Karawang, Spirit
Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Karawang dituding telah melegalkan alih fungsi trotoar di Alun-Alun Karawang. Pasalnya trotoar yang seharusnya berfungsi untuk pejalan kaki, beralih fungsi menjadi tempat berjualan berbagai pedagang. Diatas trotoar tempat para pedagang berjualan, terdapat tenda berukuran 3X3 meter yang bertuliskan Dinas Cipta Karya.
Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana menuding Dinas Cipta Karya Karawang telah melegalkan alih fungsi trotoar. “Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dan ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi,” kata Nace kepada Spirit Karawang, Senin (10/11).
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, kata Nace, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Nace merinci, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.
“Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, itu tertuang dalam Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ). Selain itu di pasal lainnya menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 sesuai diatur pada Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ,” kata Nace.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
“Ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat 4 PP Jalan yang berbunyi, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kondisi yang terjadi saat ini, Dinas Cipta Karya telah memfasilitasi pedagang dengan menyediakan tenda bertuliskan Dinas Cipta Karya, dan didirikan diatas trotoar. Kami meminta Dinas Cipta Karya menjelaskan hal tersebut kepada publik,” kata Nace.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, minta pemerintah daerah setempat merapikan Taman Alun Alun yang kini kondisinya dikelilingi tenda permanen para pedagang kaki lima.
"Masalah tenda PKL (pedagang kaki lima) di sekitar Alun Alun Karawang itu harus dirapikan. Kalau mau, jangan dipasang tenda secara permanen," kata Ketua Komisi C DPRD setempat Natala Sumedha.
Ia mengaku tidak memungkiri kebutuhan ekonomi bagi pedagang. Tetapi upaya memenuhi kebutuhan ekonomi itu mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, keberadaan tenda PKL yang mengelilingi sekitar Taman Alun Alun Karawang itu cukup mengganggu arus lalu lintas. Sebab cukup banyak kendaraan yang melintas di sekitar Alun Alun.
Selain itu, keberadaan tenda PKL tersebut juga mengganggu masyarakat setempat, karena tenda-tenda tersebut dibangun di atas trotoar jalan hingga "memakan" bahu jalan. Ia mengaku akan minta penjelasan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Karawang. Termasuk minta keterangan pengurus Masjid Agung, menyusul banyaknya tenda PKL yang dibangun di depan masjid terebut.
Sementara itu, pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun, taman berukuran besar di sekitar Alun Alun Karawang dikelilingi para pedagang kaki lima yang menggunakan tenda milik Dinas Cipta Karya setempat. Keberadaan PKL di sekitar Alun Alun Karawang tersebut sudah ada sejak lebih dari sekitar sebulan lalu. Jenis dan warna tenda PKL-nya seragam, berukuran sekitar 3x3 meter. Bahkan pada bagian atas tenda itu tertulis "Dinas Cipta Karya" serta "wisata kuliner".
Tenda-tenda itu cukup mengganggu arus lalu lintas. Sebab didirikan sampai "memakan" trotoar dan bahu jalan sekitar Alun Alun Karawang. Selain mengganggu arus lalu lintas, adanya tenda-tenda PKL juga mengakibatkan warga tidak bisa berjalan kaki di trotoar.
Sedangkan mengenai pengembangan wisata kuliner, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat Dadan Sugardan, sebelumnya mengaku tidak mengetahui tujuan pengadaan tenda-tenda PKL yang mengelilingi Taman Alun Alun Karawang. Meski kurang mengetahui program pengembangan PKL di Alun Alun Karawang menjadi tempat wisata kuliner, Dadan menyambut positif pengadaan tenda untuk para PKL.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Karawang belum bisa memberikan keterangan tekait permasalahan ini. (Tgh)
Posting Komentar