MAKASSAR, Spirit
Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar yang memeriksa urine dan darah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Musakkir menyimpulkan hasil positif pengguna aktif.
"Hasilnya sudah keluar dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar dan hasilnya itu positif semua menggunakan narkoba," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham di Makassar, Minggu (16/11).
Ia mengatakan, pemeriksaan sampel urine dan darah yang dilakukan oleh tim sangat berhati-hati dan meskipun hasil urine sudah lebih dahulu diketahui, namun didalami lagi melalui tes darah.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sampel itu menunjukkan hasil yang sama yakni masing-masing sebagai pengguna aktif narkoba.
Selain dari Prof Musakkir SH, MH, yang diperiksa urine dan darahnya masih ada dosen Fakultas Hukum Unhas lainnya yakni Ismail Alrip SH, MKN dan dua orang mahasiswi yang menemani mereka Nilam Ummy Qalby (19) dan Ainun Naqyah (18) serta Syamsuddin.
Kedua mahasiswa itu tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen (STIEM) Bongaya, sedangkan pada saat penangkapan disebut sebagai mahasiswi Unhas Makassar.
"Hasil periksa urine dan darah untuk kelima orang itu positif mengandung zat methampethamine dan setelah hasil ini keluar mereka langsung dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
Dengan hasil itu juga, Kapolrestabes akan menggelar perkara istimewa yang rencananya akan digelar Senin, 17 November di Mapolrestabes Makassar untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan hukum yang tetap untuk mengambil kebijakan akhir bagi dua dosen Unhas yang diduga terlibat narkoba.
"Yang telah dilakukan adalah membuat surat ke Menteri Pendidikan untuk pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS," kata Prof Dwia kepada pers di Makassar, Senin (17/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya masih menunggu proses hukum dua orang dosen Fakultas Hukum Unhas itu hingga kasusnya itu memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan memberhentikan sebagai PNS karena itu kewenangan Menteri Pendidikan. Namun Prof Musakkir sebagai Wakil Rektor (WR) III, sejak tertangkap oleh pihak kepolisian sedang menggunakan sabu, maka hasil rapat Senat diputuskan untuk diberhentikan dari tugas-tugasnya dan mengangkat WR I sebagai pejabat pelaksana tugas.
"Yang jelas, proses internal dengan sidang dewan etik telah dilakukan dan setelah mendapat telepon dari Kapolretabes jika tes urine keduanya mengandung obat-obat terlarang, maka sudah dibebastugaskan sebagai pengajar maupun dari jabatan yang dipegangnya," kata Dwia.
Menurut dia, akan tegas terhadap siapa pun yang terkait dengan obat-obat terlarang, apalagi pihak Unhas sudah menandatangani MoU dengan pihak BNN sejak 2010 dan bertekad menjadikan Unhas sebagai area bebas narkoba.
"Sejak awal pendaftaran mahasiswa kami sudah seleksi ketat, dengan melakukan tes urine. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Anti Narkoba di tingkat mahasiswa," katanya.
MUI menyesalkan
Ketua Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir terlibat narkoba.
"Kami sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Wakil rektor III Unhas yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Anwar di Jakarta, Senin (17/11).
Semestinya, sebagai pejabat di kampusnya bisa memberikan teladan yang baik kepada mahasiswanya. "Tetapi malah beliau sendiri yang mencontohkan dan melakukan perbuatan buruk dan tercela tersebut. Hal tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi kita agar lebih hati-hati dan serius lagi memerangi narkoba, karena masalah narkoba ini tampaknya tidak mengenal kelas dan kelompok masyarakat, “ kata Anwar.
Bahkan, menurut Anwar, dalam kasus ini orang yang sangat terdidikpun yang sudah bergelar guru besar tidak luput dari bidikannya dan berhasil. Ia mengimbau seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya dan ancaman narkoba, agar negeri ini dapat terbebas dari benda haram yang sangat membahayakan tersebut.
"Ke depannya, perlu ada tes bebas narkoba bagi calon-calon pemimpin di sebuah institusi," katanya.
Hal itu, kata Anwar, agar para pejabat dan para pemimpin di negeri ini benar-benar steril dari pengguna dan pemakai narkoba.
Seperti diberitakan kemarin, polisi menggerebek Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH MH dan Ketua LBH Unhas, Ismail Arlip, yang tertangkap sdng "nyabu" bersama mahasiswinya.
Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.
Bukan cuma Prof Musakkir yang merupakan guru besar itu tetapi juga dosen lainnya bernama Ismail Alrip SH MKN yang diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.
Bahkan, setelah penangkapan ketiga orang dari kalangan dosen dan mahasiswa Unhas itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18). (Ant)
Posting Komentar