Suara Sama Jadi Polemik
KARAWANG, Spirit
Perolehan suara sama apabila diraih oleh dua atau lebih calon kepala desa saat pemungutan suara menjadi bahan perdebatan dan polemik Sebagian mengisyaratkan perlunya pemungutan ulang sebagaimana yang telah berlaku, sebagian yang lain mengembalikan pada dasar regulasi yang ada. Hal tersebut terungkap saat dilakukan pembinaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di tiga kecamatan oleh Forum Komunikasi Badan Perwakilan Desa (FKBPD) Kabupaten Karawang.
Sekretaris FKBPD Deden Nuirdiansyah mengimbau agar dalam Pansus Ranperda Desa berhati-hati dalam menentukan perihal tersebut. Pasalnya, dalam PP No. 43 Tahun 2014, tidak dinyatakan keharusan melakukakan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang apabila terjadi perolehan suara yang sama.
“Dalam PP 43 tahun 2014 terutama Pasal 41 angka 4 hurup c, untuk menentukan pemenang pilkades harus dilihat dari tingkat penyebaran suaranya, jadi tidak ada norma yang mengharuskan pilkades ulang,” ujar Deden menjawab pertanyaan Ketua Forum BPD Kecamatan Telukjambe Barat Warman.
Lebih lanjut Deden mengatakan, dengan adanya kehati-hatian yang dilakukan Pansus, diharapkan jangan sampai norma yang sudah jelas dalam UU dan PP dibuat dalam turunan yang berbeda dalam peraturan daerah. Perda tersebut diharapkannya nanti bukan karena karena asumsi dan sebagai bentuk antisipasi sosial. Akan tetapi, baginya adalah implementasi dari sebuah konstitusi.
"Bunyi Pasal 41 angka 4 hurup (c) tidak multitafsir dan tidak perlu ditafsirkan karena memang itu ultra vierest namanya. Jangan sampai karena asumsi justru di kemudian hari terjadi gugatan terhadap perda yang akhirnya berimbas terhadap keabsahan proses pilkades,” papar alumnus LPIA Jakarta.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua FKBPD Tamjid, AB, menyampaikan tugas pokok dan kewenangan BPD dalam proses pelaksanaan pilkades. Pihaknya mengingatkan agar seluruh BPD dalam melaksanakan tugas dalam pesta demokrasi tingkat desa benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Kita selaku penanggungjawab pilkades harus bekerja on the track,” ujarnya.
Hal lain yang disampaikan Tamjid, pihaknya meminta azas netralitas menjadi harga mati bagi penyelenggara, termasuk dalam membentuk panitia pilkades. Kriteria dan kompetensi harus menjadi pertimbangan utama selain soal kapabilitas dan integritas dalam melakukan rekrutment dan seleksi panitia.
Acara yang digelar di aula kantor Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat ini, Sabtu (15/11) diikuti ratusan peserta anggota BPD yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Tegalwaru. (top)
Posting Komentar