KARAWANG, Spirit
Aksi tanam bibit jagung oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Desa Margamulya, Teluk Jambe, Jumat lalu (14/11/14), diduga sebuah rekayasa spekulan yang berniat menguasai tanah di wilayah itu. Diragukan, orang yang melakukan aksi tersebut petani atau warga setempat.
"Dari dulu tanah ex Tegal Waroe Landen ini diperebutkan oleh berbagai pihak. Melihat peluang, spekulan tanah pun ikut bermain. Namun, sejak keputusan PK menyatakan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) sebagai pemilik tanah yang sah, pihak spekulan ini mengerahkan massa untuk melakukan aksi-aksi," kata Obik Supriadi, warga Teluk Jambe, Sabtu (22/11/14).
Pria yang sering dipanggil Abah Obik ini meragukan orang yang melakukan aksi tersebut adalah petani atau warga setempat. "Kalau melihat orang-orang yang aktif di aksi tanam jagung, saya lihat tidak ada petaninya. Warga Margamulya pun hanya satu dua orang saja."
Tokoh desa Teluk Jambe ini yakin ada pihak yang menggerakkan aksi tanam jagung yang lokasinya dekat dengan tanah sengketa tersebut. "Sudah lama pola aksi massa dilakukan. Bahkan, sebelum demo besar yang menolak eksekusi, sudah berkali-kali terjadi aksi lainnya."
Sementara itu, pejabat PT SAMP, Hersutanta, menyatakan sejak awal pihaknya siap menyelesaikan masalah sebaik mungkin. "Jika ada warga yang memiliki bukti sertifikat bisa diselesaikan dengan kami. Tanpa adanya aksi-aksi seperti itu, kami siap berdiskusi."
Ia juga membantah, pihaknya telah meratakan pohon yang ditanam di atas tanah warga. "Jika tanah itu memang milik orang lain, tidak mungkin kami melakukan hal itu. Kami ingin masalah ini cepat selesai, tidak ada alasan untuk memperumit masalah."
Beberapa waktu sebelumnya, praktisi hukum H Martin Purwadinata, SH, pernah menyatakan, pengadilan adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanah Teluk Jambe. "Bukan dengan cara demo atau aksi masa," ujar penasehat LSM Gibas ini.
Ia mengatakan, terhadap putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum lain masih bisa dilakukan jika ada bukti baru, berupa novum. "Itu pun hanya bisa dilakukan jika ada bukti baru berupa sertifikat."
Martin menyayangkan adanya upaya pengerahan massa dalam kasus sengketa ini, karena pengerahan massa akan merugikan semua pihak dan bukan penyelesaian terbaik. Menurut dia, berdasarkan keputusan PK dari MA, tanah seluas 350 hektar di Teluk Jambe telah sah dimiliki oleh PT SAMP. Tapi hingga saat ini masih terus dipermasalahkan oleh pihak tertentu yang tidak puas dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga ke kasasi dan PK, semua keputusan memenangkan PT SAMP," kata Martin.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga pemilik tanah dilahan sengketa 350 hektare di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang melakukan aksi tanam bibit jagung di lahan yang bersertifikat yang dikuasai oleh PT SAMP, Jumat (14/11). Aksi itu dilakukan, mengingat masa musim tanam di tahun 2014 sudah mulai berlangsung. Disi lain, aksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan dan menepis pernyataan Kasi Sengketa, Pengkuran dan Pemetaan Kanwil BPN Jabar, Sutarto yang mengatakan, di lahan sengketa sudah tidak ada lagi aktivitas warga setempat di atas tanahnya tersebut.
Warga yang didampingi kuasa hukum masyarakat tiga desa, serta pendamping masyarakat dari aktivis Serikat Petani Karawang (Sepetak) melakukan tanam bibit jagung secara bersama-sama. Lokasi penanaman yang berlangsung di Kampung Kiarajaya itu, warga menanam bibit jagung di atas lahan milik seluas 6.000 meter, lahan milik Jiman seluas 2 hektare dan Sanim 8.000 meter.
"Dulu atas tanah ini berupa kebun warga dengan sekitar 5.000 pohon, namun hari ini sudah habis semua diratakan oleh PT SAMP," kata Udam, salah satu warga pemilik tanah di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya Kecamatan, Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Dikatakan, Hendra Supriatna, SH, salah satu tim kuasa hukum warga, aksi warga sebagai simbol perlawanan warga pemilik lahan yang tanahnya dirampas oleh PT SAMP. Dalam aksinya warga juga menyayangkan atas terbitanya peta bidang yang dibuat oleh pihak Kanwil BPN Jabar.
Setelah melakukan kegiatan tanam bibit jagung di atas lahannya, beberapa perwakilan warga menyiram bibit yang telah ditanam tersebut menyiramnya dengan air seni.
"Sebagai simbol perlawanan atas pengelolaan tanahnya, kami juga sangat menyayangkan penerbitan peta bidang oleh pihak Kanwil BPN Jabar," katanya (dit/top)








Posting Komentar