Mobdin Kantor Imigrasi Gunakan Plat Hitam

Karawang, Spirit
Belum lama ini, sejumlah Mobil Dinas (Mobdin) dari Dinas Kemenkumham Imigrasi Karawang,  terjaring  Razia gabungan Samsat, Dispenda,  Jasaraharja, dan Satlantas Polres Karawang. Pasalnya, mobil dinas yang seharusnya menggunakan plat nomor warna merah kedapatan menggunakan plat warna hitam. 

Anggota Satlantas Polres Karawang terpaksa melakukan tindakan dengan cara  mencopot paksa plat nomor hitam di tempat. Hal itu dilakukan karena penggunaan plat nomor  palsu dinilai melanggaran peraturan perundangan–undangan.

“Yang menggunakan plat ganda hanya pegawai tertentu saja, dan ketika kedepan kita masih menemukan mobdin yang menggunakan plat hitam atau palsu maka kita akan mengambil tindakan pencopotan paksa, soalnya menyalahi aturan,” kata Kanit Regident, Iptu Iis Puspita, Senin (10/11).

Dijelaskan Iis, pejabat – pejabat  yang berhak menggunakan plat ganda yakni, Bupati, Wakil Bupati, Kajari, Dandim dan Kapolres, dan selain dari situ tidak diperboleh untuk mengunakan plat ganda.  “Selain unsur Muspida  seharusnya dilarang menggunakan plat nomor ganda hitam dan merah dalam satu kendaraan, itupun birokrasi perijinannya rumit,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Iis, Kasat  Lantas Polres Karawang sudah melayangkan surat himbauan kepada instansi yang ada di Kabupaten Karawang untuk tidak mengambil langkah pengunaan  plat nomor ganda. Tapi nyatanya,  masih saja oknum pejabat dari beberapa instansi membandel dengan menggunakan plat nomor ganda dua warna.

“Sudah dihimbau sebelumnya, jika ternyata  ada mobil dinas menggunakan plat hitam, berarti yang melanggar personalnya  bukan intansinya. Jika kedapatan  pihak kepolisian pasti akan mencopot paksa,” tegasnya.

Dikatakan Iis, pelanggaran untuk pengguna plat nomor ganda akan dijerat dengan pasal 289 jo pasal 68 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan plat nomor ganda.  “Akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, Iis juga menghimbau, sebagai pejabat publik sudah seharusnya  menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya.  Kalau mobdin menggunakan plat merahnya gunakanlah plat merah jangan mengganti  plat hitam lagi. “Rencananya kita akan mendampingi Dispenda untuk melakukan sidak mobdin yang belum membayar pajak dan juga yang menggunakan plat hitam. Tapi untuk penetapan waktunya kapan kita belum tahu tunggu saja,” pungkasnya. (dit)

Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. POTRET KARAWANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger