Revisi UU MD3 Perlu Waktu
JAKARTA, Spirit
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menyepakati damai melalui jalan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Namun, revisi UU tidak pernah berlangsung cepat, bergantung materi yang dibahas.
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saan Mustopa, mengatakan, UU yang akan direvisi harus masuk dulu dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disusun oleh badan legislasi. Dengan demikian, baleg bisa bekerja kalau anggota KIH sudah ada di dalamnya.
"Mereka serahkan nama-nama dulu, sebelum ajukan revisi untuk ikut membahas. Kalau tidak kirimkan nama-nama di alat kelengkapan dewan, bagaimana mereka ikut bahas," kata Saan Mustopa, Rabu (12/11).
Saan memperinci, setelah UU masuk prolegnas untuk direvisi yang kemungkinan baru bisa minggu depan. Baleg kemudian menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal apa yang akan diubah. Di sinilah lamanya pembahasan akan menentukan.
Hal ini beralasan karena permintaan KIH untuk damai dengan KMP berkembang dari semula hanya merevisi pasal tentang alat kelengkapan dewan (AKD), bertambah. Yaitu permintaan menghapus pasal hak menyatakan pendapat (HMP).
"Kalau hak menyatakan pendapat itu yang dimaui oleh KIH, bisa panjang urusan. Karena akan timbulkan perdebatan panjang," ujarnya.
Hak anggota
Saan mengatakan, HMP adalah hak bagi anggota DPR yang sejak lama tidak pernah ada upaya untuk menghapuskan hak itu. Kendati dikhawatirkan HMP bisa 'menjatuhkan presiden', faktanya tidak semudah itu dan tak pernah bisa.
"Kecuali disepakati ada komtimen KIH dan KMP bahwa pasal yang direvisi hanya terkait menyangkut alat kelengkapan dewan, mungkin itu bisa cepat. Akan tetapi, secepatnya juga masa sidang ini kan tanggal 5 Desember berakhir," katanya.
Saan memprediksi, pembahasan revisi UU MD3 melalui pansus dengan memasukkan penghapusan pasal tentang HMP, tidak mungkin selesai pada masa sidang DPR yang perdana ini. DPR akan reses pada 5 Desember 2014.
"Saya pesimistis selesai pada masa sidang sekarang. Kecuali ada kesepakatan sidang diperpanjang misal dua minggu-an, sehingga masuk masa sidang berikutnya suasana sudah kondusif," katanya.
Sebagaimana diketahui, usul tambahan agar menghapus HMP itu diungkapkan Pramono Anung di gedung DPR. Kemungkinan usul baru itu disepakati dalam pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar yang dihadiri petinggi KIH, Selasa (11/11) sore.
"Ada beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu, ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di KMP," katanya. (dtc)
Posting Komentar