Butuh Anggaran Besar
KARAWANG, Spirit
Koperasi yang dinyatakan tidak aktif karena tidak memberikan laporan tahun dan melakukan RAT sebaiknya dibubarkan. Sementara pembubarannya membutuhkan waktu dan anggaran besar.
“Koperasi-koperasi yang tidak mampu lagi bertahan hidup secara ekonomi sebaiknya dibubarkan,” kata Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang, H Warman, SE, kny kepada Spirit Karawang, Selasa (4/11/2014).
Menurut Warman membubarkan koperasi tidak mudah, karena ada meknisme seperti yang diatur dalam UU No 25/1992 tentang Koperasi. Berdasarkan UU tersebut pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh dinas koperasi setempat dan koperasi itu sendiri.
Warman memaparkan, membubarkan koperasi merupakan amanat UU dan telah menjadi tugas pemerintah sebagai bagian upaya pembinaan terhadap koperasi. Dekopinda Kabupaten Karawang dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembubaran koperasi, meskipun berdasarkan UU itu semua koperasi yang ada secara otomatis menjadi anggota binaan Dekopinda.
Sehingga, kata dia, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada dinas dinas koperasi untuk melakukan upaya pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif lagi. Namun diakuinya, pembubaran koperasi membutuhkan proses panjang, sehingga membutuhkan waktu dan anggaran yang besar, apalagi jika melihat besarnya jumlah koperasi yang tidak aktif saat ini.
Sebanyak 848 dari 1.476 koperasi yang ada di Kabupaten Karawang dianggap tidak aktif atau 57 persen dari jumlah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga perlu upaya revitalisasi.
“Indikasi koperasi tidak aktif, seperti tidak memberikan laporan tahunan dan melakukan RAT, serta tidak ada komunikasi kepada pihak dinas koperasi setempat,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Nana Supriatna, kepada Spirit Karawang, akhir pekan lalu.(zen)
Posting Komentar