Pembahasan KHL Deadlock

Buruh dan Pengusaha Belum Bersepakat 

KARAWANG, Spirit.
Pembahasan besaran kebutuhan hidup layak (KHL)  di Dewan Pengupahan Karawang masih deadlock. Di antara unsur Tripartit, yakni buruh dan pengusaha belum ada titik temu.
Hal itu dikemukakan  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Widjodjo GS, kepada Spirit Karawang, di kantornya dalam satu kesempatan.
Ditambahkan Widjodjo, buntunya pembahasan lantaran buruh keukeuh menuntut UMK 2015 dinaikan sebesar 30 persen serta menuntut agar komponen KHL ditambah menjadi 84 item. 
Menanggapi suara buruh bahwa KHL yang tengah dibahas tidak realistis dan tidak mengakomodir berbagai variabel,  Widjodjo GS membantahnya.  Dia mengklaim survei pasar yang dilakukan pihaknya adalah yang paling akurat dan keakuratanya sudah diakui keduabelah pihak baik pengusaha maupun buruh.
“Survei pasar yang dilakukan itu sudah mencakup inflasi. Bahkan (survei pasar, red) kita yang paling akurat dan sudah diakui oleh pihak pengusaha ataupun buruh,” ujarnya.
Terkait tuntutan buruh yang mendesak agar ada penambahan item dalam komponen KHL sehingga menjadi 84 item, Widjodjo menganggap hal itu terbentur dengan regulasi yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam aturan tersebut komponen KHL hanya 60 item.
“Untuk menambah Item dalam komponen KHL  harus menuntut ke pemerintah pusat,”  katanya.
Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang memiliki tenggat waktu hingga 21 November mendatang untuk menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2015 kepada Gubernur Jawa Barat. Dalam hal ini, pihak Disnakertras Karawang berharap pembasahan terkait KHL dapat segera mencapai titik temu dan proses hingga penetapan UMK 2015 dapat berjalan secara kondusif.
“Kita berharap berjalan kondusif,” ujarnya.
Sudah kompromistis
Sebelumnya,  tuntutan buruh tersebut tidak hanya disuarakan dalam ruang rapat Tripartit di Dewan Pengupahan, melainkan  beberapa kali buruh menyuarakanya dalam demontrasi kepada pemerintah.
Buruh menuntut agar pemerintah menaikan UMK 2015 sebesar 30 persen karena  tuntutan tersebut dianggap realistis. Hal itu sempat diungkap Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Karawang Rustan ST, saat  berunjuk rasa di Pemkab Karawang belum lama ini. 
Rustam mengatakan,  pasalnya survei pasar yang menjadi penentu besaran KHL, dianggap belum mengakomodir variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana rencana pemerintah yang menggadang-gadang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 
“Dengan memperhatikan inflasi sebesar 30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6.5 persen dan 5.5 persen, maka  UMK 2015 harus dinaikan sebesar 42 persen. Kami sudah sangat kompromistis  dengan hanya menuntut kenaikan 30 persen,” kata Rustam menjelaskan.
Masih menurut Rustam, buruh menilai jumlah item dalam komponen KHL saat ini tidak mencerminkan kebutuhan real dari pekerja. “Sehingga perlu dilakukan penambahan item dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item,” tegasnya. (fjr)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger