakan ke Dinas Cipta Karya (DCK) Karawang. Tetapi jawabannya, bagi dia cukup mencengangkan dan menandakan tidak seriusnya Pemda dalam mengelola daerah.

Dijelaskan Nace, Kepala DCK, Dedi Ahdiat, dalam surat jawabannya menyatakan, hingga kini Karawang belum memiliki Perda yang mengatur tentang ketinggian bangunan dan juga peraturan yang membatasi atau melarang pembangunan gedung tinggi lebih dari lima lantai.

Sebagaimana diutarakannya, pada dasarnya, kata Dedi, pengaturan tentang tinggi bangunan diserahkan sepenuhnya ke daerah, sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan 12 ayat 1 UUNo 28/2002 tentang Bangunan Gedung. 

Sehubungan belum adanya perda yang mengatur tentang ketinggian bangunan, Nace menjelaskan, pertimbangan teknis untuk pembangunan bangunan tinggi berpedoman pada Rencana Detail Tata Tuang (RDTR). Selain itu, kata dia juga, disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, sambungnya, disebutkan untuk setiap permohonan pembangunan bangunan tinggi, baik berupa menara, cerobong atau gedung dipersyaratkan adanya rekomendasi ketinggian bangunan dari dinas/instansi terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Karawang atau dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Suryadharma yang berada di Kalijati Subang.

Melihat hal tersebut, Nace menilai sikap pemkab, dalam hal ini DCK cukup aneh, karena saat Karawang terus berkembang dengan maraknya pembangunan gedung tinggi. Tapi belum adanya perda yang mengatur tinggi bangunan masih saja diam. 

Padahal masalah hal itu harus segera disikapi. "Harus segera diantisipasi, segera diajukan ke DPRD untuk membuat perda yang mengatur tinggi bangunan. Pemda jangan diam saja. Begitu juga DPRD, harus proaktif dan berinisiatif memasukkan pembuatan perda tersebut," katanya.(top)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger